Lompat ke isi

Traktat Resiprositi 1875

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Raja Kalākaua dan anggota Komite Resiprositi: John Owen Dominis, Gubernur Oahu; Henry A. Peirce, Komisioner AS untuk Hawaii; Kalākaua; E. M. Mayor, private secretary of the King; dan John M. Kapena, Gubernur Maui.

Traktat resiprositi antara Amerika Serikat dan Kerajaan Hawaii (Hawaii: Kuʻikahi Pānaʻi Like) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani dan diratifikasi pada 1875 yang umumnya dikenal sebagai Traktat Resiprositi 1875.

Traktat tersebut memberikan akses bebas kepada pasar Amerika Serikat untuk gula dan produk lainnya yang ditanam di Kerajaan Hawaii dimulai pada September 1876. Sebagai balasannya, AS memberikan lahan di kawasan yang dikenal sebagai Puʻu Loa yang kemudian dikenal sebagai pangkalan angkatan laut Pearl Harbor. Traktat tersebut berujung pada invesntasi besar oleh bangsa Amerika dalam penanaman gula di Hawaii.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]