Lompat ke isi

Uang palsu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Uang palsu adalah mata uang yang dibuat tanpa ijin negara atau pemerintahan, biasanya dalam upaya untuk meniru mata uang dan sehingga mengecoh penerimanya. Pembuatan atau pemakaian uang palsu adalah bentuk kecurangan atau pemalsuan, dan bersifat ilegal.[1] Sebelum pengenalan uang kertas, metode pemalsuan uang paling menonjol melibatkan pencampuran bahan metal dengan emas atau perak murni.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "A Case for the World's Oldest Coin". Diakses tanggal 29 January 2013. 
  2. ^ "Counterfeiting statistics for several currencies". Itsamoneything.com. Diakses tanggal 2014-09-21. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Counterfeit money di Wikimedia Commons