Warahan lampung
Warahan adalah salah satu sastra tutur yang disampaikan oleh seseorang orang yang padamulanya kegiatan ini dilantunkan tidak menggunakann musik. kemudian warahan ini merupakan salah satu adat istiadat yang berasal dari daerah lampung. perkembangan wrahan disertai dengan iringan musik gambus lunik, sehingga para penikmat seni dapat mendengarnya dengan indah ketika diiringi musik dari gambus lunik yang dimainkan oleh pemain musik warahan tersebut.Warahan Lampung. Warahan ini berasal dari kata wakha yang dalam bahasa Lampung berarti cerita atau berita, hal ini disampaikan dengan penyampaian melalui kegiatan alat musik tersebut yang dimainkan.Sastra tutur iniyang oleh orang pesisir pantai sendiri disebut dengan (sai batin) ataupun juga dapat disebut wawarahan kemudian juga orang Lampung pepaduan menyebutnya dengan warahan. kemudian Pada masa lalu saat warahan dipertunjukkan di depan masyarakat lampung, pewarah atau disebut dengan pelantun menuturkan cerita di tengah penonton hanya dengan alat penerang lampu sempronng, sehingga pada saat itu membuat kegiatan ini terasa asik dan meriah juga sekaligus diiringi musik gambus lunik tersebut yang berasal dari lampung.[1]
dengan keberadaan warahan ini seseorang dapat mempelajari banyak hal-hal, situasi, dan tempat-tempat yang mungkin belum pernah dijumpai sebelumnya. Kemampuan memahami warahan juga merupakan sebuah kemampuan yang harus perlu dimiliki oleh para seluruh masyarakat adat lampung dan tentunya juga masyarakat indonesia yang pluralisme sehingga dengan memahami beberapa adat sejatinya akan mengembalikan adat-adat yang telah tergeurus pada era modern ini, hal ini juga disebabkan karena warahan berisi ide, gagasan, atau pendapat pengarang kepada para pembaca.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]
- ^ warisan Budaya Tak Benda. Jakarta: Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. hlm. 67. line feed character di
|publisher=
pada posisi 40 (bantuan) - ^ "PENGARUH PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM MEMAHAMI WARAHAN". Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah: 2.