Lompat ke isi

Wikipedia:Pengurus yayasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Guna memudahkan bagi para wikipediawan yang ingin memberikan masukan bagi kepengurusan Yayasan Wikimedia maka dibawah ini diuraikan kriteria-kriteria minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Yayasan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan masukannya.

  1. Guna memaksimalkan tanggung jawab dan proses pemungutan suara maka sebaiknya anggota Dewan Pengurus Yayasan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang dan dalam pertemuan telah diputuskan untuk ditetapkan jumlah Dewan Pembina sebanyak 3 orang.
  2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
  3. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.
  4. Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya
  5. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
  6. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
  7. Pembina berwenang untuk mengubah anggaran dasar yayasan
  8. Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan yayasan
  9. Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Pengurus yayasan
  10. Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Penasihat yayasan
  11. Pembina berhak untuk menetapkan kebijakan umum yayasan
  12. Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus dengan berdasarkan Rapat Pembina.

Pengurus Yayasan

[sunting sumber]

Pengurus yayasan berdasarkan Undang-undang "sekurang-kurangnya" terdiri dari 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara

  1. Tidak pernah dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam periode kurun waktu 5 (lima) tahun sebelumnya.
  2. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
  3. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana kegiatan (pelaksana suatu proyek khusus yayasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan tujuan yayasan).
  4. Pengurus bertanggung jawab atas anggaran dan rencana kerja kepada Dewan Pembina.
  5. Pengurus dalam menjalankan yayasan dibatasi oleh beberapa persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang.
  6. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan.

Sekretaris yayasan

[sunting sumber]
  • Sekretaris Umum bertugas mengelola Administrasi Yayasan.

Bendahara yayasan

[sunting sumber]
  • Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan.

Pengawas Yayasan

[sunting sumber]

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Diusulkan untuk diisi oleh 3 orang dengan pertimbangan bahwa korum yang dipersyaratkan undang-undang adalah 2/3 jumlah pengawas.

  1. Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
  2. Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .
  3. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.