Wahana Musik Indonesia
Singkatan | WAMI |
---|---|
Tanggal pendirian | 15 September 2006 |
Status | Perkumpulan Nirlaba |
Tujuan | Lembaga Manajemen Kolektif Hak Pengumuman Indonesia |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Jumlah anggota | 3,800 |
Ketua Badan Pengawas | Annisa Theresia Ebenna Ezeria Pardede (Tere) |
Ketua Badan Pengurus | Chico Adhibaskara Ekananda Hindarto |
Afiliasi | The International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) https://cisac.org/about ; Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) https://www.lmkn.id/ |
Situs web | https://www.wami.id |
Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.[1][2] Struktur organisasi WAMI terdiri dari Badan Pengawas yang diketuai oleh Annisa Theresia Ebenna Ezeria (Tere), dan Badan Pengurus diketuai oleh Chico Adhibaskara Ekananda Hindarto. WAMI mengusung nilai KITA (Kredibilitas, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas) dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh anggotanya. WAMI beranggotakan lebih dari 3,800 penerbit musik dan pencipta lagu yang memberikan mandatnya kepada WAMI untuk mengelola penggunaan lagu dan/musiknya di tempat umum yang bersifat komersial. WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran Dasar Perkumpulan[3].
WAMI didirikan oleh APMINDO dengan anggota beberapa penerbit musik Indonesia, antara lain Musica Studio's, Aquarius Musikindo ; Aquarius Pustaka Musik, dan Trinity Optima[4] pada 15 September 2006 sebagai Perseroan Terbatas (P.T.) dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Januari 2007.[5] Pada tahun 2012, WAMI resmi bergabung dengan induk Lembaga Manajemen Kolektif Dunia yang bernama CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) sebagai anggota ke-269[6]. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMK harus berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba. Maka pada tanggal 17 April 2015, entitas WAMI berubah dari Perseroan Terbatas (P.T.) menjadi Perkumpulan[7].
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Pemilik Hak - LMKN". lmkn.id. Diakses tanggal 21 Juni 2021.
- ^ "TENTANG WAMI". WAMI Official Site. Diakses tanggal 2023-05-11.
- ^ "BERITA DAN KEGIATAN". WAMI Official Site. Diakses tanggal 2023-05-11.
- ^ "WAMI Lindungi Eksploitasi Karya Cipta Lagu". kapanlagi.com. Diakses tanggal 21 Juni 2021.
- ^ "Tugas Dan Wewenang LMK Sebagai Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik" (PDF). repositori.usu.ac.id. 2019-01-18. hlm. 91. Diakses tanggal 2021-06-21.
- ^ "CISAC". members.cisac.org. Diakses tanggal 2023-05-11.
- ^ "TENTANG WAMI". WAMI Official Site. Diakses tanggal 2023-05-11.