United Nations laissez-passer
United Nations laissez-passer | |
---|---|
Penerbit | Perserikatan Bangsa-Bangsa and the International Labour Organization |
Jenis dokumen | Laissez-passer |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Pejabat PBB dan pejabat organisasi internasional lain |
United Nations laissez-passer | |
---|---|
Penerbit | Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Jenis dokumen | Laissez-passer |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Diplomat PBB dan diplomat organisasi internasional lain |
United Nations Laissez-Passer (UNLP atau LP) adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah Pasal VII Konvensi Hak dan Imunitas Perserikatan Bangsa-Bangsa 1946[1] di markas New York dan Jenewa. Dokumen ini juga diterbitkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO).[2] Hingga 30 April 2010[update], terdapat 35.577 pemegang UNLP.[3] UNLP diterbitkan untuk staf PBB dan ILO serta anggota staf organisasi internasional seperti WHO, IAEA, Organisasi Pariwisata Internasional, Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty Organization Preparatory Commission, Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW), dan Bank Dunia. Dokumen ini ditulis dalam bahasa Inggris dan Prancis.
UNLP merupakan dokumen perjalanan sah yang bisa digunakan layaknya paspor nasional (dalam misi resmi saja). Namun demikian, pemegang UNLP sering menjumpai petugas imigrasi yang tidak familier dengan dokumen ini dan meminta mereka menunjukkan paspor nasional juga.[4] Seperti paspor nasional, sejumlah negara/kawasan menerima UNLP tanpa perlu visa (e.g., Kenya, Britania Raya, Wilayah Schengen, Lebanon, dll.), tetapi banyak negara yang mewajibkan visa sebelum pemegang UNLP diterima masuk suatu negara. Kebangsaan pemegang UNLP tidak dipermasalahkan.
Sebagian besar pejabat memiliki UNLP biru (sampai level D-1) yang status hukumnya sama seperti paspor dinas (tetapi status diplomatiknya dapat diberikan kepada pemegang apabila visa yang tercantum di UNLP berupa visa diplomatik). UNLP merah diterbitkan untuk pejabat tinggi (D-2 dan di atasnya), dan tergantung jabatannya, paspor ini juga mencakup hak-hak diplomatik. UNLP merah mirip dengan paspor diplomatik.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Convention on the privileges and immunities of the United Nations" (PDF). United Nations. 1946. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-01. Diakses tanggal 17 May 2010.
- ^ W. Münch, G. Tang and MD. Wynes (2005). "Review of the Management of the United Nations Laissez-passer" (PDF). Joint Inspection Unit, UN. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-02-26. Diakses tanggal 17 May 2010.
- ^ Munch 2011, hlm. 269
- ^ Munch 2011, hlm. 271
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Munch, Wolfgang (2011), "The UN Laissez Passer: Legal Reflections and Managerial Issues", From Bilateralism to Community Interest: Essays in Honour of Bruno Simma, Oxford University Press, ISBN 9780199588817