Tuduhan pelanggaran hak asasi manusia ExxonMobil di Indonesia
Sejak tahun 80-an, ExxonMobil Corporation, bersama dengan perusahaan-perusahaan pendahulunya, Mobil Oil Corporation dan Mobil Oil Indonesia bekerja sama dengan unit militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pengamanan untuk proyek ekstraksi dan proses pencairan gas alam di Aceh.[1][2] Anggota militer tersebut dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk setempat. Khawatir akan keselamatan karyawannya setelah serangkaian serangan, ExxonMobil menutup kegiatan operasional gas alamnya pada bulan Maret 2001.[3] Pada tahun 2015, ExxonMobil menjual pengelolaan gas alamnya di Aceh kepada Pertamina.[4] ExxonMobil menyangkal tuduhan ini, pembelaan utamanya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi bukanlah maksud dari tujuan tertentu perusahaan, oleh karenanya tidak dapat dimintai pertanggung jawaban.[5]
Aceh yang terletak di ujung utara pulau Sumatra dengan kekayaan sumber daya alamnya, termasuk minyak dan gas alam. Pada tahun 1992, dilaporkan bahwa Aceh menyumbang sebanyak 14% dari total ekspor Indonesia dan nilai dari ladang minyak dan gas alam tersebut pada tahun 2003 diperkirakan menghasilkan US$1,2–1,5 milyar per tahun.[6]
Sejarah ladang gas Aceh
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1968, Mobil Oil mulai beroperasi di Ladang gas Arun yang dimiliki oleh BUMN Pertamina.[7] Tahun 1971, Mobil Oil Indonesia menemukan cadangan gas alam yang sangat besar di Aceh Utara yang melahirkan industri gas alam cair di Indonesia.[8] Setelah Exxon membeli Mobil Oil pada tahun 1999, perusahaan gabungan tersebut yang berbasiskan di Irving, Texas tersebut mengambil alih pengelolaan Arun.[7] Ladang gas tersebut hingga saat terakhir penutupannya pada bulan Maret 2001 telah menghasilkan kontribusi anggaran pendapatan negara sebesar US$1 miliar per tahun.[7] Ladang gas di Aceh tersebut, menjadi saksi bisu atas perlawanan bersenjataa yang diorganisir dibawah bendera Gerakan Aceh Merdeka. Dari tahun 1990 hingga 1998, Pemerintah menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer dengan ribuan pasukan dikerahkan untuk mengalahkan pasukan separatis bersenjata.[9][10][11]
Proses pengadilan
[sunting | sunting sumber]Dana Forum Hak Perburuhan Internasional (ILRF) menangani penyebab orang-orang yang mengaku sebagai korban pelanggaran. Pada tahun 2001, ILRF mengajukan gugatan ATCA[12] ke Pengadilan Distrik Federal untuk Distrik Columbia atas nama sebelas penduduk dari Aceh yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat keamanan yang disewa oleh ExxonMobil. Gugatan tersebut menuduh bahwa ExxonMobil mempekerjakan pasukan militer untuk melindungi kegiatan operasionalnya, membantu dan mendukung pelanggaran hak asasi manusia melalui dukungan keuangan dan material lainnya kepada aparat keamanan.[7] Selain itu, gugatan tersebut menuduh bahwa aparat keamanan adalah karyawan atau agen ExxonMobil, sehingga ExxonMobil bertanggung jawab atas tindakan aparat keamanan tersebut.[13][14]
Pada tahun 2005, seorang Hakim Federal Amerika memutuskan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan pada tuntutan hukum negara bagian Distrik Columbia, meliputi kematian yang melanggar undang-undang, pencurian dengan kekerasan serta rangkaian penyerangan, namun klaim ditolak berdasarkan hukum ACTA dan Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan (Torture Viction Protection Act)[15][16] Pada tahun 2006, mosi untuk memberhentikan ("motion to dismiss") yang diajukan ExxonMobil dibatalkan, demikian juga banding pada tahun 2007. Pada tahun 2008, Mahkamah Agung Amerika Serikat, setelah meminta ulasan Pengacara Umum (yang mewakili Pemerintah Federal) menolak untuk mendengarkan banding. Pada tahun 2009, Pengadilan Negeri (District Court) menerima mosi ExxonMobil untuk memberhentikan, berdasarkan kurangnya kedudukan penggugat di Pengadilan Amerika Serikat. Hal ini dihormati oleh Pengadilan Banding pada tahun 2011.[17]
Pada tahun 2014, Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan dan klaim tersebut cukup "menyentuh dan menghawatirkan" Amerika sehingga dapat dilanjutkan di Pengadilan Amerika Serikat.[18]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Gillison, Douglas (2015-07-16). "Exxon Human Rights Case Survives — on Claim that Execs Knew All Along" [Kasus Hak Asasi Manusia Exxon Masih Ada - Atas Klaim bahwa Para Eksekutif Tahu Selama Ini]. 100Reporters (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-01-05.
- ^ tempo.co (2003-09-15). "Kisah Mesin Penangguk Uang Bernama Arun". Tempo.co. Diakses tanggal 2021-01-05.
- ^ "Exxon Mobil, in Fear, Exits Indonesian Gas Fields". The New York Times. 24 March 2001. Diakses tanggal 2017-01-12.
- ^ Cahyafitri, Raras. "ExxonMobil sells Aceh assets to Pertamina" [ExxonMobil menjual aset Aceh ke Pertamina]. The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-01-12.
- ^ Aceh: Then and Now By Lesley McCulloch
- ^ Graf, Arndt; Schroter, Susanne; Wieringa, Edwin (2010). "The Economic Development in Aceh Since 1945". Aceh: History, Politics and Culture [Aceh: Sejarah, Politik and Kebudayaan] (dalam bahasa Inggris). Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 110. ISBN 978-981-4279-12-3.
- ^ a b c d Banerjee, Neela (2001-06-21). "Lawsuit Says Exxon Aided Rights Abuses". The New York Times. Diakses tanggal 2010-04-23.
- ^ Pathak, Prabodh; Fidra, Yan; Avida, Hanifatu; Kahar, Zulkarnain; Agnew, Mark; Hidayat, Dodi (2004-01-01). The Arun Gas Field in Indonesia: Resource Management of a Mature Field (dalam bahasa english). Society of Petroleum Engineers. doi:10.2118/87042-MS. ISBN 978-1-55563-978-5.
- ^ Arnold, Wayne (2001-03-24). "Exxon Mobil, in Fear, Exits Indonesian Gas Fields". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2020-05-13.
- ^ "Inventory of Conflict and Environment (ICE), Aceh Case". mandalaprojects.com. Diakses tanggal 2020-05-13.
- ^ Indonesian Separatist Movement in Aceh Larry Niksch Specialist in Asian Affairs Foreign Affairs, Defense, and Trade Division
- ^ Alien Tort Claims Act (ACTA) atau Alien Tort Statute: Hukum Amerika Serikat yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan federal di Amerika atas tindakan perdata apapun yang diajukan oleh orang asing (alien) atau warga negara asing untuk gugatan yang melanggar hukum internasional atau "US Treaty". Alien Tort Claims Act di Encyclopædia Britannica
- ^ "Indonesia torture case vs Exxon Mobil revived". Reuters (dalam bahasa Inggris). 2011-07-08. Diakses tanggal 2020-05-13.
- ^ A Matter of Complicity? Exxon Mobil on Trial for its Role in Human Rights Violations in Aceh
- ^ Undang-undang yang memungkinkan pengajuan gugatan perdata di Amerika Serikat terhadap individu yang bertindak dalam kapasitas resmi untuk negara asing mana pun, melakukan penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar hukum
- ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-10. Diakses tanggal 2015-01-03.
- ^ Nossel, Suzanne. "Rex Tillerson Proved CEOs Are DOA in Washington". Foreign Policy (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-13.
- ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-10. Diakses tanggal 2015-01-03.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- "UCDP : Uppsala Conflict Data Program". Ucdp.uu.se. Diakses tanggal 2017-01-12.
- "Exxon's Abuses in Aceh". Laborrights.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-12-21. Diakses tanggal 2017-01-12.
- "Front Page". Laborrights.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-10-15. Diakses tanggal 2017-01-12.
- "spoiler number 10". Agitcollage.org. Diakses tanggal 2017-01-12.
- "Human Rights Watch". Commondreams.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-10. Diakses tanggal 2017-01-12.