Lompat ke isi

Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja
Demonstrasi di Jakarta, 8 Oktober 2020
Tanggal13 Januari 2020 – sekarang[1][2][3]
  • Fase 1: 6 Oktober – 4 November 2020
  • Fase 2: sejak 11 Oktober 2021
    (3 tahun, 1 bulan, 1 minggu dan 3 hari)
LokasiBeberapa wilayah di Indonesia
SebabPembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat
TujuanMembatalkan pengesahan UU Cipta Kerja
MetodeUnjuk rasa, pembelotan sipil, blokade, kerusuhan, penjarahan, aktivisme internet
StatusSedang berlangsung
Pihak terlibat

Kontra-UU:
Serikat pekerja

Lembaga swadaya masyarakat

Aliansi masyarakat

  • Gerakan Buruh Bersama Rakyat[10][11]
  • Aliansi Anak Bangsa[12]

Mahasiswa dan pelajar

Oposisi[15][16]

Aksi 1310[17][18]

  • Front Pembela Islam
  • Persaudaraan Alumni 212
  • Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama
  • Habib Rizieq Syihab Center
  • Aliansi Nasional Antikomunis NKRI

Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (atau lebih dikenal sebagai unjuk rasa tolak omnibus law) adalah rangkaian aksi unjuk rasa yang dilaksanakan sejak Januari 2020 untuk menolak diberlakukannya undang-undang sapu jagat Cipta Kerja yang disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemerintah beralasan bahwa penetapan undang-undang sapu jagat ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan proses pembebasan lahan. Di sisi lain, para pengunjuk rasa memprotes materi undang-undang sapu jagat yang masih belum matang sehingga merugikan banyak pihak. Mereka juga mempertanyakan kepentingan pembahasan undang-undang ini setelah rancangan undang-undang yang lebih penting untuk disahkan, seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, ditarik dari pembahasan DPR.[19]

Terlepas dari protes dan kritikan keras yang diterima, RUU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020. Beberapa jam sebelum pengesahan, sebuah surat dikirim oleh 35 perusahaan investasi untuk memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi merugikan dari RUU tersebut terhadap lingkungan.[20][21]

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Salah satu tujuan pemerintahan pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo adalah peningkatan investasi dan industrialisasi di Indonesia, dengan pendapatan per kapita tahunan Rp320 juta serta produk domestik bruto (PDB) 7 triliun USD di tahun 2045.[butuh rujukan] Beberapa langkah yang dilakukan antara lain memotong jalur birokrasi yang mempersulit izin usaha baru.[22] Pemerintah bersama DPR lantas mengusulkan RUU Cipta Kerja yang direncanakan dibahas sepanjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 ini.[23] RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan mengubah puluhan aturan pemerintah yang sudah berjalan sebelumnya.[23] Draf RUU Cipta Kerja yang dibahas ini menuai kritik, terutama dari aktivis lingkungan, serikat buruh, dan para oposisi lainnya setelah naskah tersebut beredar ke publik.[24][25][26] Untuk menentang rancangan undang-undang tersebut, pihak-pihak seperti serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota untuk menuntut didengarkannya aspirasi buruh dalam menyelesaikan undang-undang ini, alih-alih hanya dari pihak pengusaha.[27]

Pembahasan undang-undang lainnya

[sunting | sunting sumber]

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang dilaksanakan pada masa Prolegnas 2020, terutama pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU PKS merupakan usulan RUU yang sudah menunggu untuk disahkan dan didesak oleh perempuan dan aktivis HAM untuk segera disahkan. Namun belakangan pada Juli 2020, DPR membatalkan pembahasan dan pengesahan RUU ini.[19][28] Sementara, RUU HIP diajukan untuk memandu dan menyederhanakan interpretasi Pancasila. Kontroversinya muncul karena interpretasinya dianggap "pro-sekularisme" dan dapat mengarah ke komunisme karena tidak sesuai dengan TAP MPRS XXV/MPRS/1966. Majelis Ulama Indonesia juga menolak RUU tersebut, karena dianggap "ateistik", dan banyak pelajar yang menyebutnya sebagai monopoli interpretasi Pancasila seperti pada masa-masa Orde Baru.[29][30][31]

Aksi Unjuk Rasa

[sunting | sunting sumber]
Halte TransJakarta Bundaran HI dibakar pada tanggal 8 Oktober 2020
Unjuk rasa di Padang pada 7 Oktober 2020
Kerusuhan di Palladium Mall, Medan, 8 Oktober 2020.

Selama proses penyusunan UU Cipta Kerja, beberapa pihak melancarkan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi ini bahkan sudah ada sejak Agustus 2019 lalu saat pemerintah mewacanakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai cikal bakal penyusunan undang-undang sapu jagat ini.[32][33]

Para pengunjuk rasa khawatir bahwa undang-undang tersebut akan merugikan kedua belah pihak, secara spesifik bahwa ini "akan merugikan pekerja dengan mengurangi pesangon, memotong cuti wajib, memperbolehkan jam kerja lebih lama, dan memperbolehkan mempekerjakan pekerja kontrak dan paruh waktu untuk menggantikan pekerja penuh waktu”; dan lingkungan hidup, khususnya yang “akan menyebabkan penggundulan hutan yang penting dalam mengendalikan gas rumah kaca dan memperlambat perubahan iklim” menurut para aktivis lingkungan hidup. Beberapa serikat pekerja mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus mencakup perwakilan dari serikat pekerja dan bukan hanya investor. Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut dapat membantu perekonomian yang terpuruk selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Hingga 8 Oktober, setidaknya 400 pengunjuk rasa telah ditahan, mulai dari pengunjuk rasa damai hingga perusuh.

Selain menuntut agar undang-undang tersebut dicabut, beberapa pengunjuk rasa juga menuntut agar Jokowi mundur dari jabatannya, dan menyebut politik Indonesia saat ini sebagai penyebabnya. Demonstrasi lainnya juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Pada bulan Agustus, sekelompok buruh di 20 provinsi mengancam akan mengadakan protes yang lebih besar dari tanggal 6 sampai 8 Oktober jika undang-undang tersebut tidak ditarik kembali. Para pemimpin kelompok menyatakan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19, dan melalui The Jakarta Post, "Berhasil atau tidaknya kita harus menjadi sebuah renungan. Yang penting adalah kami berjuang." Pada tanggal 20 Oktober, para buruh berencana melakukan protes lagi pada tanggal 27 Oktober pukul 1 siang dengan 5.000 pelajar di seluruh negeri. Namun, tidak ada laporan protes pada tanggal tersebut. Sebagai kesimpulan, protes direncanakan akan dilakukan hingga tanggal 10 November, di mana akhir Oktober dan awal November akan menjadi waktu yang kritis, khususnya ketika Widodo berencana untuk menandatangani dan menyetujui undang-undang tersebut.

Antara melaporkan, 145 dari 3.862 orang yang ditahan hingga 9 Oktober dinyatakan positif COVID-19. Protes besar terakhir terjadi pada 1 Mei 2021 yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Komite Hak Asasi Manusia Indonesia untuk Keadilan Sosial.

Prapengesahan

[sunting | sunting sumber]

Salah satu aksi unjuk rasa besar terjadi pada 12 Februari 2020 yang dilaksanakan di berbagai kota.[34] Di beberapa kota di Pulau Jawa, protes di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta banyak terjadi di depan gedung-gedung DPRD. Aksi yang sama turut dilakukan oleh beberapa serikat pekerja di Kota Batam.[35] Di Kalimantan Selatan, Tengah, dan Barat, beberapa protes yang dilakukan oleh serikat buruh dan para mahasiswa sebagian besar berlangsung damai.[36][37][38]

Pada 16 Juli, demonstrasi digelar di Ambon dan Ternate untuk menentang RUU Cipta Kerja dan menuntut RUU PKS menjadi prioritas utama bangsa.[39][40] Di hari yang sama, Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokade ruas jalan di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda dan memaksa untuk masuk ke dalam gedung, meningkatkan ketegangan dan membuat pemerintah daerah terpaksa mengerahkan 30 personel Tentara Nasional Indonesia.[41] Sementara, demonstrasi di Makassar berubah menjadi kerusuhan. 37 orang ditangkap oleh polisi, salah satu di antaranya adalah perempuan.[42] Di Bali, mahasiswa & aktivis mengepung gedung DPRD, mendorong masuk sambil diblokir oleh polisi setempat.[43]

Pada 22 Juli, sekelompok mahasiswa di Kota Kupang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Nusa Tenggara Timur dengan mengibarkan bendera Indonesia dan berbaris menuju gedung. Selain menuntut dihentikannya pembahasan RUU sapu jagat, mereka juga menuntut keadilan dalam pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19.[44]

Per Agustus, serikat pekerja buruh mengancam akan melakukan protes yang lebih besar di 20 provinsi di seluruh Indonesia jika permintaan menolak pembahasan RUU ini diabaikan pemerintah dan DPR.[45] Pada 14 Agustus, polisi menangkap dua orang terduga anarkis dalam perjalanan mereka untuk mengikuti demo di Jakarta Barat. Menurut polisi, dua orang yang ditangkap tersebut menyimpan beberapa bom Molotov di tangan mereka serta beberapa buku dan stiker yang berkaitan dan mempromosikan anarkisme.[46]

Tuntutan lainnya

[sunting | sunting sumber]

Selain aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja, beberapa pihak lainnya turut melakukan aksi ini dengan tuntutan pembatalan pengesahan Undang-Undang yang disahkan DPR atau pembahasan rancangan undang-undang lainnya. Pada Mei 2020, DPR mengesahkan revisi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggap belum mewakili semua pihak.[47][48] Di Samarinda, beberapa aliansi mahasiswa se-Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim untuk menuntut pembatalan revisi UU tersebut pada 6 Juli.[49][50] Di Jakarta, sejumlah pihak mengajukan uji materi revisi UU ini ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli.[51]

Setelah RUU PKS ditunda pembahasannya oleh DPR setidaknya hingga tahun 2021, massa dari aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR pada 7 Juli 2020.[52] Massa ini berjanji akan terus menggelar aksi ini setiap hari Selasa hingga tuntutan pembahasan kembali RUU ini direspons perwakilan DPR.[53] Aksi unjuk rasa juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat dengan tuntutan yang sama.[54]

Dalam lingkup pembahasan RUU HIP, massa kontra-RUU ini menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Juni hingga Juli 2020.[55] Aksi ini diinisiasi oleh kelompok Persekutuan Alumni 212 yang melaksanakan Aksi 2 Desember tahun 2016 lalu.[56] Aksi unjuk rasa yang berbarengan dengan unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja ini menuntut agar pemerintah tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU ini.[57] Pemerintah sendiri menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut dan menyesuaikan substansinya menjadi RUU yang mengatur kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.[58][59]

Pascapengesahan

[sunting | sunting sumber]

Pada 6 Oktober, setelah disahkannya undang-undang tersebut, ratusan buruh mengadakan demonstrasi di depan gedung DPRD di Surabaya. Para demonstran merasa undang-undang tersebut terlalu cepat disahkan dan menuntut untuk mencabut kembali undang-undang Cipta Kerja, yang dianggap terlalu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan para pekerja.[60] Di Medan, kerusuhan terjadi pada awalnya di Kantor DPRD Sumatera Utara. Banyak orang melempar berbagai benda ke polisi.[61] Unjuk rasa dan/atau kerusuhan juga terjadi di berbagai jalan.[62]

Situasi Aksi Unjuk Rasa di Berbagai Daerah

[sunting | sunting sumber]

Sejak bulan Januari, banyak protes di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta yang diadakan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di tempat lain. Pada tanggal 6 Oktober, buruh melakukan protes di kantor DPRD. Mereka mengeluh bahwa undang-undang tersebut hanya menguntungkan para politisi. Pada 7 Oktober 2020, terjadi bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa di Cikarang yang mengakibatkan penangkapan sembilan orang. Polisi menangkap dua orang yang diduga anarkis dalam perjalanan untuk bergabung dalam demonstrasi di Jakarta Barat pada tanggal 14 Agustus; mereka membawa beberapa bom molotov dan beberapa buku serta stiker yang mempromosikan atau berhubungan dengan anarkisme.

Pembakaran dan perusakan properti secara menyeluruh yang tidak dapat dicegah oleh 2.500 polisi pun juga terlihat di Jakarta. Tiga kantor polisi, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Tugu Tani, dan Harmoni dibakar dan dihancurkan oleh perusuh. Teater Grand Senen pun ikut terbakar. Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 22.00. Sekitar 50% teater hancur akibat kebakaran. Para siswa membakar buku pelajaran sekolah beserta enam ruko dan dua kendaraan. Mobil polisi juga dibalik. Untuk menyadarkan para politisi akan Hari Petani Nasional, para pengunjuk rasa mendirikan orang-orangan sawah.

Di Bandung, beberapa orang menyerang polisi yang berjaga. Bandung juga menjadi kota pertama yang melakukan rapid test COVID-19 terhadap para pengunjuk rasa. Tidak ada yang tertular virus tersebut.

Akibat kekacauan besar tersebut, jalan tol yang menghubungkan Serang dan Jakarta ditutup selama sehari. Jalan menuju kantor DPR juga ditutup dan dibarikade dengan kawat berduri. Hal ini dapat dilakukan berkat pihak berwenang yang mengetahui bahwa aksi protes akan diadakan. Beberapa jalan juga ditutup, sehingga menyebabkan lebih banyak perkelahian dengan polisi, meskipun para pengunjuk rasa di sana akhirnya pulang ke rumah seiring berjalannya waktu. Di Jakarta, 398 ton reruntuhan dan sampah berhasil dikumpulkan, sehingga membebani 1.100 pekerja, 12 penyapu jalan, dan 50 truk sampah. Jalan-jalan di Bandung juga ditutup. 116 mahasiswa yang melakukan protes di Bekasi ditangkap selama satu malam di kantor polisi. Keesokan harinya mereka dijemput pulang oleh ibu mereka; mereka semua diinstruksikan untuk berlutut di hadapan ibu mereka yang khawatir. Beberapa mahasiswa menangis saat melakukannya.

Beberapa personel polisi dikritik karena menggunakan kekerasan berlebihan terhadap para pengunjuk rasa. Polisi dikabarkan menembakkan gas air mata ke arah sekelompok pengunjuk rasa yang sedang menunggu kelompok lain. Kepolisian Jakarta juga mengatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan protes lagi karena COVID-19. Sebuah video yang direkam Associated Press (AP) menunjukkan seorang pelajar ambruk tiga meter dari barikade polisi setelah terdengar suara tembakan. Menurut South China Morning Post (SCMP), seorang siswa membawanya pergi. Kondisinya masih belum jelas.

Seorang perwira tinggi polisi (Awi Setiyono) mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa Jakarta tidak menerima protes, dan protes hanya diperbolehkan di luar ruangan. Dia mengatakan bahwa mereka akan memberlakukan patroli di seluruh kota untuk memastikan tidak ada lagi protes yang terjadi di Jakarta. Kebijakan ini awalnya diusulkan Jenderal Idham Azis melalui surat telegram. Pelanggar hukum bisa ditangkap.

Menanggapi rencana protes massal pada 27 Oktober, 6.000 polisi dikerahkan di Jakarta. Jalan Medan Merdeka Barat juga ditutup sementara. Para pengunjuk rasa diperingatkan oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk berhati-hati terhadap penyusup.

Di Batam, aksi protes dilakukan oleh buruh dan beberapa serikat buruh. Di Pekanbaru, protes terjadi di kantor DPRD. Polisi menyemprotkan air meriam dan gas air mata. Jalan juga rusak. Kantor DPRD Padang juga diserang. Seorang pengunjuk rasa yang memaksa melewati barikade polisi menyebabkan serangkaian baku tembak. Para pengunjuk rasa juga membakar ban. Di Kepulauan Bangka Belitung, mahasiswa menggelar aksi damai di Pangkal Pinang. Sementara itu, di Jambi, para pengunjuk rasa menerobos pagar dan bergegas menuju kantor DPRD, sehingga merusak properti di dalamnya. Kerusuhan serupa juga terjadi di Bandar Lampung. Korban sebagian besar adalah petugas polisi, dan seorang pengunjuk rasa dilarikan ke RS Dadi Tjokrodipo karena cedera leher, dan 25 pengunjuk rasa lainnya dirawat di tiga rumah sakit berbeda. Laporan berita beredar bahwa seorang siswa tertembak; polisi menyebutnya sebagai "berita palsu" dan mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan berita semacam itu.

Di Medan, kerusuhan awalnya terjadi di kantor DPRD Sumut. Banyak yang melemparkan berbagai benda ke arah polisi yang berjaga. Beberapa jalan juga menyaksikan protes dan kerusuhan. Ada yang meluncurkan petasan, ada pula yang melemparkan batu dan bambu hingga menyebabkan kaca kantor DPRD rusak. Untuk menghentikan kerusuhan, polisi mengancam, "Orang tuamu melihat ini; orang-orang merekamnya. Tolong berhenti saudara-saudara, jangan membuat masalah,” serta gas air mata dan penyemprotan air menggunakan tiga kendaraan. Ketika protes mereda, mereka melanjutkan, "Masa depan Anda cerah. Ingat: Ini Medan, rumah kami." 7.000 personel dikerahkan di zona protes. Beberapa toko juga diserang; toko-toko segera mengunci diri. Dua polisi terluka akibat lemparan batu dan bambu. Sebanyak 117 orang ditangkap. Korban luka banyak yang dilarikan ke RS Bhayangkara. Banyak protes berakhir pada malam hari.

Banda Aceh hanya menyaksikan protes damai dan tidak ada kerusuhan. Protes diadakan saat hujan. Para pengunjuk rasa yang kebanyakan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Aceh. Teknik komunikasi meliputi pidato, puisi, dan poster.

Satu-satunya tempat di mana polisi menyatakan keinginannya untuk menghentikan protes adalah Padang; Hal ini disebabkan Padang menjadi “zona merah” COVID-19.

Kalimantan

[sunting | sunting sumber]

Di Samarinda, Kalimantan Timur, Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokir ruas jalan menuju gedung DPRD provinsi tersebut dan memaksakan diri untuk masuk ke dalam gedung tersebut, sehingga meningkatkan ketegangan dan pemaksaan. Pemerintah daerah akan mengerahkan 30 anggota TNI. Di Kalimantan Selatan, mahasiswa dan buruh berhasil menduduki gedung DPRD. Alhasil, Ketua DPRD Kalimantan Selatan sepakat mendukung tuntutan massa yang menolak RUU tersebut. Di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara, protes juga berubah menjadi kekerasan. Di Pontianak saja, 32 orang ditangkap, sedangkan di Banjarmasin, seorang pria yang hendak membubarkan massa kedapatan membawa senjata tajam di tangannya di tengah massa.

Pada tanggal 16 Juli, demonstrasi di Makassar berubah menjadi kerusuhan, yang mengakibatkan 37 orang ditangkap polisi, salah satunya adalah seorang perempuan. Di Gorontalo, polisi merespons kerusuhan dengan gas air mata, sehingga menimbulkan lebih banyak kekacauan. Beberapa petugas polisi juga bertindak "provokatif" menurut koordinator protes. Dua pengunjuk rasa dirawat di rumah sakit, enam ditangkap, dan sepuluh hilang. Polisi mengatakan protes dihentikan karena kekhawatiran akan COVID-19. Di Palu dan Kendari, kerusuhan juga terjadi. Sebuah video yang memperlihatkan polisi memukuli seorang pelajar di depan masjid menjadi viral di Twitter, dan tiga jurnalis dikatakan mengalami keadaan serupa. Meski hujan deras, pengunjuk rasa di Manado tak berhenti berunjuk rasa. Saat protes memanas, enam mahasiswa ditangkap karena melemparkan batu ke kantor DPRD Manado.

Para pengunjuk rasa setuju untuk memindahkan lokasi protes mereka sejauh 20 meter. Truk pemadam kebakaran hadir untuk mengganggu calon perusuh di lokasi. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke kantor DPRD untuk menyuarakan ketenangan. Enam orang ditangkap.

Demonstrasi diadakan di Ambon dan Ternate menentang omnibus law dan menuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas utama negara. Di Ambon, sejumlah mahasiswa masuk ke kantor DPRD Maluku. Kerusuhan terjadi selama satu jam. Beberapa ditangkap. Polisi mengaku “berterima kasih” kepada para mahasiswa yang “menyuarakan aspirasinya” dan akan menyampaikan pesannya kepada pemerintah dan DPR dalam bentuk surat. Di Ternate, Maluku Utara, terjadi kerusuhan dan seorang jurnalis terluka. Terjadi juga pengrusakan properti, dan beberapa kali baku tembak antara pengunjuk rasa dan polisi. Gas air mata tidak menghentikan para pengunjuk rasa untuk melakukan protes, apalagi membuat kerusuhan. Beberapa polisi "diserang, ditendang, dan ditusuk dengan lampu lalu lintas" menurut seorang petugas polisi. Dua tempat di Ternate menyaksikan protes damai. Jalan-jalan ditutup. Beberapa ditangkap. Di Kota Tual juga terjadi aksi protes yang kemudian berhasil menduduki gedung DPRD kota tersebut.

Sebuah situs berita Papua menulis sebuah artikel dengan judul “#PapuanLivesMatter,” yang meminta agar RUU tersebut tidak berlaku di Papua, karena akan merugikan petani, mengeksploitasi sumber daya alam, dan akan berdampak buruk pada budaya dan kesejahteraan dari keluarga-keluarga yang berjuang. Aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi di Sorong, Papua Barat, di depan gedung DPRD, yang kemudian berubah menjadi kerusuhan.

Aksi 1310

[sunting | sunting sumber]

Pada 13 Oktober 2020, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Penjaga Fatwa Ulama (GNPF), dan Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) mengadakan aksi unjuk rasa di dekat Istana Negara. Undangan kepada ulama dan pemimpin Islam lainnya untuk bergabung dalam protes dibagikan melalui WhatsApp. Juru bicara FPI, Novel Bamukmin, mengatakan protes serentak akan diadakan di kota-kota besar lainnya di Tanah Air. Penyelenggara menyatakan akan ada sekitar 10.000 pengunjuk rasa, sedangkan polisi mengatakan mereka telah diberitahu bahwa jumlahnya hanya akan mencapai 1.000 orang. Sebelum protes, Korps Brigade Mobil dari provinsi lain seperti Sumatera Utara dan Maluku dikerahkan ke Jakarta sebagai bagian dari pasukan keamanan yang berkekuatan 12.000 orang. #UmrahBersatuMenolakOmnibusLaw menjadi trending tagar di Twitter pada 13 Oktober.

Dinamakan Aksi 1310 sesuai tanggal diadakannya, protes tersebut mengakibatkan penutupan jalan, trotoar, dan angkutan umum di daerah tersebut. Jalan-jalan menuju Monas, tempat protes berpusat, ditutup mulai pukul 22.00 pada tanggal 12 Oktober hingga pukul 01.00 pada tanggal 14 Oktober. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan memulai pengalihan lalu lintas ke enam ruas jalan. Penumpang kereta api yang hendak naik ke Stasiun Gambir disarankan “merencanakan jadwal”. Para pengunjuk rasa mulai berkumpul di patung kereta dan air mancur Arjuna Wijaya, di samping pintu masuk Monas di Gambir. Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan Qira'at. Protes tersebut awalnya berlangsung damai namun berubah menjadi kekerasan pada pukul 15.40 ketika polisi bentrok dengan pengunjuk rasa yang berusia muda. Seorang petugas polisi berulang kali menggunakan kata-kata kotor ketika mengancam akan menangkap pengunjuk rasa, sehingga menyebabkan beberapa pengunjuk rasa melemparkan batu dan botol plastik ke arah aparat penegak hukum. Polisi membalasnya dengan gas air mata. Banyak remaja yang mundur ke pertigaan Gedung Sarinah dan Monumen Selamat Datang, sementara seorang remaja terus menyerang polisi. Nikkei Asia menyebutkan ada sekitar 100 di antaranya. FPI dilaporkan mengerahkan ambulans untuk membantu beberapa dari banyak pengunjuk rasa yang terluka, yang membuat polisi kesal karena menyebutnya sebagai "Mobil Dajjal."

Di Medan, aksi unjuk rasa ANAK NKRI di luar kantor Gubernur berkembang menjadi kerusuhan.

Kantor berita Bali, Suara Dewata, mengkritik protes tersebut sebagai tindakan yang “berdosa,” dengan alasan bahwa protes apa pun atas nama FPI adalah ilegal, karena izin organisasi FPI belum diperpanjang. Mereka juga menghubungkan protes tersebut dengan Aksi 212, yang menantang kepresidenan Jokowi. Lebih lanjut disebutkan bahwa kurangnya kepatuhan FPI terhadap peraturan jarak sosial akan memperburuk penyebaran kasus COVID-19.

Bertepatan dengan hari pertama aksi, pimpinan FPI Rizieq Shihab dikabarkan diizinkan kembali ke Indonesia setelah lama berada di Arab Saudi, di mana ia mengaku dilarang kembali ke Indonesia. Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan belum mendapat kabar terbaru terkait Shihab.

Kebrutalan Polisi

[sunting | sunting sumber]

Sebuah video yang memperlihatkan polisi menyemprotkan gas air mata ke ambulans pada 13 Oktober menjadi viral, meskipun polisi bersikeras bahwa manuver ambulans tersebut memicu pelepasan gas air mata. Para pengunjuk rasa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuduh polisi menggunakan kekerasan yang berlebihan, dengan mengatakan bahwa mereka tidak diberikan akses terhadap pengunjuk rasa yang terluka dan banyak pengunjuk rasa yang hilang, kemungkinan besar ditahan oleh polisi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima sekitar 1.500 pengaduan mengenai kebrutalan polisi, sedangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menerima 288 laporan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) melaporkan tujuh jurnalis diserang polisi diduga karena takut dicatat.

Media Sosial

[sunting | sunting sumber]

Para pemengaruh internet dan selebritas Indonesia di Facebook, YouTube, Twitter, dan Instagram dengan cepat mempromosikan undang-undang tersebut dan mendesak masyarakat untuk mendukung pembahasan undang-undang tersebut. Tagar #IndonesiaButuhKerja digunakan oleh beberapa komikus dan pembuat konten untuk mempromosikan undang-undang tersebut dan melawan penolakan terhadap RUU tersebut di Internet, sementara banyak iklan dilaporkan berisi konten yang mempromosikan atau mendukung undang-undang tersebut. Pengguna TikTok membuat video untuk mendukung para pengunjuk rasa, dengan berbagai tagar yang digunakan. Banyak yang membuat sketsa komedi atau animasi untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap pengunjuk rasa dan penolakan terhadap hukum. Hal serupa juga terjadi pada penggemar K-Pop yang menyebarkan tagar di Twitter yang menentang hukum.

Pengguna media sosial juga menciptakan singkatan Cilaka, yang merupakan singkatan dari "Cipta Lapangan Kerja", nama hukum dalam bahasa Indonesia, yang juga merupakan tiruan dari celaka, bahasa Indonesia yang berarti "celaka". CNN Indonesia menyebut kelompok aktivis Internet ini sebagai Koalisi Influencer Pemerintah. Permainan deduksi sosial Among Us menjadi trending, dengan para pendukung protes membandingkan DPR dengan Penyamar (English: Impostor), seorang antagonis dalam game yang bisa membunuh orang lain (Rekan kru) dan melakukan perjalanan melalui ventilasi di pesawat luar angkasa. Banyak juga pemain yang menamakan dirinya "DPR" jika menjadi Penyamar. Dalam kasus yang parah, seorang perempuan di TikTok mengaku sebagai simpanan seorang anggota DPR, menuntut agar undang-undang tersebut direvisi, atau dia akan “memberi tahu” sesuatu kepada istri aslinya. DPR menyebut hal ini sebagai tindakan yang “mendiskreditkan”, dan tindakan lebih lanjut dapat diambil jika identitas perempuan tersebut ditemukan.

Ketika para aktivis internet banyak mengkritik banyak pemengaruh karena mendukung undang-undang tersebut, beberapa pemengaruh berhenti mendukung undang-undang tersebut dan meminta maaf. Ardhito Pramono, penyanyi dan selebritas Indonesia, meminta maaf di Twitter dan menyatakan bahwa dia dibayar untuk mempromosikan RUU tersebut. Masyarakat mulai mengaitkan hal ini dengan pertemuan Jokowi dengan para influencer di Istana Kepresidenan, karena menduga para influencer tersebut direkrut dan dibayar oleh pemerintah untuk membungkam oposisi.

Media sosial juga berdampak pada persepsi pemuda terhadap protes dan juga merupakan tempat bebas bagi para aktivis untuk berbagi pendapat. Orang-orang yang tidak terkait juga terlihat melakukan protes. Ini terdiri dari remaja dan anak-anak. Di Bandung, terlihat seorang anak melakukan protes. Setelah diselidiki, polisi menyimpulkan bahwa anak tersebut mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial. Tujuh orang diperiksa karena menyerang polisi melalui media sosial di Bandung. Dalam Aksi 1310, delapan orang ditangkap karena diduga "menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik." Artis Korea DPR Live telah menjadi sasaran misinformasi online karena nama samarannya. Para penentang Omnibus berulang kali memberikan komentar kebencian pada postingan Instagramnya, dan juga menandai akunnya secara massal.

Empat pengguna perdagangan elektronik Shopee dikabarkan "menjual" gedung DPR dengan harga murah, berkisar Rp5.000 hingga Rp99.000, dengan cara yang menyindir. Pengguna lain di Bukalapak menjualnya seharga Rp123 juta, sedangkan pengguna Tokopedia lain, serta anggota DPR, menjualnya seharga Rp100.000. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa insiden seperti itu biasa terjadi dalam protes pro-demokrasi, dan menyarankan polisi untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap para penjual, bahwa “lelucon seperti itu, menurut saya, tidak ada tempatnya di mana pun." Ia mengatakan Kementerian Keuangan juga harus menangani hal ini. Ketiga platform tersebut telah menghapus semua halaman serupa.

Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa mereka akan meluncurkan "patroli dunia maya" dan "kontra-narasi" untuk "memobilisasi opini publik menentang pemogokan tersebut," khususnya untuk menghilangkan atau memeriksa fakta berita palsu tentang undang-undang, protes, dan apapun yang terkait. Dokumen mengenai niat tersebut bocor di Twitter pada 6 Oktober dan telah diverifikasi. Contoh tindakannya adalah pengecekan fakta terhadap berita palsu yang beredar melalui WhatsApp yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa akan dihentikan pada 9 Oktober.

Muncul berbagai reaksi dari berbagai politisi, mulai dari menyuarakan dukungan atau penolakan mereka, atau tetap diam. Banyak gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD menyatakan penolakan mereka terhadap undang-undang setelah aksi unjuk rasa terjadi dan mendukung para pengunjuk rasa. Pada 13 Oktober, Gubernur Sumatera Utara ke-19, Edy Rahmayadi, berkata, "Saya bahkan tidak tahu apa itu undang-undang sapu jagat. Saya yakin bahwa kalian juga tidak mengetahuinya, jadi bijaksanalah. Jangan menyebarkan keterangan yang salah, menyebarkannya termasuk perbuatan berdosa." Ketika aksi unjuk rasa semakin parah, Presiden Joko Widodo terbang ke Kalimantan Tengah untuk melihat perkembangan Proyek Lumbung Pangan, sebuah proyek yang berfokus pada berbagai sumber daya alam Indonesia. Masyarakat umum mengkritik Jokowi karena hal ini, berasumsi bahwa ia melarikan diri dari kekacauan. #Jokowikabur menjadi populer di Twitter. Perwakilan rezim menolak bahwa Jokowi kabur dari kekacauan, menyatakan bahwa perjalanannya merupakan "bagian dari jadwalnya." Bagaimanapun, rezimnya telah menyuarakan dukungannya terhadap penolakan tujuan pengunjuk rasa. Jokowi merespon di pidato langsung:

Saya melihat banyak pengunjuk rasa termotivasi dari keterangan yang keliru terkait isi undang-undang dan berita palsu di media sosial. Saya harus mengklarifikasi lagi bahwa undang-undang ini membutuhkan banyak perizinan agar dapat diloloskan. Kami, pemerintah, menerima kritik dan saran dari masyarakat. Apabila masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, kalian dipersilakan untuk mengusulkan peninjauan kembali melalui MK―Mahkamah Konstitusi. Ini diperbolehkan di sistem dasar negara kita.

Di akun media sosial pendukung undang-undang sapu jagat, atau pasukan dunia maya, dimobilisasi untuk mendukung RUU tersebut dan mencegah kritik. Selain membanjiri media sosial dengan tagar pro-Omnibus Law, pasukan dunia maya pro-pemerintah menirukan dan memperbesar cerita negatif unjuk rasa yang diterbitkan media-media di Indonesia, menuduh para pengunjuk rasa “anarkis” dan kurang memiliki informasi yang memadai mengenai undang-undang. Pasukan dunia maya pro-pemerintah juga mencemooh para pengunjuk rasa sebagai “penyebar hoax” karena mengunggah tweet berdasarkan rancangan undang-undang lama atau karena mengungkap kolusi dan korupsi pejabat pemerintah. Beberapa juga memerintahkan para pengikut mereka, dan berkoordinasi dengan pasukan dunia maya, untuk melecehkan aktivis tertentu.

Video-video dan foto-foto kebrutalan polisi juga disebarkan oleh media internasional. Sebagai jawaban, Fadli Zon berkata bahwa "Kebrutalan polisi Indonesia ditonton oleh dunia. Bagaimana para investor memasuki sebuah negara dengan otoritas sampah seperti ini?"

Tribun Network khawatir bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung selama setahun atau lebih, mirip seperti aksi unjuk rasa Hong Kong. Mereka juga membandingkan dengan Kerusuhan Mei 1998. Pengunjuk rasa yang diwawancarai berkata bahwa aksi akan terus berlangsung sampai undang-undang ditarik kembali. Baik SCMP dan Suara Dewata menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan lonjakan COVID-19.

Pada 12 Oktober, sebuah banner bertuliskan "KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh & pelajar" dipasang oleh pihak tak dikenal di Jakarta Pusat yang menuduh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia karena memengaruhi demonstrasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia ke-14, Mahfud MD, juga memprediksi bahwa demonstrasi akan berlangsung hingga 28 Oktober 2020. Juru Bicara Perburuhan dengan Gerakan Rakyat (Gebrak), Nining Elitos, berkata bahwa terdapat pengalihan isu pada aksi unjuk rasa UU Ciptaker.

Pembentukan Partai Buruh

[sunting | sunting sumber]

Sepanjang Kongres Partai Buruh ke-4, Said Iqbal, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kandidat tunggal ketua Partai Buruh pada saat bersamaan menyampaikan pesan bahwa undang-undang telah dikalahkan oleh Serikat Buruh Indonesia. Ia menyadari bahwa tanpa adanya cukup kekuatan dari politisi pro-buruh dan pro-pekerja dan/atau politisi dari latar belakang buruh dan pekerja, mustahil untuk menghentikan undang-undang agar disahkan. Jika saja terdapat politisi yang pro-buruh dan pro-pekerja di DPR pada saat itu, mungkin pengesahan undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Pada 5 Oktober 2021, Partai Buruh terbentuk melalui amalgamasi dari bentuk asli Partai Buruh di tahun 1998 dan banyak Serikat Buruh Indonesia.[butuh rujukan]

Putusan akhir Mahkamah Konstitusional (MK)

[sunting | sunting sumber]

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusional menerbitkan putusan mereka. Putusan tersebut memandatkan pemerintah dan DPR untuk "memperbaiki" undang-undang dari isu-isu yang menyertainya dalam 2 tahun. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak menerbitkan turunan undang-undang lainnya yang berakar dari hukum ini. Apabila pemerintah dan DPR gagal memperbaiki undang-undang dalam 2 tahun, hukum tersebut akan dinyatakan batal, dan amandemen apa pun terkait hukum ini akan digagalkan.[butuh rujukan]

Amandemen dan pencabutan selanjutnya

[sunting | sunting sumber]

Pada 30 Desember 2022, amandemen undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022, ditandatangani oleh Joko WIdodo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2023 menyatakan bahwa undang-undang tersebut dicabut dan diganti seluruhnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sesuai dengan pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022. Meskipun undang-undang tersebut dicabut, Partai Buruh dan organisasi massa lainnya menolak penggantian, tetapi menginginkan sebuah undang-undang yang lebih baik bagi mereka. Anggota DPD, Abdul Rachman Thaha, memanggil bantuan dari orang-orang dan badan legislatif untuk melengserkan Joko Widodo dari kursi kepresidenan dan memakzulkannya atas tindakan rezim.[butuh rujukan]

Risiko Penyebaran COVID-19

[sunting | sunting sumber]

Beberapa pihak khawatir bahwa unjuk rasa ini akan membuat kasus COVID-19 di Indonesia melonjak. Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas COVID-19, mengatakan bahwa banyaknya massa yang berpartisipasi dalam demonstrasi berpotensi besar membentuk klaster-klaster baru COVID-19. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasi.[63] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga khawatir unjuk rasa di Jakarta akan mengakibatkan lonjakan pasien COVID-19 yang akan terjadi di pekan-pekan berikutnya.[64]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Oktaviani, Yoan (2020-10-20). "Polemik Pengesahan RUU Cipta Kerja". Kompas.id. Kompas. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-01. Diakses tanggal 2022-05-01. 
  2. ^ Utami, Nahda Rizki (2021-11-10). "Demo 10 November, Massa Aksi Long March Menuju Patung Kuda". detikcom. Diakses tanggal 2022-05-01. 
  3. ^ "Ribuan Buruh Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law di Gedung DPR Siang Ini". Tempo.co. Antara. 2022-01-14. Diakses tanggal 2022-05-01. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Liputan6.com (2020-10-08). Gideon, Arthur, ed. "6 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, KSPI dan KSPSI Pilih Walk Out". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-16. 
  5. ^ "Buruh Gelar Protes Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPR". DW. Detik.com. 2022-03-23. Diakses tanggal 2022-05-01. 
  6. ^ tim (2022-04-30). "Buruh Sebut 60 Serikat akan Aksi May Day Tuntut Pemilu Tepat Waktu". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-05-01. 
  7. ^ Arunanta, Luqman Nurhadi (2020-06-29). "Aksi Tolak Omnibus Law, Puluhan Manekin 'Demo' di Depan DPR". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-16. 
  8. ^ "Ramai-ramai Tolak Omnibus Law: dari Tokoh Agama hingga Komika". Tempo.co. 2020-10-08. Diakses tanggal 2020-10-16. [pranala nonaktif permanen]
  9. ^ "Tolak UU Cipta Kerja, Konsorsium Pembaruan Agraria akan Ajukan Uji Materi ke MK". Tempo.co. 2020-10-07. Diakses tanggal 2020-10-16. 
  10. ^ Noviansah, Wildan (2022-04-21). "Massa Buruh Mulai Long March ke DPR, Lalin Jl Gerbang Pemuda Macet". detikcom. Diakses tanggal 2022-05-01. 
  11. ^ Iswinarno, Chandra; Ardiansyah, Novian (2022-04-21). "Buruh dan Mahasiswa Keluhkan Langsung Tolak Omnibus Law dan Revisi UU PPP, Pimpinan DPR: Terlambat". Suara.com. Diakses tanggal 2022-05-01. 
  12. ^ "Berkursi Roda, Kiai Lutfi Ahmad Berorasi dalam Demo Anti Omnibus Law". Berita Jatim (dalam bahasa Inggris). 2020-10-09. Diakses tanggal 2022-05-01. KH Lutfi Ahmad, pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Ulum, berorasi dalam aksi unjuk rasa ratusan orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Anak Bangsa, di depan DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). 
  13. ^ Rastika, Icha, ed. (2020-10-05). "Organisasi Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Dukung Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-11-21. 
  14. ^ Jatim.idntimes.com. 2021-03-18 https://jatim.idntimes.com/news/jatim/alfi-ramadana/tolak-omnibus-law-aliansi-mahasiswa-brawijaya-siap-turun-jalan/4. Diakses tanggal 2021-03-18.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  15. ^ Susilo, Joko (2020-10-08). "Fraksi PKS-Demokrat DPRD Bogor ikut demo tolak UU Cipta Kerja". ANTARA News. Diakses tanggal 2020-11-21. 
  16. ^ "PKS dan Demokrat Jadi Kubu Oposisi UU Omnibus Law, Jokowi: Silahkan Ajukan Uji Materi melalui MK". Pikiran Rakyat. 2020-10-12. Diakses tanggal 2020-11-21. 
  17. ^ "Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur". Pikiran Rakyat. 2020-10-12. Diakses tanggal 2020-11-21. 
  18. ^ Firmansyah, M Julnis (2020-10-13). "Demo Aksi 1310 Omnibus Law, PA 212 Klaim Jumlah Massa Hingga 10 Ribu". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-05-01. [pranala nonaktif permanen]
  19. ^ a b Krisiandi (ed.). "Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  20. ^ Strangio, Sebastian. "Protests, Strikes Greet Indonesia's Controversial 'Omnibus Bill'". thediplomat.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-07. 
  21. ^ Post, The Jakarta. "Indonesia passes jobs bill as recession looms". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-07. 
  22. ^ Laucereno, Sylke Febrina. "Tarik Minat Investasi Asing, Jokowi Janji Pangkas Birokrasi". detikcom. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  23. ^ a b Mediatama, Grahanusa (2020-02-12). Laoli, Noverius, ed. "Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  24. ^ "RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Masyarakat dan Lingkungan, Apa Kata Mereka?". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2020-02-20. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  25. ^ "Deregulation in Indonesia: Economy first, environment later. Maybe". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2020-02-24. Diakses tanggal 2020-08-20. 
  26. ^ "Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di Indonesia". Greenpeace Indonesia. Diakses tanggal 2020-08-20. 
  27. ^ Arigi, Fikri (2020-02-16). Wibowo, Kukuh S., ed. "Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh akan Demo Besar-besaran". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  28. ^ Iswinarno, Chandra (2020-07-01). "RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?". Suara.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  29. ^ Persada, Syailendra, ed. (2020-07-05). "Mengintip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  30. ^ Rizki, Achmad (6 July 2020). "Penyusun RUU HIP tak paham hakikat Pancasila". Alinea.id. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  31. ^ "MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP". Republika Online. 2020-07-16. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  32. ^ Rolando. "Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Massa Buruh Demo di Depan Istana". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  33. ^ "Tolak Omnibus Law, Buruh Bakal Geruduk DPR Januari 2020". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  34. ^ Berutu, Sachril Agustin. "Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cilaka Long March ke DPR, Lalin Macet". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  35. ^ Indaryani, Tri. "BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  36. ^ Firman (2020-02-18). AS, Erafzon Saptiyulda, ed. "Buruh Kalsel ijin demo tolak RUU Cipta Kerja". ANTARA News. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  37. ^ "Lagi, Tolak Omnibus Law, Aliansi PBB Demo 'Rumah Banjar'". Kalselpos.com. 2020-08-12. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  38. ^ "Ribuan Buruh Kembali Demo DPRD Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja". 2020-08-12. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  39. ^ "Gelombang Penolakan RUU Omnibus Law Disuarakan Mahasiswa Maluku Utara". Radio Republik Indonesia. 16 July 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-28. Diakses tanggal 11 September 2020. 
  40. ^ "GMNI Tolak RUU Omnibuslaw". BeritaKotaAmbon.com. 3 September 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-09. Diakses tanggal 11 September 2020. 
  41. ^ Nevrianto. "Aliansi Kaltim Melawan Tutup Jalan di Depan DPRD Kaltim, Tolak RUU Omnibus Law dan RZWP3K". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  42. ^ developer, mediaindonesia com (2020-07-17). "Rusuh Demo RUU Cipta Kerja di Makassar, 37 Orang Ditangkap". Media Indonesia. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  43. ^ Belarminus, Robertus (ed.). "Ratusan Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPRD Bali, Tolak RUU Cipta Kerja". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  44. ^ florespedia. "Aksi Demo Mahasiswa Kupang Tolak Omnibus Law dan Uang Kuliah di Masa COVID-19". Kumparan. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  45. ^ Meiliana, Diamanty (ed.). "Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  46. ^ "Polisi Tangkap 2 Terduga Anarko Ingin Gabung Demo Omnibus Law". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-08-19. 
  47. ^ "Sempat Picu Demonstrasi, Revisi UU Minerba Akhirnya Disahkan". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  48. ^ "Bahas RUU Minerba, DPR & Pemerintah Dinilai Layani Investor". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  49. ^ Kartono, Jino Prayudi. "BREAKING NEWS Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat Demo di DPRD Kaltim Tolak UU Minerba". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  50. ^ "Mahasiswa Demo Menolak UU Minerba dan Minta Kapolda Usut Illegal Mining • beritakaltim.co". beritakaltim.co. 2020-07-06. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  51. ^ Rastika, Icha (ed.). "Lagi, UU Minerba Digugat ke MK". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  52. ^ "DPR Putuskan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  53. ^ Tribunnews.com. "Demo RUU PKS di Gedung DPR RI". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  54. ^ Wamad, Sudirman. "Bakar Kerenda, Mahasiswa Cirebon Demo Tuntut RUU PKS Segera Disahkan". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  55. ^ Salam, Bram. Fadil, Iqbal, ed. "Demo Tolak RUU HIP di Karawang, Massa Bakar Bendera Palu Arit". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  56. ^ "PA 212 Klaim Direstui Polisi Gelar Demo Tolak RUU HIP". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  57. ^ "Demo Massa Sertai Penyampaian Sikap Pemerintah atas RUU HIP". Republika Online. 2020-07-17. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  58. ^ Melda, Kadek. "Pemerintah Tegaskan Tunda Pembahasan RUU HIP, Ini Alasannya". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  59. ^ "Draf RUU BPIP: Penyebaran Komunisme Dilarang". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  60. ^ "Buruh Surabaya Demo Omnibus Law, Ajak Masyarakat Ikut Aksi". CNN Indonesia. 6 Oktober 2020. 
  61. ^ "Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumut Ricuh, Massa Lempari Polisi". iNews.ID. 2020-10-08. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  62. ^ Utama/detikcom, Pradita. "Jalan Medan Merdeka Timur Mulai Ramai Massa Aksi". detikcom. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  63. ^ Septiani, Ayunda (8 Oktober 2020). "Satgas COVID-19 Sebut Demo Tolak Omnibus Law Berisiko Ciptakan Klaster Baru". detikcom. .
  64. ^ "Anies Khawatir Kasus Covid Melonjak Akibat Demo UU Ciptaker". CNN Indonesia. 10 Oktober 2020. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Indonesia omnibus bill protests 2020 di Wikimedia Commons