Lompat ke isi

Zakat barang temuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.

— Hadith Sahih – Riwayat Bukhari

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]