Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel bagus. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.
Komentar@Mfikriansori: Kalau pakai kata "hukuman" kok rasanya kurang pas ya? Bagaimana kalau diganti jadi "Akibat apabila melanggar"? Terus juga, ini yang dimaksud hukuman bukan dari manusia kan, jadi perlu ditambahkan kata-kata seperti "Masyarakat Maluku bagian tengah percaya bahwa melanggar poso akan memberikan akibat yang tidak baik" atau semacamnya. Masjawad99💬18 Juli 2019 01.30 (UTC)[balas]
Komentar@Mfikriansori: beberapa istilah bisa diberi penjelasan/keterangan, antara lain "fam", "matarumah", dan "matakau" karena pranalanya belum ada. Terima kasih. Salam, ~~Pierrewee(bicara)19 Juli 2019 12.31 WIB
Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.