Lompat ke isi

Widyaiswara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]
  1. No.22 Tahun 2014 Peraturan MENPAN RB tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
  2. Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Nomor 1 dan 8 tahun 2015 Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
  4. Nomor 18 Tahun 2015 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk.II
  5. Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk.III
  6. Nomor 20 Tahun 2015 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk.IV
  7. Nomor 22 Tahun 2015 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara
  8. Nomor 43 Tahun 2015 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
  9. Nomor 13 Tahun 2016 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Widyaiswara
  10. Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan MENPAN-RB tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
  11. Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Substansi Diklatpim III dan IV
  12. Nomor 38 Tahun 2017 Peraturan Menpan dan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
  13. Nomor 10 Taun 2017 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing
  14. Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS
  15. Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
  16. Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara
  17. Nomor 546/D.2/JFT.02.3 Surat Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN tentang Pendaftaran Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara secara Online dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berbasis E-Learning
  18. Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan LAN tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Melalui Elearning
  19. nomor 9 tahun 2018 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
  20. Nomor 1 tahun 2023 Permen PANRB tentang Jabatan Fungsional

Pencalonan dan Pengangkatan

[sunting | sunting sumber]

Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.

Persyaratan Administrasi

[sunting | sunting sumber]
  1. Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN.
  2. Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara.
  3. Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
  4. Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV
  5. Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
  6. SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir.
  7. Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat.
  8. Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun.
  9. Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan.
  10. Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada).
  11. Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada).
  12. Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat.
  13. Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.

Evaluasi kompetensi calon widyaiswara

[sunting | sunting sumber]
  1. Penguasaan materi;
  2. Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
  3. Sistematika Penyajian;
  4. Penggunaan metode dan alat bantu;
  5. Keterampilan menjawab pertanyaan;
  6. Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
  7. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  8. Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
  9. Ketepatan waktu dalam penyajian;
  10. Keterampilan bahasa Inggris.

Jenjang jabatan

[sunting | sunting sumber]
  1. Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
  2. Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
  3. Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
  4. Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)

Pemberhentian dari Jabatan

[sunting | sunting sumber]

Pemberhentian sementara

[sunting | sunting sumber]

Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

  • Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir.
  • Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e.
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pemberhentian dari jabatan widyaiswara

[sunting | sunting sumber]

Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:

  • Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Pengangkatan kembali

[sunting | sunting sumber]

Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Widyaiswara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]