Tukar guling
artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. |
Tukar guling[1] atau tukar lalu[2] (bahasa Inggris: asset swap, bahasa Belanda: ruilslag) merupakan tindakan hukum yang kerap dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), salah satunya dengan cara tukar-menukar. Pada praktiknya, ruislag melibatkan subyek hukum Yayasan sebagai pihak yang memiliki aset untuk ditukarkan dengan BMD tersebut, yang mana aset tersebut dapat berupa tanah milik Yayasan. Tulisan ini hendak mempreskripsi hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Yayasan dalam melakukan ruislag. Terdapat dua poin penting yang dikaji dalam tulisan ini yakni terkait organisasi Yayasan sebagai Pemohon ruislag serta kelengkapan dokumen tanah milik Yayasan di mana asal tanah tersebut merupakan hibah.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ (Indonesia) Arti kata ruilslag dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ (Indonesia) Arti kata tukar lalu dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/3394/1633