Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Draft Pendirian Yayasan (id)
Tampilan
Y A Y A S A N Nomor : -Pada hari ini, -Pukul -Berhadapan dengan Saya, XXXXXX, Sarjana --------------- Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh --------- saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebutkan- dibagian akhir akta ini :-------------------------------- -Para penghadap Saya, Notaris kenal.--------------------- -Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini menerangkan lebih dulu dalam bagian premis akta ini :---- -Bahwa dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa - Rp. yang akan disebut sebagai kekayaan awal Yayasan yang akan didirikan dengan akta ini, dan -------------------------- -Bahwa dengan kekayaan yang telah dipisahkan dengan ----- kekayaan awal Yayasan dengan ini mendirikan Yayasan ----- dengan tidak mengurangi pengesahan dari Menteri dengan -- memakai Anggaran Dasar sebagai berikut :-----------------
Nama dan tempat kedudukan
[sunting sumber]--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------- ------------------------ Pasal 1 ------------------------ 1. Yayasan ini bernama : Yayasan Wikimedia Indonesia ---- (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat- dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di - Tangerang.-------------------------------------------- 2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan -- di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah - Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus ---- dengan persetujuan Pembina.---------------------------
Maksud dan tujuan
[sunting sumber]------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------- ------------------------ Pasal 2 ------------------------ Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang :----------- a. Pendidikan.------------------------------------------- Mendorong upaya penyediaan materi-materi pengetahuan - berlisensi bebas dalam bahasa Indonesia dan bahasa --- daerah lainnya yang dipertuturkan di Indonesia.------- Mendukung proyek-proyek penyebarluasan materi-materi - pengetahuan dibawah lisensi bebas.-------------------- b. Sosial.----------------------------------------------- Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk------- berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan,-- dan penyebaran materi-materi pengetahuan berbahasa --- Indonesia dan bahasa daerah lainnya yang dipertuturkan di Indonesia yang memiliki berlisensi bebas. ---------
Kegiatan
[sunting sumber]----------------------- KEGIATAN ------------------------ ------------------------ Pasal 3 ------------------------ Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :------------------- 1. Di bidang pendidikan.---------------------------------- a. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, ----- pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan -- publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh proyek yang mendukung tersedianya materi-materi ---- bersumber bebas. ----------------------------------- b. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan- kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan -- bersumber bebas dan terbuka. ----------------------- c. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor menyumbangkan pengetahuannya ke dalam proyek-proyek- Wikimedia. ----------------------------------------- d. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi- berdasarkan hasil pengetahuan kolektif proyek-proyek Wikimedia. ----------------------------------------- 2. Di bidang sosial. ------------------------------------ a. Mendanai pelaksanakan dan perjalanan untuk melakukan- aktivitas di dalam negeri dan di luar negeri dimana- tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk studi -- banding dan/ atau untuk mendukung tujuan yayasan ---- b. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain - untuk keperluan dan kegiatan yayasan. ------------------
Jangka waktu
[sunting sumber]--------------------- JANGKA WAKTU ---------------------- ------------------------ Pasal 4 ------------------------ Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ----- ditentukan lamanya.--------------------------------------
Kekayaan
[sunting sumber]----------------------- KEKAYAAN ------------------------ ------------------------ Pasal 5 ------------------------ 1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari ---- kekayaan Pendiri yang dipisahkan, yang berbentuk uang- tunai.------------------------------------------------ 2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ---- kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :---------- a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.-------- b. Wakaf.--------------------------------------------- c. Hibah.--------------------------------------------- d. Hibah wasiat, dan --------------------------------- e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan ----- Anggaran Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan- yang berlaku.-------------------------------------- 3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk ------ mencapai maksud dan tujuan Yayasan.-------------------
ORGAN YAYASAN
[sunting sumber]--------------------- ORGAN YAYASAN --------------------- ------------------------ Pasal 6 ------------------------ Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :-------------- a. Pembina.---------------------------------------------- b. Pengurus.--------------------------------------------- c. Pengawas.---------------------------------------------
PEMBINA
[sunting sumber]------------------------ PEMBINA ------------------------ ------------------------ Pasal 7 ------------------------ 1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.-- 2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota ------ Pembina.---------------------------------------------- 3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua ------ Pembina.---------------------------------------------- 4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah --- orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau -- mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota ------ Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk - mencapai maksud dan tujuan Yayasan.------------------- 5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan - oleh Yayasan.----------------------------------------- 6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak ----- mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga - puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat - gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.------- 7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari- jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis ----- mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat- 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran ----- dirinya.---------------------------------------------- ------------------------ Pasal 8 ------------------------ 1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.-------- 2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan --------- sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :--------- a. Meninggal dunia.----------------------------------- b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara ----- tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7.-- c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan --------- perundang-undangan yang berlaku.------------------- d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.- e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan- berdasarkan suatu penetapan pengadilan.------------ f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena ----- peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------- 3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota- Pengurus dan/atau anggota Pengawas.-------------------
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
[sunting sumber]-------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA --------------- ------------------------ Pasal 9 ------------------------ 1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama ------ Pembina.---------------------------------------------- 2. Kewenangan Pembina meliputi :------------------------- a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.------- b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.---------------------------------- c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan ------ Anggaran Dasar Yayasan.---------------------------- d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran --- tahunan Yayasan.----------------------------------- e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ---- pembubaran Yayasan.-------------------------------- f. Pengesahan laporan tahunan, dan ------------------- g. penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka ---- segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua- Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.----
RAPAT PEMBINA
[sunting sumber]--------------------- RAPAT PEMBINA --------------------- ----------------------- Pasal 10 ------------------------ 1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 - (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, ------ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat --- juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih ----- anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota ------- Pengawas.--------------------------------------------- 2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara- langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda --- terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat --- diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal -------- panggilan dan tanggal rapat.-------------------------- 3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,- waktu, tempat dan acara rapat.------------------------ 4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan atau ditempat lain dalam --- wilayah hukum Republik Indonesia.--------------------- 5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili,- panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil --- keputusan yang sah dan mengikat.---------------------- 6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika --- Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh - dan dari anggota Pembina yang hadir.------------------ 7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh ---- anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina ---------- berdasarkan surat kuasa.------------------------------ ----------------------- Pasal 11 ------------------------ 1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil -------- keputusan yang mengikat apabila :--------------------- a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari ---- jumlah anggota Pembina.---------------------------- b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 - huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan ------- pemanggilan Rapat Pembina kedua.------------------- c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1- huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -- hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak -- memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ----- rapat.--------------------------------------------- d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ---- satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.-- e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih --- dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina.----- 2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.---------------------------------------- 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----- mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ------- berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)- jumlah suara yang sah.-------------------------------- 4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama --------- banyaknya, maka usul ditolak.------------------------- 5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ---------- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) - suara untuk setiap anggota Pembina lain yang ------ diwakilinya.--------------------------------------- b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ---- dengan suara suara tertutup tanpa tanda tangan, --- sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain -- dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, ------ kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada - keberatan dari yang hadir.------------------------- c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak - dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ------- dikeluarkan.--------------------------------------- 6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang -- ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.- 7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ---- tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat -- dengan akta notaris.---------------------------------- 8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa ----- mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua ----- anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan - semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai- usul yang diajukan secara tertulis serta ------------- menandatangani persetujuan tersebut.------------------ 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang - diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.--------------- 10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia- dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-----
RAPAT TAHUNAN
[sunting sumber]--------------------- RAPAT TAHUNAN --------------------- ----------------------- Pasal 12 ------------------------ 1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap -- tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.-------------------------------------- 2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :-------------- a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban- Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar ----------- pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan - Yayasan untuk tahun yang akan datang.-------------- b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus.- c. Penetapan kebijakan umum Yayasan.------------------ d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran --- tahunan Yayasan.----------------------------------- 3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat -- Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan - tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh ------- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.----
PENGURUS
[sunting sumber]----------------------- PENGURUS ------------------------ ----------------------- Pasal 13 ------------------------ 1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan ------ kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri - dari :------------------------------------------------ a. Seorang Ketua.------------------------------------- b. Seorang Sekretaris, dan --------------------------- c. Seorang Bendahara.--------------------------------- 2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, -- maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.------------------------------------------------- 3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang --------- Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat - sebagai Sekretaris Umum.------------------------------ 4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang --------- Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat -- sebagai Bendahara Umum.------------------------------- ----------------------- Pasal 14 ------------------------ 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah -- orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ---- hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan -- pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ---- Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan -- pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun -------- terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan - hukum tetap.------------------------------------------ 2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina - untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat - kembali.---------------------------------------------- 3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium --- apabila pengurus Yayasan :---------------------------- a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan- Pendiri, Pembina dan Pengawas.--------------------- b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung - dan penuh.----------------------------------------- 4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka - waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --------- terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan- rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------ 5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam -- jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak -- terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus -------- menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru- dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.----- 6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, --- dengan memberitahukan secara tertulis mengenai ------- maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 --- (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka- dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari- terhitung sejak tanggal dilalukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ---- secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------ 8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------ Pengawas atau Pelaksana kegiatan.--------------------- ----------------------- Pasal 15 ------------------------ Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :-------------- 1. Meninggal dunia.-------------------------------------- 2. Mengundurkan diri.------------------------------------ 3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan - pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling- sedikit 5 (lima) tahun.------------------------------- 4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.---- 5. Masa jabatan berakhir.--------------------------------
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
[sunting sumber]-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS -------------- ----------------------- Pasal 16 ------------------------ 1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan --- Yayasan untuk kepentingan Yayasan.-------------------- 2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan -- anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.------ 3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala -- hal yang ditanyakan oleh Pengawas.-------------------- 4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan - penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan ----- mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ------- berlaku.---------------------------------------------- 5. Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar -- pengadilan tentang segala hal dan dalam segala ------- kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai - berikut :--------------------------------------------- a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan -- (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).--- b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan -------- penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri.------------------------------ c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.- d. Membeli atau dengan cara lain --------------------- mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama ------ Yayasan.------------------------------------------- e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan - Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan ------ Yayasan.------------------------------------------- f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ------ terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus ----- dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat - bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.-------- 6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 --- huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan - dari Pembina.----------------------------------------- ----------------------- Pasal 17 ------------------------ Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :---- 1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang.-------------- 2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak --- lain.------------------------------------------------- 3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang --------- terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada ---- Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada ---------- hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan ------- Yayasan.---------------------------------------------- ----------------------- Pasal 18 ------------------------ 1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota - Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas -- nama pengurus serta mewakili Yayasan.----------------- 2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan ---- karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu --- dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua --- lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau ----- apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan - karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu --- dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya- bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya ------- berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.------------------------------------- 3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas - dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku- juga baginya.----------------------------------------- 4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi ------ Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka- segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ------ Sekretaris Umum berlaku juga baginya.----------------- 5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, -- dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala --- tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara --- Umum berlaku juga baginya.---------------------------- 6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus - ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.-------- 7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat -- seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan --- surat kuasa.------------------------------------------
PELAKSANA KEGIATAN
[sunting sumber]------------------ PELAKSANA KEGIATAN ------------------- ----------------------- Pasal 19 ------------------------ 1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan ----- Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.--------------------------------------------- 2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan ------- perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit --- atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun -------- terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan - hukum tetap.------------------------------------------ 3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus ---- berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka ---- waktu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk ------ memberhentikan sewaktu-waktu.------------------------- 4. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada -- Pengurus.--------------------------------------------- 5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau - honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan ----- keputusan Rapat Pengurus.----------------------------- ----------------------- Pasal 20 ------------------------ 1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan ----- pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan - Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya ------ bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili- Yayasan.---------------------------------------------- 2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang --------- bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.-----------------------
RAPAT PENGURUS
[sunting sumber]-------------------- RAPAT PENGURUS --------------------- ----------------------- Pasal 21 ------------------------ 1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila ------ dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu --- orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.----- 2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang- berhak mewakili Pengurus.----------------------------- 3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap --- anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat - dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh)- hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------ memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-- 4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan ------ tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.--------------- 5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan --- atau ditempat kegiatan Yayasan.----------------------- 6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam ---- wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. ----------------------- Pasal 22 ------------------------ 1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.-------------- 2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ---------- berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh -- seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari -- Pengurus yang hadir.---------------------------------- 3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.- 4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :------------------------------------ a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah -- Pengurus.------------------------------------------ b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 - huruf a tidak terpenuhi, maka dapat diadakan ------ pemanggilan Rapat Pengurus kedua.------------------ c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4- huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -- hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak -- memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ----- rapat.--------------------------------------------- d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat - 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh - satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.- e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil ----- keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih --- dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.----------- ----------------------- Pasal 23 ------------------------ 1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan --- musyawarah untuk mufakat.----------------------------- 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----- mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ------- berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.-------------------------------- 3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama --------- banyaknya, maka usul ditolak.------------------------- 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan- surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan ---- pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ----- secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain -- dan tidak ada keberatan dari yang hadir.-------------- 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung- dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.------- 6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang - ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang --- anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ---- sebagai sekretaris rapat.----------------------------- 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak ----- disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan - akta Notaris.----------------------------------------- 8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua ---- anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan- semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta ------------- menandatangani persetujuan tersebut.------------------ 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang- diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------
PENGAWAS
[sunting sumber]----------------------- PENGAWAS ------------------------ ----------------------- Pasal 24 ------------------------ 1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan- pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam - menjalankan kegiatan Yayasan.------------------------- 2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang lebih anggota --- Pengawas.--------------------------------------------- 3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua -------- Pengawas.--------------------------------------------- ----------------------- Pasal 25 ------------------------ 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah -- orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ---- hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan -- pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ---- Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan -- pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun -------- terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan - hukum tetap.------------------------------------------ 2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina - untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat - kembali.---------------------------------------------- 3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka - waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --------- terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan- rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------ 4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam -- jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak -- terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus -------- menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru- dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.----- 5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, --- dengan memberitahukan secara tertulis mengenai ------- maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 --- (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka- dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari- terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ---- secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------ 7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------ Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.--------------------- ----------------------- Pasal 26 ------------------------ Jabatan Pengawas berakhir apabila :---------------------- a. Meninggal dunia.-------------------------------------- b. Mengundurkan diri.------------------------------------ c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan - pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling- sedikit 5 (lima) tahun.------------------------------- d. Diberhentikan berdasarkan keputuran Rapat Pembina.---- e. Masa jabatan berakhir.--------------------------------
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
[sunting sumber]-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS -------------- 1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung - jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.---- 2. Pengawas berwenang :---------------------------------- a. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang -- dipergunakan Yayasan.------------------------------ b. Memeriksa dokumen.--------------------------------- c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang- kas, atau ----------------------------------------- d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan -- oleh Pengurus.------------------------------------- e. Memberi peringatan kepada Pengurus.---------------- 4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 ------ (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus --- tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar- dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.--- 5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.- 6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ---- tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas -------- diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada --- Pembina.---------------------------------------------- 7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ---- tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana ---- dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil -- anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi ------ kesempatan membela diri.------------------------------ 8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ---- tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :----- a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau -- b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.- 9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan ------- sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8, maka -------- pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang ---- bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.------ 10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, - maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus --- Yayasan.---------------------------------------------
RAPAT PENGAWAS
[sunting sumber]-------------------- RAPAT PENGAWAS --------------------- ----------------------- Pasal 28 ------------------------ 1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila ------ dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang - atau lebih Pengawas atau Pembina.--------------------- 2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang- berhak mewakili Pengawas.----------------------------- 3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap --- Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan --- mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari -- sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan - tanggal panggilan dan tanggal rapat.------------------ 4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.------------------------------- 5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan --- atau ditempat kegiatan Yayasan.----------------------- 6. Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam ---- wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan -- Pembina.---------------------------------------------- ----------------------- Pasal 29 ------------------------ 1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.-------------- 2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ---------- berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh -- satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari ------- Pengawas yang hadir.---------------------------------- 3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh ------ Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan ---- surat kuasa.------------------------------------------ 4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :------------------------------------ a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari --- jumlah pengawas.----------------------------------- b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 - huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan ------- pemanggilan Rapat Pengawas kedua.------------------ c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4- huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -- hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak -- memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ----- rapat.--------------------------------------------- d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat - 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh - satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas ---- pertama.------------------------------------------- e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak -------- mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah ----- Pengawas.------------------------------------------ ----------------------- Pasal 30 ------------------------ 1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan --- musyawarah untuk mufakat.----------------------------- 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----- mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ------- berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.-------------------------------- 3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama --------- banyaknya, maka usul ditolak.------------------------- 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan- surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan --- pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ----- secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain -- dan tidak ada keberatan dari yang hadir.-------------- 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung- dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.------- 6. Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang - ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang --- anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ---- sebagai sekretaris rapat.----------------------------- 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak ----- disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan - akta Notaris.----------------------------------------- 8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua ---- Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua -- Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang --- diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul -- tersebut.--------------------------------------------- 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang- diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.--------------
RAPAT GABUNGAN
[sunting sumber]-------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------- ----------------------- Pasal 31 ------------------------ 1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh ------- Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, ------ apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.--------- 2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)- hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai ---- Pembina.---------------------------------------------- 3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.----- 4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap --- Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui --- surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 -- (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ---- memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-- 5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, - waktu, tempat dan acara rapat.------------------------ 6. Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan --- atau ditempat kegiatan Yayasan.----------------------- 7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.---------- 8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan -- hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua ------- Pengawas.--------------------------------------------- 9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada- atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin - oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.--------------------- ----------------------- Pasal 32 ------------------------ 1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.- 2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.- 3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak ------ mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ---- suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang -- diwakilinya.------------------------------------------ 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan- surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan --- pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ----- secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain -- dan tidak ada keberatan dari yang hadir.-------------- 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak- dikeluarkan dan dianggap tidak ada.-------------------
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
[sunting sumber]----------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN ------------ ----------------------- Pasal 33 ------------------------ 1.a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil ----- keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ---- sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ----- Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota- Pengawas.------------------------------------------- b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -- huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------- pemanggilan Rapat Gabungan kedua.------------------- c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 - huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --- hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --- memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.-------- e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ---- sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota ----- Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota- Pengawas.------------------------------------------- 2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas - ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------ 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----- mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan- pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling ----- sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara -- yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.---------------- 4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang- untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat -- dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota ----- Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.-------------------- 5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 - menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ---- ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang ----- terjadi dalam rapat.---------------------------------- 6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ---- tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat -- dengan akta Notaris.---------------------------------- 7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga ----- mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat -- Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua -- Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua -- Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan --- mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan -- menandatangani usul tersebut.------------------------- 8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana ------- dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama --- dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat - Gabungan.---------------------------------------------
TAHUN BUKU
[sunting sumber]---------------------- TAHUN BUKU ----------------------- ----------------------- Pasal 34 ------------------------ 1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) ----- Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) --- Desember.--------------------------------------------- 2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.- 3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada- tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup ------ tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu lima ------- (31-12-2005).-----------------------------------------
LAPORAN TAHUNAN
[sunting sumber]-------------------- LAPORAN TAHUNAN -------------------- ----------------------- Pasal 35 ------------------------ 1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan ------ tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah --------- berakhirnya tahun buku Yayasan.----------------------- 2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :----------- a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun - buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.----- b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi - keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, --- laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.----- 3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.--------------------------------------------- 4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang ----- bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.------- 5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat ---- tahunan.---------------------------------------------- 6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan- pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.--------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
[sunting sumber]--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------- ----------------------- Pasal 36 ----------------------- 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan ---- berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri --- paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. 2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk ------- mufakat.---------------------------------------------- 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----- mufakat tidak tercapai, maka kepututan ditetapkan ---- berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per -- tiga) dari seluruh jumah Pembina yang hadir atau yang- diwakili.--------------------------------------------- 4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ---- tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat ------ Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari -------- terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.--- 5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri --- oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ------ Pembina.---------------------------------------------- 6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil --- berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah -- Pembina yang hadir atau yang diwakili.---------------- ----------------------- Pasal 37 ------------------------ 1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.-------------------- 2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan ------- terhadap maksud dan tujuan Yayasan.------------------- 3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan --- nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan- dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia.-------------------------------------------- 4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ------ hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup ------ diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia.--------------------------- 5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada -- saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas --------- persetujuan kurator.----------------------------------
PENGGABUNGAN
[sunting sumber]--------------------- PENGGABUNGAN ---------------------- ----------------------- Pasal 38 ------------------------ 1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan ---------- menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan ----- yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang ---------- menggabungkan diri menjadi bubar.--------------------- 2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan :---------------- a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha- tanpa dukungan yayasan lain.----------------------- b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang ------- bergabung kegiatannya sejenis, atau --------------- c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah ------ melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ------ Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.- 3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh ----- Pengurus kepada Pembina.------------------------------ ----------------------- Pasal 39 ------------------------ 1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit - 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan - disetujui paing sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ---- seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.------------ 2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan -------- menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.------------------- 3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan -- oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan --- diri yang akan menerima penggabungan.----------------- 4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.------------------- 5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris- dalam bahasa Indonesia.------------------------------- 6. Pengurus Yayasan hasil Penggabungan wajib mengumumkan- hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa- Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.----------------- 7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan -------- perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan - Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik ----- Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan- wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak --- Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh ---- persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.-------
PEMBUBARAN
[sunting sumber]---------------------- PEMBUBARAN ----------------------- ----------------------- Pasal 40 ------------------------ 1. Yayasan bubar karena :-------------------------------- a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.---------- b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.---------------- c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum --- tetap berdasarkan alasan :------------------------- 1). Yayasan melanggar ketertiban umum dan --------- kesusilaan.------------------------------------ 2). Tidak mampu membayar utangnya setelah --------- dinyatakan pailit, atau ----------------------- 3). Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk ------ melunasi utangnya setelah pernyataan pailit --- dicabut.--------------------------------------- 2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat- 1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator --- untuk membereskan kekayaan Yayasan.------------------- 3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus --- bertindak sebagai likuidator.------------------------- ----------------------- Pasal 41 ------------------------ 1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.------------------------------- 2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa dalam likuidasi - dibelakang nama Yayasan.------------------------------ 3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, --- maka pengadilan juga menunjuk likuidator.------------- 4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku -- peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.----- 5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, --------- pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, ---- kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan- terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.------ 6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan- pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau ---------- dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung ---- sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran- Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar ---- harian berbahasa Indonesia.--------------------------- 7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling ---- lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal -- proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil -- likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa --------- Indonesia.-------------------------------------------- 8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 -- (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi- berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada -- Pembina.---------------------------------------------- 9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagai- mana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi -- sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka ---- bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.-----
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
[sunting sumber]-------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI -------- ----------------------- Pasal 42 ------------------------ 1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada ------ Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang --- sama dengan Yayasan yang bubar.----------------------- 2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud --- dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain- yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang- bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.--------------- 3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak -------- diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan ayat 2, --- kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan ------- penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan ----- tujuan Yayasan yang bubar.----------------------------
Peraturan penutup
[sunting sumber]------------------- PERATURAN PENUTUP ------------------- ----------------------- Pasal 43 ------------------------ 1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur ---- dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat -- Pembina.---------------------------------------------- 2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal- 13 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini ----- mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan- Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan ------ Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan- sebagai berikut :------------------------------------- PEMBINA : PENGURUS :-------------------------------------------- -Ketua : -Sekretaris : -Bendahara : PENGAWAS : 3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah -- diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan ---- harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali ------ diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat -------- pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang ------- berwenang.-------------------------------------------- Pengurusan Yayasan dan/atau . baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak -- untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain ---- dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau --------- pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada instansi -- yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau - tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ---- diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan -- untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan -- dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin ---- diperlukan.------------------------------------------- ------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------