Unus testis, nullus testis
Tampilan
Unus Testis Nullus Testis berasal dari bahasa latin yang berarti "Satu saksi bukan saksi". dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR yang berbunyi:
- Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.
- Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu.
- Pertimbangan atas hal itudiserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Pada Pasal 185 ayat (2), dan (3) KUHAP berbunyi:
- Pasal (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
- Pasal (3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Pada Pasal 169 HIR
- Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, didalam hukum tidak dapat dipercaya.
Pada Pasal 306 RBg
- Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Justicia, Tim Viva (2016-01-01). KUHAP & KUHP. Genesis Learning. ISBN 978-602-6475-13-8.
- ^ Soeroso, R. (2021-04-29). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika. ISBN 978-979-007-347-0.