Lompat ke isi

Viani Limardi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Viani Limardi, S.H. (lahir 25 November 1985)[1] adalah seorang politikus dan pengacara Tionghoa-Indonesia. Lahir di Surabaya,[1] ia merupakan salah satu dari delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelum memutuskan terjun ke politik, Viani hanya membantu kepengurusan PSI di bagian hukum sejak tahun 2016. Lalu, pada Agustus 2017, Viani mendapat tawaran dari PSI untuk menjadi calon legislatif (Caleg) DPR-RI. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena ia masih belum memiliki ketertarikan bergelut di dunia politik.[2]

Viani mengklaim bahwa ia tertarik untuk terjun ke dunia politik berawal dari pertemuannya dengan seorang pemulung di kawasan Jalan Merdeka Barat pada tahun 2018. Viani kemudian menjadi caleg DPRD DKI dapil Tanjung Priok, Penjaringan, dan Pademangan.[2]

Pada 25 September 2021, ia dipecat dari jabatan kader PSI atas tuduhan melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.[2] Namun, Viani menolak tuduhan tersebut[3] dan berbalik menggugat PSI senilai Rp1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[4]

Pada 11 Oktober 2023, ia berpindah ke Partai Gerindra.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]