Lompat ke isi

Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874 (37 & 38 Vict. c. 85) adalah suatu undang-undang Parlemen Britania Raya, yang diperkenalkan sebagai Rancangan Undang-Undang Anggota Pribadi oleh Uskup Agung Canterbury Archibald Campbell Tait, untuk membatasi apa yang ia anggap sebagai ritualisme yang berkembang dari Anglo-Katolikisme dan Gerakan Oxford di dalam Gereja Inggris.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Murray (2005), hlm. 212–4