Lompat ke isi

Wikipedia:Wikimedia Indonesia/Draft Pendirian Yayasan (id)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
                              Y A Y A S A N 


         


                               Nomor :  


        -Pada hari ini,  

        -Pukul  

        -Berhadapan dengan Saya, XXXXXX, Sarjana ---------------  

        Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh ---------  

        saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebutkan-  

        dibagian akhir akta ini :-------------------------------- 


        -Para penghadap Saya, Notaris kenal.--------------------- 


        -Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut dengan ini  

        menerangkan lebih dulu dalam bagian premis akta ini :---- 


        -Bahwa dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa -  


        Rp.  

        yang akan disebut sebagai kekayaan awal Yayasan yang akan  

        didirikan dengan akta ini, dan -------------------------- 

        -Bahwa dengan kekayaan yang telah dipisahkan dengan -----  

        kekayaan awal Yayasan dengan ini mendirikan Yayasan -----  

        dengan tidak mengurangi pengesahan dari Menteri dengan --  

        memakai Anggaran Dasar sebagai berikut :----------------- 

Nama dan tempat kedudukan

[sunting sumber]

        --------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------- 


        ------------------------ Pasal 1 ------------------------ 


        1. Yayasan ini bernama : Yayasan Wikimedia Indonesia ----

           (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat-  

           dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di -  

           Tangerang.-------------------------------------------- 


        2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan --  

           di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah -  

           Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus ----  

           dengan persetujuan Pembina.--------------------------- 


Maksud dan tujuan

[sunting sumber]
        ------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------- 


        ------------------------ Pasal 2 ------------------------ 


        Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang :----------- 


        a. Pendidikan.-------------------------------------------

           Mendorong upaya penyediaan materi-materi pengetahuan -

           berlisensi bebas dalam bahasa Indonesia dan bahasa ---

           daerah lainnya yang dipertuturkan di Indonesia.-------

           Mendukung proyek-proyek penyebarluasan materi-materi -

           pengetahuan dibawah lisensi bebas.-------------------- 

        b. Sosial.----------------------------------------------- 

           Memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk------- 

           berkontribusi dalam upaya pengumpulan, pengembangan,--

           dan penyebaran materi-materi pengetahuan berbahasa ---

           Indonesia dan bahasa daerah lainnya yang dipertuturkan

           di Indonesia yang memiliki berlisensi bebas. ---------

Kegiatan

[sunting sumber]
         ----------------------- KEGIATAN ------------------------ 


        ------------------------ Pasal 3 ------------------------ 


        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan  


        menjalankan kegiatan sebagai berikut :------------------- 


        1. Di bidang pendidikan.---------------------------------- 

           a. Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, -----

              pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan --

              publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh 

              proyek yang mendukung tersedianya materi-materi ----

              bersumber bebas. ----------------------------------- 


           b. Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan- 

              kepada khalayak umum akan adanya ilmu pengetahuan --

              bersumber bebas dan terbuka. -----------------------


           c. Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor 

              menyumbangkan pengetahuannya ke dalam proyek-proyek- 

              Wikimedia. -----------------------------------------


           d. Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, dan materi- 

              berdasarkan hasil pengetahuan kolektif proyek-proyek 

              Wikimedia. ----------------------------------------- 


        2. Di bidang sosial. ------------------------------------ 


           a. Mendanai pelaksanakan dan perjalanan untuk melakukan-

              aktivitas di dalam negeri dan di luar negeri dimana- 

              tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk studi --

              banding dan/ atau untuk mendukung tujuan yayasan ----

           b. Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain - 

              untuk keperluan dan kegiatan yayasan. ------------------ 

Jangka waktu

[sunting sumber]
        --------------------- JANGKA WAKTU ---------------------- 


        ------------------------ Pasal 4 ------------------------ 


        Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak -----  


        ditentukan lamanya.-------------------------------------- 


Kekayaan

[sunting sumber]
        ----------------------- KEKAYAAN ------------------------ 


        ------------------------ Pasal 5 ------------------------ 


        1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari ----  


           kekayaan Pendiri yang dipisahkan, yang berbentuk uang-  


           tunai.------------------------------------------------ 


        2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----  


           kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :---------- 


           a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.-------- 


           b. Wakaf.--------------------------------------------- 


           c. Hibah.--------------------------------------------- 


           d. Hibah wasiat, dan --------------------------------- 


           e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan -----  


              Anggaran Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan- 


             yang berlaku.-------------------------------------- 


        3. Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk ------  


           mencapai maksud dan tujuan Yayasan.------------------- 

ORGAN YAYASAN

[sunting sumber]

        --------------------- ORGAN YAYASAN --------------------- 


        ------------------------ Pasal 6 ------------------------ 


        Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :-------------- 


        a. Pembina.---------------------------------------------- 


        b. Pengurus.--------------------------------------------- 


        c. Pengawas.--------------------------------------------- 

        ------------------------ PEMBINA ------------------------ 


        ------------------------ Pasal 7 ------------------------ 


        1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan  


           yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.-- 


        2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota ------  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,  


           maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua ------  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah ---  


           orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau --  


           mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota ------  


           Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk -  


           mencapai maksud dan tujuan Yayasan.------------------- 


        5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan -  


           oleh Yayasan.----------------------------------------- 


        6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak -----  


           mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga -  


           puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib  


           diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat -  


           gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.------- 


        7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari-  


           jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis -----  


           mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat-  


           30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran -----  


           dirinya.---------------------------------------------- 


        ------------------------ Pasal 8 ------------------------ 


        1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.-------- 


        2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan ---------  


           sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :--------- 


           a. Meninggal dunia.----------------------------------- 


           b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara -----  


              tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7.-- 


           c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ---------  


              perundang-undangan yang berlaku.------------------- 


           d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.- 


           e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan-  


              berdasarkan suatu penetapan pengadilan.------------ 


           f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena -----  


              peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------- 


        3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota-  


           Pengurus dan/atau anggota Pengawas.------------------- 

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

[sunting sumber]
        -------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA --------------- 


        ------------------------ Pasal 9 ------------------------ 


        1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama ------  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        2. Kewenangan Pembina meliputi :------------------------- 


           a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.------- 


           b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan  


              anggota Pengawas.---------------------------------- 


           c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan ------  


              Anggaran Dasar Yayasan.---------------------------- 


           d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---  


              tahunan Yayasan.----------------------------------- 


           e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ----  


              pembubaran Yayasan.-------------------------------- 


           f. Pengesahan laporan tahunan, dan ------------------- 


           g. penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 


        3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka ----  


           segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua-  


           Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.---- 

RAPAT PEMBINA

[sunting sumber]
        --------------------- RAPAT PEMBINA --------------------- 


        ----------------------- Pasal 10 ------------------------ 


        1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 -  


           (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan  


           setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, ------  


           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat ---  


          juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu  


           atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -----  


           anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota -------  


           Pengawas.--------------------------------------------- 


        2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara-   


           langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda ---  


           terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat ---  


           diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal --------  


           panggilan dan tanggal rapat.-------------------------- 


        3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,-  


           waktu, tempat dan acara rapat.------------------------ 


        4. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau  


           ditempat kegiatan Yayasan atau ditempat lain dalam ---  


           wilayah hukum Republik Indonesia.--------------------- 


        5. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili,-  


           panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina  


           dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil ---  


           keputusan yang sah dan mengikat.---------------------- 


        6. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika ---  


           Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat  


           Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh -  


           dan dari anggota Pembina yang hadir.------------------ 


        7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh ----  


           anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina ----------  


           berdasarkan surat kuasa.------------------------------ 


        ----------------------- Pasal 11 ------------------------ 


        1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil --------  


           keputusan yang mengikat apabila :--------------------- 


           a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari ----  


              jumlah anggota Pembina.---------------------------- 


           b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 -  


              huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------  


              pemanggilan Rapat Pembina kedua.------------------- 


           c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1- 


              huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --  


              hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --  


              memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----  


              rapat.--------------------------------------------- 


           d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 


              (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh ----  


              satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.-- 


           e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil 


              keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih ---  


              dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina.----- 


        2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah  


           untuk mufakat.---------------------------------------- 


        3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----  


           mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------  


           berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)-  


           jumlah suara yang sah.-------------------------------- 


        4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------  


           banyaknya, maka usul ditolak.------------------------- 


        5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : 


           a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ----------  


              mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) -  


              suara untuk setiap anggota Pembina lain yang ------  


              diwakilinya.--------------------------------------- 


           b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----  


              dengan suara suara tertutup tanpa tanda tangan, ---  


              sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain --  


              dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, ------  


              kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada -  


              keberatan dari yang hadir.------------------------- 


           c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak -  


              dihitung dalam menentukan jumlah suara yang -------  


              dikeluarkan.--------------------------------------- 


        6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang --  


           ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.- 


        7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ----  


           tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat --  


           dengan akta notaris.---------------------------------- 


        8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa -----  


           mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua -----  


           anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan -  


           semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai-  


           usul yang diajukan secara tertulis serta -------------  


           menandatangani persetujuan tersebut.------------------ 


        9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat  


           8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -  


           diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.---------------  


        10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia- 


            dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.----- 

RAPAT TAHUNAN

[sunting sumber]
        --------------------- RAPAT TAHUNAN --------------------- 


        ----------------------- Pasal 12 ------------------------ 


        1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap --  


           tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku  


           Yayasan ditutup.-------------------------------------- 


        2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :-------------- 


           a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban- 


              Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar -----------  


              pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan -  


              Yayasan untuk tahun yang akan datang.-------------- 


           b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus.- 


           c. Penetapan kebijakan umum Yayasan.------------------ 


           d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran ---  


              tahunan Yayasan.----------------------------------- 


        3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat --  


           Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan -  


           tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus  


           dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah  


           dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh -------  


           tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.---- 

PENGURUS

[sunting sumber]
        ----------------------- PENGURUS ------------------------ 


        ----------------------- Pasal 13 ------------------------ 


        1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan ------  


           kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri -  


           dari :------------------------------------------------ 


           a. Seorang Ketua.------------------------------------- 


           b. Seorang Sekretaris, dan --------------------------- 


           c. Seorang Bendahara.--------------------------------- 


        2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, --  


           maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua  


           Umum.------------------------------------------------- 


        3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------  


           Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat -  


           sebagai Sekretaris Umum.------------------------------ 


        4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ---------  


           Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat --  


           sebagai Bendahara Umum.------------------------------- 


        ----------------------- Pasal 14 ------------------------ 


        1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah --  


           orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----  


           hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --  


           pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----  


           Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --  


           pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------  


           terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -  


           hukum tetap.------------------------------------------ 


        2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -  


           untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -  


           kembali.---------------------------------------------- 


        3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium ---  


           apabila pengurus Yayasan :---------------------------- 


           a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan- 


              Pendiri, Pembina dan Pengawas.--------------------- 


           b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung -  


              dan penuh.----------------------------------------- 


        4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka -  


           waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------  


           terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-  


           rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------ 


        5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam --  


           jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --  


           terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------  


           menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru-  


           dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.----- 


        6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---  


           dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------  


           maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---  


           (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 


        7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka-  


           dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-  


           terhitung sejak tanggal dilalukan penggantian pengurus  


           Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----  


           secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi  


           Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------ 


        8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------  


           Pengawas atau Pelaksana kegiatan.--------------------- 


        ----------------------- Pasal 15 ------------------------ 


        Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :-------------- 


        1. Meninggal dunia.-------------------------------------- 


        2. Mengundurkan diri.------------------------------------ 


        3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan -  


           pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling- 


           sedikit 5 (lima) tahun.------------------------------- 


        4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.---- 


        5. Masa jabatan berakhir.-------------------------------- 

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

[sunting sumber]

        -------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS -------------- 


        ----------------------- Pasal 16 ------------------------ 


        1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan ---  


           Yayasan untuk kepentingan Yayasan.-------------------- 


        2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan --  


           anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.------  


        3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala --  


           hal yang ditanyakan oleh Pengawas.-------------------- 


        4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan -  


           penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan -----  


           mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -------  


           berlaku.---------------------------------------------- 


        5. Pengurus berhak mewakili Yayasan didalam dan diluar --  


           pengadilan tentang segala hal dan dalam segala -------  


           kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai -  


           berikut :--------------------------------------------- 


           a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan --  


              (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).--- 


           b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan --------  


              penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam  


              maupun diluar negeri.------------------------------ 


           c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.- 


           d. Membeli atau dengan cara lain ---------------------  


              mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama ------  


              Yayasan.------------------------------------------- 


           e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan -  


              Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan ------  


              Yayasan.------------------------------------------- 


           f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ------  


              terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus -----  


              dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja  


              pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat -  


              bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.-------- 


        6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 ---  


           huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan -  


           dari Pembina.----------------------------------------- 


        ----------------------- Pasal 17 ------------------------ 


        Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :---- 


        1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang.-------------- 


        2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak ---  


           lain.------------------------------------------------- 


        3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ---------  


           terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau  


           Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada ----  


           Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada ----------  


           hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan -------  


           Yayasan.---------------------------------------------- 


        ----------------------- Pasal 18 ------------------------ 


        1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota -  


           Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas --  


           nama pengurus serta mewakili Yayasan.----------------- 


        2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan ----  


           karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---  


           dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua ---  


           lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau -----  


           apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan -  


           karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu ---  


           dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya-  


           bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya -------  


           berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta  


           mewakili Yayasan.------------------------------------- 


        3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas -  


           dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku-  


           juga baginya.----------------------------------------- 


        4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi ------  


           Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka-  


           segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ------  


           Sekretaris Umum berlaku juga baginya.----------------- 


        5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, --  


           dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala ---  


           tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara ---  


           Umum berlaku juga baginya.---------------------------- 


        6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus -  


           ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.-------- 


        7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat --  


           seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan ---  


           surat kuasa.------------------------------------------ 

PELAKSANA KEGIATAN

[sunting sumber]
        ------------------ PELAKSANA KEGIATAN ------------------- 


        ----------------------- Pasal 19 ------------------------ 


        1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan -----  


           Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat  


           Pengurus.--------------------------------------------- 


        2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan  


           adalah orang perseorangan yang mampu melakukan -------  


           perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit ---  


           atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan  


           Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan  


           Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------  


           terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -  


           hukum tetap.------------------------------------------ 


        3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus ----  


           berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka ----  


           waktu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan  


           tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk ------  


           memberhentikan sewaktu-waktu.------------------------- 


        4. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada --  


           Pengurus.--------------------------------------------- 


        5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau -  


           honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan -----  


           keputusan Rapat Pengurus.----------------------------- 


        ----------------------- Pasal 20 ------------------------ 


        1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan  


           dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan -----  


           pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan -  


           Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak  


           berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta  


           mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya ------  


           bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili-  


           Yayasan.---------------------------------------------- 


        2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang ---------  


           bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka  


           Yayasan diwakili oleh Pengawas.----------------------- 

RAPAT PENGURUS

[sunting sumber]
        -------------------- RAPAT PENGURUS --------------------- 


        ----------------------- Pasal 21 ------------------------ 


        1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila ------  


           dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu ---  


           orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.----- 


        2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang-  


           berhak mewakili Pengurus.----------------------------- 


        3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap ---  


           anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat -  


           dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh)-  


           hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------  


           memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-- 


        4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan ------  


           tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.--------------- 


        5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---  


           atau ditempat kegiatan Yayasan.----------------------- 


        6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam ----  


           wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. 


        ----------------------- Pasal 22 ------------------------ 


        1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.-------------- 


        2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------  


           berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh --  


           seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari --  


           Pengurus yang hadir.---------------------------------- 


        3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus  


           lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.- 


        4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang  


           mengikat apabila :------------------------------------ 


           a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah -- 


              Pengurus.------------------------------------------ 


           b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 - 


              huruf a tidak terpenuhi, maka dapat diadakan ------ 


              pemanggilan Rapat Pengurus kedua.------------------ 


           c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4- 


              huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -- 


              hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak -- 


              memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----  


              rapat.--------------------------------------------- 


           d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat - 


              10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh - 


              satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.- 


           e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil ----- 


              keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih --- 


              dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.----------- 


        ----------------------- Pasal 23 ------------------------ 


        1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan ---  


           musyawarah untuk mufakat.----------------------------- 


        2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----  


           mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------  


           berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)  


           jumlah suara yang sah.-------------------------------- 


        3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------  


           banyaknya, maka usul ditolak.------------------------- 


        4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-  


           surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan ----  


           pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----  


           secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --  


           dan tidak ada keberatan dari yang hadir.-------------- 


        5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-  


           dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.------- 


        6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang -  


           ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---  


           anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----  


           sebagai sekretaris rapat.----------------------------- 


        7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----  


           disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -  


           akta Notaris.----------------------------------------- 


        8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa  


           mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua ----  


           anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan-  


           semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai  


           usul yang diajukan secara tertulis serta -------------  


           menandatangani persetujuan tersebut.------------------ 


        9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat  


           8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang- 


           diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.-------------- 

PENGAWAS

[sunting sumber]
        ----------------------- PENGAWAS ------------------------ 


        ----------------------- Pasal 24 ------------------------ 


        1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan-  


           pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam -  


           menjalankan kegiatan Yayasan.------------------------- 


        2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang lebih anggota ---  


           Pengawas.--------------------------------------------- 


        3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas,  


           maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua --------  


           Pengawas.--------------------------------------------- 


        ----------------------- Pasal 25 ------------------------ 


        1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah --  


           orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan ----  


           hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan --  


           pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi ----  


           Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan --  


           pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun --------  


           terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan -  


           hukum tetap.------------------------------------------ 


        2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina -  


           untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat -  


           kembali.---------------------------------------------- 


        3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka -  


           waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---------  


           terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan-  


           rapat, untuk mengisi kekosongan itu.------------------ 


        4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam --  


           jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak --  


           terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus --------  


           menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru-  


           dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.----- 


        5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ---  


           dengan memberitahukan secara tertulis mengenai -------  


           maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ---  


           (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 


        6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka-   


           dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari-  


           terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas  


           Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan ----  


           secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi  


           Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.------ 


        7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ------  


           Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.--------------------- 


        ----------------------- Pasal 26 ------------------------ 


        Jabatan Pengawas berakhir apabila :---------------------- 


        a. Meninggal dunia.-------------------------------------- 


        b. Mengundurkan diri.------------------------------------ 


        c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan - 


           pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling- 


           sedikit 5 (lima) tahun.------------------------------- 


        d. Diberhentikan berdasarkan keputuran Rapat Pembina.---- 


        e. Masa jabatan berakhir.-------------------------------- 

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

[sunting sumber]
        -------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS -------------- 


        1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung -  


           jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.---- 


        2. Pengawas berwenang :---------------------------------- 


           a. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang -- 


              dipergunakan Yayasan.------------------------------ 


           b. Memeriksa dokumen.--------------------------------- 


           c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang- 


              kas, atau ----------------------------------------- 


           d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan -- 


              oleh Pengurus.------------------------------------- 


           e. Memberi peringatan kepada Pengurus.---------------- 


        4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 ------  


           (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus ---  


           tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar-  


           dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.--- 


        5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara  


           tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.- 


        6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----  


           tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas --------  


           diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ---  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----  


           tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana ----  


           dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil --  


           anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi ------  


           kesempatan membela diri.------------------------------ 


        8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak ----  


           tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat  


           7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib :-----  


           a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau -- 


           b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.- 


        9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan -------  


           sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8, maka --------  


           pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang ----  


           bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.------ 


        10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, -  


            maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus ---  


            Yayasan.--------------------------------------------- 

RAPAT PENGAWAS

[sunting sumber]
        -------------------- RAPAT PENGAWAS --------------------- 


        ----------------------- Pasal 28 ------------------------ 


        1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila ------  


           dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang -  


           atau lebih Pengawas atau Pembina.--------------------- 


        2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang-  


           berhak mewakili Pengawas.----------------------------- 


        3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ---  


           Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan ---  


           mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari --  


           sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan -  


           tanggal panggilan dan tanggal rapat.------------------ 


        4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu,  


           tempat dan acara rapat.------------------------------- 


        5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---  


           atau ditempat kegiatan Yayasan.----------------------- 


        6. Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam ----  


           wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan --  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        ----------------------- Pasal 29 ------------------------ 


        1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.-------------- 


        2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ----------  


           berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh --  


           satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari -------  


           Pengawas yang hadir.---------------------------------- 


        3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh ------  


           Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan ----  


           surat kuasa.------------------------------------------ 


        4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang  


           mengikat apabila :------------------------------------ 


           a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari --- 


              jumlah pengawas.----------------------------------- 


           b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 - 


              huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan -------  


              pemanggilan Rapat Pengawas kedua.------------------ 


           c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4- 


              huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --  


              hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak --  


              memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal -----  


              rapat.--------------------------------------------- 


           d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat -  


              10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh -  


              satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas ----  


              pertama.------------------------------------------- 


           e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak --------  


              mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri  


              oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah -----  


              Pengawas.------------------------------------------ 


        ----------------------- Pasal 30 ------------------------ 


        1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ---  


           musyawarah untuk mufakat.----------------------------- 


        2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----  


           mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil -------  


           berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)  


           jumlah suara yang sah.-------------------------------- 


        3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ---------  


           banyaknya, maka usul ditolak.------------------------- 


        4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-  


           surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---  


           pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----  


           secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --  


           dan tidak ada keberatan dari yang hadir.-------------- 


        5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung-  


           dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.------- 


        6. Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang -  


           ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang ---  


           anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat ----  


           sebagai sekretaris rapat.----------------------------- 


        7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak -----  


           disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan -  


           akta Notaris.----------------------------------------- 


        8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa  


           mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua ----  


           Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --  


           Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang ---  


           diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul --  


           tersebut.--------------------------------------------- 


        9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat  


           8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-  


           diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.-------------- 

RAPAT GABUNGAN

[sunting sumber]
        -------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------- 


        ----------------------- Pasal 31 ------------------------ 


        1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh -------  


           Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, ------  


           apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.--------- 


        2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)-  


           hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai ----  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.----- 


        4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ---  


           Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui ---  


           surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 --  


           (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ----  


           memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-- 


        5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, -  


           waktu, tempat dan acara rapat.------------------------ 


        6. Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan ---  


           atau ditempat kegiatan Yayasan.----------------------- 


        7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.---------- 


        8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan --  


           hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua -------  


           Pengawas.--------------------------------------------- 


        9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada-   


           atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin -  


           oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari  


           Pengurus dan Pengawas yang hadir.--------------------- 


        ----------------------- Pasal 32 ------------------------ 


        1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus  


           lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.- 


        2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas  


           lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.- 


        3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak ------  


           mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ----  


           suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang --  


           diwakilinya.------------------------------------------ 


        4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-  


           surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ---  


           pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----  


           secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain --  


           dan tidak ada keberatan dari yang hadir.-------------- 


        5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak-  


           dikeluarkan dan dianggap tidak ada.------------------- 

KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN

[sunting sumber]
        ----------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN ------------ 


        ----------------------- Pasal 33 ------------------------ 


        1.a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----  


             keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----  


             sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota -----  


             Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota-  


             Pengawas.------------------------------------------- 


          b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 --  


             huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan --------  


             pemanggilan Rapat Gabungan kedua.------------------- 


          c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 -  


             huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ---  


             hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---  


             memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 


          d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10  


             (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)  


             hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.-------- 


          e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil  


             keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling ----  


             sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota -----  


             Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota-  


             Pengawas.------------------------------------------- 


        2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas -  


           ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------ 


        3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----  


           mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan-  


           pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling -----  


           sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara --  


           yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.---------------- 


        4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang-  


           untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat --  


           dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota -----  


           Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.-------------------- 


        5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 -  


           menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ----  


           ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang -----  


           terjadi dalam rapat.---------------------------------- 


        6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ----  


           tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat --  


           dengan akta Notaris.---------------------------------- 


        7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga -----  


           mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat --  


           Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua --  


           Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua --  


           Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ---  


           mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan --  


           menandatangani usul tersebut.------------------------- 


        8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana -------  


           dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama ---  


           dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat -  


           Gabungan.--------------------------------------------- 

TAHUN BUKU

[sunting sumber]
        ---------------------- TAHUN BUKU ----------------------- 


        ----------------------- Pasal 34 ------------------------ 


        1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) -----  


           Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ---  


           Desember.--------------------------------------------- 


        2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.- 


        3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada-  


           tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup ------  


           tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu lima -------  


           (31-12-2005).----------------------------------------- 

LAPORAN TAHUNAN

[sunting sumber]

        -------------------- LAPORAN TAHUNAN -------------------- 


        ----------------------- Pasal 35 ------------------------ 


        1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan ------  


           tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ---------  


           berakhirnya tahun buku Yayasan.----------------------- 


        2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :----------- 


           a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun -  


              buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.----- 


           b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi -  


              keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, ---  


              laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.----- 


        3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan  


           Pengawas.--------------------------------------------- 


        4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang  


           tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang -----  


           bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.------- 


        5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat ----  


           tahunan.---------------------------------------------- 


        6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan  


           standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan-  


           pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.-------------- 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

[sunting sumber]

        --------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------- 


        ----------------------- Pasal 36  ----------------------- 


        1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan ----  


           berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri ---  


           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. 


        2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk -------  


           mufakat.---------------------------------------------- 


        3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk -----  


           mufakat tidak tercapai, maka kepututan ditetapkan ----  


           berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per --  


           tiga) dari seluruh jumah Pembina yang hadir atau yang-  


           diwakili.--------------------------------------------- 


        4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ----  


           tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat ------  


           Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari --------  


           terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.--- 


        5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---  


           oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ------  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ---  


           berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah --  


           Pembina yang hadir atau yang diwakili.---------------- 


        ----------------------- Pasal 37 ------------------------ 


        1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris  


           dan dibuat dalam bahasa Indonesia.-------------------- 


        2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan -------  


           terhadap maksud dan tujuan Yayasan.------------------- 


        3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---  


           nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan-  


           dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik-  


           Indonesia.-------------------------------------------- 


        4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ------  


           hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup ------  


           diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi -  


           Manusia Republik Indonesia.--------------------------- 


        5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada --  


           saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ---------  


           persetujuan kurator.---------------------------------- 

PENGGABUNGAN

[sunting sumber]
        --------------------- PENGGABUNGAN ---------------------- 


        ----------------------- Pasal 38 ------------------------ 


        1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan ----------  


           menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan -----  


           yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang ----------  


           menggabungkan diri menjadi bubar.--------------------- 


        2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1  


           dapat dilakukan dengan memperhatikan :---------------- 


           a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha- 


              tanpa dukungan yayasan lain.----------------------- 


           b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang -------  


              bergabung kegiatannya sejenis, atau --------------- 


           c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah ------  


              melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ------  


              Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.- 


        3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh -----  


           Pengurus kepada Pembina.------------------------------ 


        ----------------------- Pasal 39 ------------------------ 


        1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan  


           keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit -  


           3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan -  


           disetujui paing sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----  


           seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.------------ 


        2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan --------  


           menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan  


           menyusun usul rencana penggabungan.------------------- 


        3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam -  


           ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan --  


           oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan ---  


           diri yang akan menerima penggabungan.----------------- 


        4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan  


           dari Pembina masing-masing Yayasan.------------------- 


        5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan  


           dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris-  


           dalam bahasa Indonesia.------------------------------- 


        6. Pengurus Yayasan hasil Penggabungan wajib mengumumkan-  


           hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa-  


           Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung  


           sejak penggabungan selesai dilakukan.----------------- 


        7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan --------  


           perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan -  


           Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik -----  


           Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan-  


           wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak ---  


          Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh ----  


           persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.------- 

PEMBUBARAN

[sunting sumber]

        ---------------------- PEMBUBARAN ----------------------- 


        ----------------------- Pasal 40 ------------------------ 


        1. Yayasan bubar karena :-------------------------------- 


           a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang 


              ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.---------- 


           b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar  


              telah tercapai atau tidak tercapai.---------------- 


           c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum ---  


              tetap berdasarkan alasan :------------------------- 


              1). Yayasan melanggar ketertiban umum dan ---------  


                  kesusilaan.------------------------------------ 


              2). Tidak mampu membayar utangnya setelah ---------  


                  dinyatakan pailit, atau ----------------------- 


              3). Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk ------ 


                  melunasi utangnya setelah pernyataan pailit --- 


                  dicabut.--------------------------------------- 


        2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat-  


           1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator ---  


           untuk membereskan kekayaan Yayasan.------------------- 


        3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ---  


           bertindak sebagai likuidator.------------------------- 


        ----------------------- Pasal 41 ------------------------ 


        1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan  


           perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya  


           dalam proses likuidasi.------------------------------- 


        2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk  


           semua surat keluar dicantumkan frasa dalam likuidasi -  


           dibelakang nama Yayasan.------------------------------ 


        3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, ---  


           maka pengadilan juga menunjuk likuidator.------------- 


        4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku --  


           peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.----- 


        5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ---------  


           pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, ----  


           kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan-  


           terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.------ 


        6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan-  


           pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau ----------  


           dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung ----  


           sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran-  


           Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar ----  


           harian berbahasa Indonesia.--------------------------- 


        7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling ----  


           lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal --  


           proses likuidasi berakhir,  wajib mengumumkan hasil --  


           likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ---------  


           Indonesia.-------------------------------------------- 


        8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 --  


           (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi-  


           berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada --  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagai- 


           mana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi --  


           sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka ----  


           bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.----- 

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

[sunting sumber]
        -------- CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI -------- 


        ----------------------- Pasal 42 ------------------------ 


        1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada ------   


           Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ---  


          sama dengan Yayasan yang bubar.----------------------- 


        2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ---  


           dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain-  


           yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang-  


           bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang  


           yang berlaku bagi badan hukum tersebut.--------------- 


        3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak --------  


           diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum  


           lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dan ayat 2, ---  


           kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan -------  


           penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan -----  


           tujuan Yayasan yang bubar.---------------------------- 

Peraturan penutup

[sunting sumber]
        ------------------- PERATURAN PENUTUP ------------------- 


        ----------------------- Pasal 43 ------------------------ 


        1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur ----  


          dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat --  


           Pembina.---------------------------------------------- 


        2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal-  


           13 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini -----  


           mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan-  


           Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan ------  


           Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan-  


           sebagai berikut :------------------------------------- 


           PEMBINA     :  


         


           PENGURUS :-------------------------------------------- 


           -Ketua      :  


         


 


           -Sekretaris :  


         


         


           -Bendahara  : 


       

         
 
 


           PENGAWAS :  
 
 


         


        3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus  


           Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah --  


           diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan ----  


           harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali ------  


           diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat --------  


           pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang -------  


           berwenang.-------------------------------------------- 


           Pengurusan Yayasan dan/atau 


            . 


           baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak --  


           untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain ----  


           dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau ---------  


           pendaftaran atas anggaran dasar ini kepada instansi --  


           yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau -  


           tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ----  


           diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan --  


           untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan  


           dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan --  


           dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin ----  


           diperlukan.------------------------------------------- 


        ------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------