Wikipedia:Warung Kopi (Lain-lain)/Arsip/2022/3
Permohonan pendapat mengenai pemilihan Dewan Pengawas WMF telah selesai
[sunting sumber]Permohonan pendapat mengenai pemilihan Dewan Pengawas Yayasan Wikimedia telah selesai. Permohonan pendapat ini berlangsung dari tanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2022 dan berfokus pada tiga pertanyaan kunci. Permohonan pendapat ini dibincangkan secara intensif di Meta-wiki, dalam pertemuan dengan organisasi mitra lokal Wikimedia, dan dalam kanal perbicangan komunitas lainnya. Komunitas dan mitra lokal Wikimedia telah mengajukan beberapa proposal dan poin diskusi. Anda dapat membaca laporan mengenai permohonan pendapat ini di Meta-wiki.
Sari diskusi akan disampaikan kepada Dewan Pengawas dan Komite Pemilihan yang tengah mengambil keputusan mengenai bentuk pemilihan Dewan Pengawas mendatang. Dewan Pengawas akan merilis suatu pengumuman setelah meninjau laporan mengenai permohonan pendapat ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua Wikimedian yang telah berpartisipasi dalam permohonan pendapat dan turut serta menjadikan proses pemilihannya lebih baik lagi.
Salam hangat,
Tim Strategi dan Tata Kelola Gerakan
RamzyM (WMF) 3 Maret 2022 08.41 (UTC)
Artikel tentang Pulau
[sunting sumber]Mohon pendapatnya tentang kontributor baru yang membuat banyak artikel tentang pulau-pulau. Tetapi semua artikel yang dibuatnya tidak ada rujukan/referensi sama sekali dan semua pulau-pulau tersebut terletak di Samudera Hindia, meskipun pulau tersebut terletak di Kalimantan Utara (contohnya Pulau Bukat, Pulau Karang Unarang dan banyak lainnya) yang kemungkinan besar informasi yang disampaikan dalam artikelnya keliru. Bahkan ada user Anon yang mengingatkan dalam laman pembicaraan artikel tersebut, tetapi tidak ada tanggapan dan kontributor tetap membuat artikel-artikel pulau yang diragukan kebenarannya. Binks Naboo (bicara) 3 Maret 2022 17.00 (UTC)
Undangan untuk mengikuti acara Perbincangan Global tentang Hub pada 2022-03-12 pukul 13:00 UTC
[sunting sumber]Halo!
Tim Strategi dan Tata Kelola Gerakan Yayasan Wikimedia mengundang Anda untuk mengikuti acara perbincangan global mengenai hub tematik dan regional. Pada saat ini, gerakan Wikimedia sedang berusaha untuk menyamakan pandangan mengenai bagaimana keduanya mesti terbentuk. Acara pada bulan November tahun lalu merupakan suatu awal yang baik (baca laporannya di sini), namun tentu saja proses ini belum selesai.
Dalam beberapa pekan terakhir, kami melakukan lebih kurang 16 sesi wawancara dengan kelompok yang sedang berupaya untuk membentuk suatu Hub (lihat Dialog Hub). Wawancara ini menjadi bahan pelajaran untuk sebuah laporan yang akan menjadi dasar diskusi pada tanggal 12 Maret mendatang. Kami akan menerbitkan laporan ini pada tanggal 9 Maret.
Acara ini akan digelar pada tanggal 12 Maret dari pukul 13:00 hingga 16:00 UTC di Zoom. Kami akan menyediakan interpretasi ke dalam bahasa Perancis, Spanyol, Arab, Rusia, dan Portugis. Pendaftaran ditutup tanggal 10 Maret. Anda diundang untuk mendaftar. Informasi lebih lanjut di Meta-wiki.
Salam hangat,
Kaarel Vaidla
Tim Strategi Gerakan
7 Maret 2022 09.57 (UTC)
Pemungutan suara untuk meratifikasi Pedoman Penegakan UCoC dibuka dari 7 Maret hingga 21 Maret 2022
[sunting sumber]Halo semua,
Proses pemungutan suara untuk meratifikasi Pedoman Penegakan Kode Etik Universal (UCoC) telah dibuka! Pemungutan suara ini akan berlangsung di SecurePoll mulai 7 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022. Silakan baca halaman informasi untuk pemilih dan syarat memilih.
Kode Etik Universal (UCoC) adalah kebijakan dasar perilaku yang dapat diterima untuk gerakan Wikimedia. Versi dari pedoman penegakan yang telah direvisi diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2022 sebagai untuk menerapkan kebijakan UCoC dalam gerakan Wikimedia. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang proyek UCoC di sini.
Anda juga dapat memberikan komentar pada halaman pembicaraan di Meta-wiki dalam bahasa apapun. Hubungi tim kami melalui email: ucocprojectwikimedia.org
Teriring salam,
Tim Strategi dan Tata Kelola Gerakan
Yayasan Wikimedia
RamzyM (WMF) 11 Maret 2022 00.42 (UTC)
Pendaftaran calon anggota Kelompok Kerja Pembinaan Kepemimpinan dibuka (14 Maret-10 April 2022)
[sunting sumber]Halo semuanya,
Terima kasih kepada semua Wikimedian yang telah ikut serta memberi masukan tentang Kelompok Kerja Pembinaan Kepemimpinan. Anda dapat membaca ringkasan pendapat yang masuk di Meta-wiki. Masukan ini akan dibagikan dengan Kelompok Kerja untuk membantu pekerjaan mereka. Saat ini, pendaftaran untuk menjadi calon anggota Kelompok Kerja sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 10 April 2022. Harap baca informasi mengenai Kelompok Kerja ini, bagikan dengan anggota komunitas yang lain, dan mendaftarlah sebagai calon anggota.
Terima kasih,
Tim Pengembangan Komunitas Yayasan Wikimedia
RamzyM (WMF) 14 Maret 2022 16.12 (UTC)
Mengeluh
[sunting sumber]Salam kepada semua. Saya ingin melaporkan bahwa pengguna @Bayu Fuller: terlihat seperti memiliki agenda tertentu dalam melakukan penyuntingan. Ia menghapus keterangan-keterangan yang tidak disukai (termasuk keterangan yang ditopang sumber tepercaya) atau menambahkan hal-hal yang belum menjadi konsensus tanpa sumber tepercaya. Contoh:
- Menghapus gambar di artikel jinayah dengan alasan "Hapus Penerapan Hukum Jinayat di Aceh. Hukum di Aceh tidak boleh melewati batas UUD 45 yang mempidanakan seseorang murtad karena UUD 45 menjanjikan kebebasan beragama >>)". Alasan normatif ini sangat tidak nyambung, karena terlepas dari seseorang setuju dengan hukum jinayah atau tidak, gambar hanya menunjukkan pelaksanaan hukumannya.
- Menghapus navbox yang menunjukkan daerah yang pernah menerapkan suatu perda dengan alasan "perda yang diperlakukan pada sebelum tahun 2016 tidak perlu diperlakukan lagi karena hal itu sudah direvisi oleh Jokowi JK pada tahun 2016 dan aspirasi jokowi JK pada tahun 2014 adalah menghapus perda syariah selain di Aceh. Meskipun hal itu tidak dishow up ke publik >>>> Perda yang masih berlaku tersedia di JDIH Nasional per provinsi https://jdihn.go.id/". Pertama, alasan ini tergolong sebagai riset asli. Wikipedia tidak mempublikasi keterangan yang "tidak dishow up ke publik". Kedua, tidak masalah apakah perda tersebut sah atau tidak, ilegal atau tidak, perda tersebut pernah ditetapkan oleh pemerintahan tertentu, dan kalau memang perdanya sudah tidak berlaku, bisa ditambahkan keterangan bahwa perda tersebut sudah tidak berlaku/dicabut/dinyatakan ilegal alih-alih dihapus begitu saja. Ketiga, alasan panjang lebar ini juga tidak nyambung, karena navbox hanya menunjukkan data statistik saja.
- Menghapus keterangan mengenai kemungkinan pembatasan hak asasi manusia di UUD 1945 dengan alasan "Perbaikan : Konstitusi Indonesia menyatakan Hak asasi Manusia didalam UUD 45 pasal 28A sampai 28 I. Pasal 28 J itu adalah dalam aspek lain yang menganut asas Individualisme yang dimana tidak tersirat didalam artikel artikel sebelumnya." Terlepas dari opini pribadinya, Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan dalam putusan-putusannya kalau pasal-pasal hak asasi manusia di UUD 1945 bisa dibatasi oleh Pasal 28J. Terlepas dari pengguna setuju atau tidak, keterangan ini tidak boleh dihapus begitu saja. Mungkin kalimat di artikel tersebut bisa diperbaiki lebih lanjut, tetapi tidak semena-mena dihapus.
- Terus menerus menambahkan kata "sekuler" untuk golongan kebangsaan di artikel Piagam Jakarta (yang sudah menjadi Artikel Pilihan, sehingga harus lebih berhati-hati dalam mengubah sesuatu), dan juga melanggar aturan tiga kali pengembalian dalam prosesnya. Di halaman pembicaraan artikelnya, alasan yang diajukan juga tidak nyambung, karena tidak pernah ada yang mengklaim kalau sekuler itu tidak ber-Tuhan.
Saya menghormati sudut pandang setiap Wikipediawan di sini, tetapi dalam hal ini suntingan-suntingan pengguna yang bersangkutan terkesan tendensius dan malah merusak. Menghapus gambar atau nav box dengan alasan yang tidak nyambung bisa digolongkan sebagai vandalisme. Wikipedia bukan tempat untuk mempromosikan sudut pandang tertentu, tetapi semua keterangan, dari sudut pandang yang berbeda, harus disampaikan secara objektif dan apa adanya dan tidak disensor. Di artikel Piagam Jakarta, misalnya, saya lihat sudut-sudut pandang yang berbeda sudah dibahas secara objektif dengan proporsi yang sesuai. Kalaupun sudut pandang kelompok A tidak masuk akal sama sekali untuk kelompok B, tidak masalah, harus tetap disajikan apa adanya disertai dengan sudut pandang dari kelompok B. Apakah kira-kira ada mekanisme di Wikipedia untuk memberikan peringatan kepada pengguna @Bayu Fuller:? Atas perhatiannya saya haturkan terima kasih. GuerraSucia 15 Maret 2022 11.40 (UTC)
- Saya ingin memberikan tambahan. Saya lihat di halaman pembicaraan pengguna @Rahmatdenas: bahwa pengguna @Bayu Fuller: dan @Puspa Mayangsari: cenderung melakukan penyuntingan yang tendensius. Berikut kutipan pembicaraannya:
“ | Tolong kasih saja kasih rujukkan kalau anda sendiri punya bukti kalau Perda Syariah itu masih Berlaku di Indonesia sampai sekarang. BBC hanya mencantumkan sampai tahun 2009 bukan sampai tahun 2022. Sy kerja sendiri di pusat pemerintahan jadi sy tahu mana peraturan daerah yang Berlaku dan mana yang tidak, semua itu tersedia di JDIH Nasional. Di berbagai Media Internasional juga sudah dituliskan bahwa hanya Aceh provinsi yang menerapkan hukum Syariah, tidak ada diluar itu. Tolong jangan menyebarkan intoleransi di Wikipidea , artikel “Perda Syariah” baru saja dibuat pada tahun 2019 sudah berlaga saja. Kasih sumber yang bisa dipercaya kalau anda percaya kalau Perda Syariah (selain di Aceh) masih Berlaku sampai sekarang. Jangan menerbitkan berita hoaks & kontroversial yang malah membuat kerusuhan Antar Agama Puspa Mayangsari (bicara) 6 Maret 2022 08.49 (UTC)
|
” |
Terima kasih. GuerraSucia 15 Maret 2022 11.49 (UTC)
- Saya tidak tahu apakah ada mekanisme yang pasti dalam Wikipedia untuk hal seperti ini. Tetapi ini mungkin dapat menjadi forum untuk klarifikasi dan mungkin proses pembelajaran bagi @Bayu Fuller: dan @Puspa Mayangsari: tentang penyuntingan artikel di Wikipedia. Terkait beberapa suntingan yang dilakukan, saya hanya ingin menekankan bahwa terlepas, misalnya, apakah pengguna setuju dengan keberlakuan Perda Syariah atau tidak, hal itu bukanlah hal yang relevan dalam proses penyuntingan. Akan tetapi, hal yang relevan adalah apakah informasi yang terdapat dalam artikel tersebut telah memenuhi kriteria kelayakan artikel Wikipedia. Misalnya, artikel itu sudah mempunyai pernyataan/klaim dari sumber tepercaya, bisa dibuktikan, mempunyai sudut pandang netral dan sebagainya. Alih-alih pengguna menghapuskan informasi sepihak tanpa didukung referensi yang terpercaya, ada baiknya pengguna menambahkan bagian baru dalam artikel tersebut. Misalnya menambahkan bagian kritik di artikel tersebut dengan substansi seperti yang disampaikan para sarjana seperti Arskal Salim, Ihsan Ali-Fauzi, Saiful Mujani, Melissa Crouch dsb, atau laporan yang dirilis oleh Komnas Perempuan dan beberapa NGO HAM terkait Perda syariah. Masih terkait Perda Syariah, meskipun banyak sarjana yang mengkritik Perda Syariah yang diskriminatif dan melanggar hak kelompok minoritas agama dan perempuan, namun benar adanya bahwa peraturan-peraturan itu masih berlaku dan termasuk dalam kategori peraturan daerah (Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011), dan oleh karenanya merupakan bagian dari hukum Indonesia, meskipun keberlakuannya hanya terbatas pada daerah yang menetapkan peraturan tersebut. Hemat saya, sebaiknya persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan harapan saya tidak perlu sampai memberikan sanksi kecuali kalau misalnya melakukan pelanggaran terus-menerus. Salam. Mauliddin mutz (bicara) 15 Maret 2022 14.13 (UTC)
- Salam. Terima kasih @GuerraSucia sudah mewakili keluhan saya. Bersyukur Bung GuerraSucia mau meladeni diskusi di Piagam Jakarta, rela menguras waktu dan pikirannya, berlapang dada memberi "pengertian" kepada pengguna ybs.
- Saya sependapat bahwa suntingan pengguna ybs dan rekannya itu, selain merupakan riset asli, sudah mengarah ke vandalisme. Menurut saya, keluhan ini (serta pembicaraan personal sebelumnnya) sudah merupakan 'peringatan' kepada mereka, jadi jika mereka tidak berubah, maka diblokir. Kasus seperti ini pernah terjadi pada Dedy Tisna Amijaya.
- Dari pengalaman pribadi, membasmi vandalisme "bertendensi dan sistematis" ini tampaknya hanya bergantung pada kegiatan patroli pribadi. Saya pernah menemukan nama fiktif di artikel daftar dan tokoh tidak layak di artikel saat patroli, lalu saya setelah saya sisir, ternyata banyak artikel yang terkena spam tersebut.
- Rahmatdenas (bicara) 16 Maret 2022 04.12 (UTC)
- Terimakasih bung, untuk masukannya. Masalahnya begini, memang tidak ada berita langsung yang disiarkan oleh pemerintah bahwa perda perda tsb. telah dihapus. Tetapi kebanyakan perda tsb telah direvisi pada momen presedensi berganti dan kebanyakan peraturan peraturan daerah yang tadinya mengandung pidana sudah dicabut lagi saat momen presedensi berganti mulai dari 2014-sekarang. Saya kasih contoh perda yang sudah dicabut oleh pemerintah, pada 2004 Kota Palembang mengeluarkan peraturan daerah tentang pemberantasan pelacuran. Perda tersebut bukan hanya secara gamblang melarang perbuatan pelacuran, tetapi juga membuat sanksi yang mengkriminalisasikan " perbuatan homoseksual, lesbian, sodomi dan tindakan pornografi lainnya ". Perda itu pada waktu itu dianggap mengkriminalisasikan orang orang LGBT dan adalah sebuah kemunduran bagi hak asasi komunitas tsb di Indonesia. Namun pada tahun 2020, kota palembang menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi "perda LGBT", dan pihak yang dijerat karena melakukan hubungan seksual sesama jenis malah dilepaskan, http://inforepublik.com/palembang-perlu-perda-lgbt. Sebagai tambahan, pada UU no.12 tahun 2011 dan pada perubahan yang disadurkan UU no.15 tahun 2019 disebutkan bahwa pemerintah daerah (kecuali pemerintah daerah yang statusnya bersifat otonomi khusus seperti Aceh) hanya bisa membuat daftar kumulatif prolegnas tentang anggaran pendapat dan belanja negara, atau penanganan kejadian luar biasa (pandemi penyakit), keadaan konflik ataupun penanggulangan bencana alam. Karena materi yang mengadili agama memang sudah diadili oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama. Hal ini sudah dituangkan di berita https://news.detik.com/berita/d-3238637/kemendagri-tidak-ada-perda-syariat-atau-intoleran-di-indonesia. Untuk hal seperti yang menyangkut razia restoran dan makanan pada saat bulan ramadhan itu dimasukkan dalam peraturan daerah "ketentraman dan ketertiban umum", itu dianggap wajar oleh kemendagri karena mayoritas masyarakat di sebuah tempat itu beragama Islam, bukan perda khusus dengan judul judul islami atau berkaitan dengan dengan syariah. Akibatnya judul perda syariah itu terkadang memang tidak tepat, apalagi kalau hal itu dimasukkan kedalam templat wikipedia yang dibilang adalah bagian hukum di Indonesia. Hanya ada di Aceh yang ada perda syariah, di daerah lain itu tidak ada. Karena itu, kalau kita membahas perda syariah di daerah lain sebelum jokowi menjadi presiden pada tahun 2014, itu konteksnya sudah tidak relevan. Karena banyak peraturan daerah yang sudah direvisi dan tidak berlaku lagi setelah masa kepresidenan berganti. Puspa Mayangsari (bicara) 25 Maret 2022 11.17 (UTC)
- Hanya ingin berpendapat bahwa pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditunjukkan oleh komentar di atas sama sekali tidak berdasar. dwadieff ✉ 26 Maret 2022 08.23 (UTC)
- Saudaraku, coba kakak baca lagi tentang UU no.12 tahun 2011. UU itu sama sekali tidak menyatakan bahwa setiap daerah/provinsi boleh membuat peraturan daerah berdasarkan hukum kriminal Agamanya masing masing. Dan dalam pasal 38 ayat 1 Prolegda provinsi hanya dapat memuat perda bermuatan akibat putusan mahkamah agung atau tentang anggaran pendapatan belanja daerah provinsi. Didalam pasal 38 ayat 2 muatan daerah diluar prolegda lainnya hanya mencakup hal seperti kejadian luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam , atau keadaan lainnya yang harus disetujui biro hukum tapi itupun dalam keadaan yang mencakup urgensi tertentu saja. Tidak selalu dibolehkan. Sebagai tambahan, semua hukum di Indonesia, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota itu sudah diintegrasikan di JDIH Nasional dibawah Kemenkumham RI. Kalau perda atau peraturan daerah itu sudah tidak ada lagi di JDIHN berarti perda itu sudah tidak berlaku/sudah dicabut. Apalagi jika jelas-jelas daerah itu punya website JDIH, tetapi didalam hukum hukum peraturan daerah itu sudah tidak memuat perda syariah yang dulu pernah ada di daerah tersebut, itu tandanya peraturan daerah tsb sudah tidak ada. Informasi tentang JDIHN : https://jdih.lipi.go.id/?page=content&id=2&nama_content=Sejarah%20JDIH#:~:text=Di%20dalam%20Peraturan%20Presiden%20tersebut,pelayanan%20informasi%20hukum%20secara%20lengkap%2C https://www.kemenkumham.go.id/berita/90-website-jdihn-telah-terintegrasi Puspa Mayangsari (bicara) 2 April 2022 17.09 (UTC)
- Hanya ingin berpendapat bahwa pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditunjukkan oleh komentar di atas sama sekali tidak berdasar. dwadieff ✉ 26 Maret 2022 08.23 (UTC)
- Terimakasih bung, untuk masukannya. Masalahnya begini, memang tidak ada berita langsung yang disiarkan oleh pemerintah bahwa perda perda tsb. telah dihapus. Tetapi kebanyakan perda tsb telah direvisi pada momen presedensi berganti dan kebanyakan peraturan peraturan daerah yang tadinya mengandung pidana sudah dicabut lagi saat momen presedensi berganti mulai dari 2014-sekarang. Saya kasih contoh perda yang sudah dicabut oleh pemerintah, pada 2004 Kota Palembang mengeluarkan peraturan daerah tentang pemberantasan pelacuran. Perda tersebut bukan hanya secara gamblang melarang perbuatan pelacuran, tetapi juga membuat sanksi yang mengkriminalisasikan " perbuatan homoseksual, lesbian, sodomi dan tindakan pornografi lainnya ". Perda itu pada waktu itu dianggap mengkriminalisasikan orang orang LGBT dan adalah sebuah kemunduran bagi hak asasi komunitas tsb di Indonesia. Namun pada tahun 2020, kota palembang menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi "perda LGBT", dan pihak yang dijerat karena melakukan hubungan seksual sesama jenis malah dilepaskan, http://inforepublik.com/palembang-perlu-perda-lgbt. Sebagai tambahan, pada UU no.12 tahun 2011 dan pada perubahan yang disadurkan UU no.15 tahun 2019 disebutkan bahwa pemerintah daerah (kecuali pemerintah daerah yang statusnya bersifat otonomi khusus seperti Aceh) hanya bisa membuat daftar kumulatif prolegnas tentang anggaran pendapat dan belanja negara, atau penanganan kejadian luar biasa (pandemi penyakit), keadaan konflik ataupun penanggulangan bencana alam. Karena materi yang mengadili agama memang sudah diadili oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama. Hal ini sudah dituangkan di berita https://news.detik.com/berita/d-3238637/kemendagri-tidak-ada-perda-syariat-atau-intoleran-di-indonesia. Untuk hal seperti yang menyangkut razia restoran dan makanan pada saat bulan ramadhan itu dimasukkan dalam peraturan daerah "ketentraman dan ketertiban umum", itu dianggap wajar oleh kemendagri karena mayoritas masyarakat di sebuah tempat itu beragama Islam, bukan perda khusus dengan judul judul islami atau berkaitan dengan dengan syariah. Akibatnya judul perda syariah itu terkadang memang tidak tepat, apalagi kalau hal itu dimasukkan kedalam templat wikipedia yang dibilang adalah bagian hukum di Indonesia. Hanya ada di Aceh yang ada perda syariah, di daerah lain itu tidak ada. Karena itu, kalau kita membahas perda syariah di daerah lain sebelum jokowi menjadi presiden pada tahun 2014, itu konteksnya sudah tidak relevan. Karena banyak peraturan daerah yang sudah direvisi dan tidak berlaku lagi setelah masa kepresidenan berganti. Puspa Mayangsari (bicara) 25 Maret 2022 11.17 (UTC)
Ikutilah perbincangan terbuka Ketahanan dan Keberlanjutan Komunitas bersama Maggie Dennis
[sunting sumber]Tim Ketahanan dan Keberlanjutan Komunitas Yayasan Wikimedia akan menyelenggarakan sesi perbincangan terbuka dengan Wakil Presiden Maggie Dennis.
Perbincangan ini meliputi topik-topik seperti Strategi Gerakan, tata kelola Dewan Pengawas, Keamanan, Kode Etik Universal, Pengembangan Komunitas, dan Hak Asasi Manusia. Anda diundang untuk mengikuti sesi ini serta mengajukan pertanyaan dan komentar! Anda dapat mengirimkan pertanyaan yang ingin Anda ajukan sebelum sesi perbincangan dimulai.
Perbincangan ini akan berlangsung pada tanggal 24 Maret 2022 pukul 15:00 UTC (periksa waktu lokal Anda).
Anda dapat mengetahui informasi lebih lanjut di Meta-wiki.
Sampai jumpa di acara ini!
RamzyM (WMF) 21 Maret 2022 13.21 (UTC)
A/B test for topic subscriptions
[sunting sumber]Tolong bantu terjemahkan ke bahasa Anda.
Hello, all.
The mw:Talk pages project would like to offer a new [langganan] button to half of the editors here. The new [langganan] button will appear on each ==Section== of a talk page with comments. If you click the new [langganan] button, you will "subscribe" or "follow" the discussion. You will get a message in Special:Notifications when someone posts a comment in that section.
This is only for 50% of logged-in editors (not IPs). Existing editors will need to click the new button to subscribe to a discussion. New editors will be automatically subscribed to all topics that they start. The Editing team hopes this will help new editors communicate with you. You can test the [langganan] button now, on this page, by clicking on https://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Warung_Kopi_(Lain-lain)?dtenable=1
You can learn more and talk to the Editing team at mw:Talk pages project/Notifications. If you don't like it, you can turn it off in Special:Preferences#mw-prefsection-betafeatures and Special:Preferences#mw-prefsection-editing-discussion.
This could be offered here in a couple of weeks. Please tell me if your Wikipedia does not want to try this. Whatamidoing (WMF) (bicara) 24 Maret 2022 04.52 (UTC)
- The results from the previous A/B test, for the New Topic Tool, have been posted. You can read the report. Short answer: It is better for new editors than the old form. The Editing team would like to turn this on here. If you do not want to use it, you can turn it off at Special:Preferences#mw-prefsection-editing-discussion. After that, they will start this A/B test for the [subscribe] button. Thank you for helping us test this new tool. Whatamidoing (WMF) (bicara) 29 April 2022 19.38 (UTC)
Pemungutan suara untuk meratifikasi Pedoman Penegakan UCoC telah selesai
[sunting sumber]Salam,
Pemungutan suara untuk meratifikasi Pedoman Penegakan Kode Etik Universal (UCoC) telah selesai pada tanggal 21 Maret 2022. Lebih dari 2300 orang Wikimedian memberikan suaranya dari berbagai penjuru gerakan Wikimedia. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang telah ikut serta dalam proses ini. Tim pengawas saat ini sedang memeriksa suara yang masuk untuk memastikan keakuratannya; kami memperkirakan proses ini akan memakan waktu sekitar dua minggu.
Hasil akhir pemungutan suara akan diumumkan pada halaman ini beserta statistik yang relevan dan ringkasan dari semua komentar yang masuk, segera setelah semuanya dapat dirilis untuk publik. Harap baca halaman informasi untuk pemilih untuk mengetahui langkah selanjutnya setelah pemilihan ini. Anda dapat memberikan komentar pada halaman pembicaraan di Meta-wiki, dalam bahasa apa pun yang Anda inginkan. Anda juga dapat menghubungi tim proyek UCoC melalui surel di ucocprojectwikimedia.org.
Salam hangat,
Tim Strategi dan Tata Kelola Gerakan
RamzyM (WMF) 25 Maret 2022 01.29 (UTC)
Mari mendaftar menjadi anggota Kelompok Kerja Pembinaan Kepemimpinan sebelum 10 April 2022
[sunting sumber]Halo semua,
Tim Pengembangan Komunitas Yayasan Wikimedia saat ini tengah mendukung pemebntukan sebuah Kelompok Kerja Pembinaan Kepemimpinan yang bersifat global dan dimotori oleh komunitas. Tujuan adanya kelompok kerja ini adalah untuk memberikan nasihat mengenai kerja-kerja pembinaan kepemimpinan dalam gerakan Wikimedia. Masukan dari komunitas mengenai tata kerja kelompok ini telah diterima pada bulan Februari 2022, dan Anda dapat membaca ringkasan masukan yang diterima di Meta-wiki. Periode pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok ini sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 10 April 2022. Harap baca informasi lebih lanjut mengenai kelompok kerja ini, bagikan dengan anggota komunitas Anda yang mungkin tertarik, atau daftarkan diri Anda.
Salam,
Tim Pengembangan Komunitas Yayasan Wikimedia