Lompat ke isi

Undang-Undang Administrasi Hukum Muslim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Administrasi Hukum Muslim (bahasa Inggris: Administration of Muslim Law Act, AMLA) adalah sebuah statuta Singapura yang mengatur urusan keagamaan Muslim. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986. Undang-undang ini menetapkan pembentukan dewan agama untuk memberikan nasihat tentang masalah yang berkaitan dengan agama Muslim dan pembentukan Pengadilan Syariah (Syariah Court) di Singapura. AMLA menciptakan tiga lembaga utama: Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), Pengadilan Syariah (Syariah Court), dan Pendaftaran Pernikahan Muslim (Registration of Muslim Marriages, ROMM).[1]

AMLA memiliki akar dalam sejarah Singapura sebagai koloni mahkota ketika administrasi urusan keagamaan Muslim mendapat perhatian dari Kantor Kolonial di London.[1] Pada tahun 1952, Pengesahan Administrasi Hukum Muslim disahkan di Selangor dan banyak negara bagian Melayu lainnya mengikuti jejaknya, termasuk Singapura.[2] Rancangan undang-undang bertujuan untuk mereorganisasi organisasi dan masalah yang berkaitan dengan agama dan hukum Muslim.[3] Rancangan undang-undang disahkan pada tanggal 17 Agustus 1966 dan AMLA secara resmi ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1968.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lebih lanjut

[sunting | sunting sumber]