Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia
![]() |
Association of Indonesian Cash Processing Services Companies | |
![]() | |
Singkatan | APJATIN |
---|---|
Tanggal pendirian | 16 Maret 2012 |
Pendiri | Raden Inne Yuniza, Melissianna Dharwati Kriswandi |
Status | Aktif |
Tujuan | Menjadi pilar utama dalam Industri Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan memastikan keamanan dan efisiensi dalam Pengedaran Uang Rupiah di seluruh penjuru Indonesia. |
Kantor pusat | Gedung Sarinah Lt. 12, Jalan M.H. Thamrin No. 11, Gondangdia Menteng |
Lokasi | |
Wilayah layanan | Indonesia |
Jumlah anggota | 25 Perusahaan |
Bahasa resmi | Indonesia |
Ketua Umum | Inne Yuniza |
Situs web | https://apjatin.or.id/ |
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (disingkat APJATIN) adalah organisasi beranggotakan peusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin resmi pemerintah dalam hal ini Kepolisian Negara Indonesia dan Bank Indonesia untuk menjadi pilar utama dalam Industri Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan uang rupiah. Untuk menjadi wadah tunggal bagi BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta PJPUR, Anggota asosiasi telah memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia dan Bank Indonesia, untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam Pengedaran Uang Rupiah di seluruh penjuru Indonesia.
Para Anggota APJATIN yang menjalankan berbagai usaha jasa pengolahan Uang Rupiah berupa distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di Khazanah, pemrosesan Uang Rupiah, dan pengelolaan mesin ATM, CDM, dan CRM. Memainkan peranan kunci dalam memastikan Uang Rupiah didistribusikan secara efektif, efisien, dan aman. Selain itu, anggota APJATIN juga aktif dalam pemberantasan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya, berkontribusi dalam memastikan keaslian Uang Rupiah yang beredar di masyarakat [1]
Latar Belakang Sejarah
[sunting | sunting sumber]Setiap negara di dunia pastinya memiliki mata uang, salah satunya Indonesia, yang memiliki mata uang rupiah dan merupakan mata uang resmi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun sebelum berlakunya Uang Rupiah sebagai uang Negara Republik Indoenesia, sejak masa kolonial hingga di awal kemerdekaan Republik Indoneia, sempat berlaku dan diterima masyarakat beberapa jenis juga mata uang atau uang beredar.
Untuk mengetahui lebih jauh sejarah Panjang mata uang yang sempat berlaku di Indonesia, dapat membacanya melalui artikel tentang Rupiah atau melalui artikel Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI) [2]
Setelah memiliki mata uang tentu harus dibuat jenis uang, yang dapat dibaca lebih lanjut melalui Jenis-jenis uang
Oleh sebab itu untuk mengenenal pokok-pokok dari penggunaan uang rupiah,dijelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI.
Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia, menampilkan gambar Pahlawan Nasional dan lambang negara Burung Garuda serta ornamen Nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan warisan adat Nusantara.
Bank Indonesia senantiasa menjaga kualitas dan keamanan Rupiah dengan penggunaan unsur pengaman dan teknologi terkini agar Rupiah semakin mudah dikenali oleh masyarakat, menyulitkan pemalsuan dan memiliki usia edar yang lebih lama.
Untuk Rupiah yang semakin berdaulat, Bank Indonesia mengajak masyarakat senantiasa cinta, bangga dan paham Rupiah. [3]
Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, Tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.
Dengan demikian, Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian;
Berdasarkan Undang-Undang inilah, maka kita mengenal 3 tugas pokok Bank Indonesia yaitu
- menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi Bank
Berdasarkan Undang-Undang inilah kemudian diturunkan salah satu kebijakan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang didalamnya menyinggung tentang penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Melalui Peraturan tersebut, Perusahaan-Perusahaan yang menjadi anggota APJATIN yang operasional perusahaannya terkait dengan Penyelengara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) harus memperoleh izin sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan perbankan dengan izin dari Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sama semakin di perkuat.
Selain menjadi mitra pemerintah dalam Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), anggota APJATIN yang menjalankan operasional perusahaannya terkait dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga. Perusahaan-Perusahaan tersebut harus dan wajib mendapat izin dan diawasi dari Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan..
Semua yang di jelaskan di atas, menjadi dasar didirikannya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) oleh para pelaku ekonomi dan para profesional, baik yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) maupun yang beroperasi sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga atau keduanya.
Dalam perkembangannya dari waktu ke waktu, keanggoataan APJATIN terus membenahi diri dan meningkatkan sumber daya yang ada, baik mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan secara profesional maupun ketersediaan infrastruktur lain baik agar tetap mengantongi izin operasional, oleh karena di awasi secara ketat dan terus dievaluasi oleh Bank Indonesia maupun Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana anggota APJATIN beroperasi secara sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tentang PJPUR
[sunting | sunting sumber]Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah. [4]
Jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yang dilakukan oleh PJPUR terdiri atas:
- Distribusi Uang Rupiah;
- Penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
- Pemrosesan Uang Rupiah; dan/atau
- Pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia
Selain kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR dapat:
- Melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.
- Melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM),cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
Jasa pengolahan Uang Rupiah PJPUR telah dikelompokkan menjadi:
- kategori satu; dan
- kategori dua
PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
- Distribusi Uang Rupiah;
- Penyimpanan Uang Rupiah di khazanah.
PJPUR kategori satu selain melaksanakan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat juga melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.Selain itu juga kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah , PJPUR dengan kategori satu dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Sedangkan PJPUR dengan kategori dua dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu:
- Distribusi Uang Rupiah; penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
- Pemrosesan Uang Rupiah; dan pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated tellermachine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
PJPUR kategori dua selain melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat juga
- Melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean Indonesia
- Melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia
Dengan Demikian untuk menjadi anggota APJATIN, yang terdiri dari Badan Usaha Penyelenggar Pengolahan Uang Rupiah harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. Terkait Pemberian izin sebagai PJPUR dari Bank Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
- persetujuan prinsip; dan
- izin operasional.
Adapun Prosedur Perizinan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, serta ketentuan lainnya harus dipatuhi oleh anggota APJATIN .yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR)
Tentang BUJP Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga
[sunting | sunting sumber]Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, disebutkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbtas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa. Perusahaan-Perusahaan Tersebut harus mengantongi Izin Operasional Jasa Pengamanan yaitu surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat tersebut diberi izin untuk melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
Perusahaann-perusahaan yang berizin tidak terlepas dari Audit BUJP yaitu suatu kegiatan pengawasan dapn pemeriksaan dalam rangka menilai kelayakan dan kemampuan dari badan usaha tersebut.
Sedangkan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport), merupakan salah satu Penggolongan BUJP yaitu badan usaha perizin yang memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga. Adapu Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga sebagaimana terdiri dari :
- Menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
- Menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
- Mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
- Mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
- Melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Terkait Tata Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Dan Surat Izin Operasional Badan Usaha dan ketentuan lainnya telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini. [5]
Dengan demikian anggota APJATIN beranggotakan perusahaan-perusahaan yang merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Visi dan Misi APJATIN
[sunting | sunting sumber]Adapun Visi didirikannya APJATIN adalah untuk Menjadi organisasi yang terpercaya dalam memberikan standar dan profesional yang tinggi dalam pelayanan Cash in Transit dan Cash Management. Sedangkan Misi APJATIN antara lain : [6]
- Menetapkan, mempromosikan dan meningkatkan standard Cash in Transit dan Cash Management
- Meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa sebagai salah satu strategic partner para pemangku kepentingan peredaran dan distribusi uang
- Memperbaiki sistem, metode dan kompetensi sumber daya manusia yang akan memberikan nilai kompetitif
Operasional Organisasi dan Anggota APJATIN
[sunting | sunting sumber]Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem perekonomian Indonesia, APJATIN dan PJPUR terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pengolahan uang tunai yang aman, layak edar, sesuai kecukupan, dan tepat waktu. Visi umum APJTIN adalah untuk terus berkembang, memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan Pengedaran Uang Rupiah di Indonesia yang berdampak positif untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.[7]
Seperti yang telah disebutkan di atas, maka dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan sesuai izin operasionalnya, maka anggota APJATIN merupakan perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang sah secara hukum, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan uang Rupiah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang diturunkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/6/PADG/2020 tanggal 20 April. [8] Serta telah mengantongi izin sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (PJUP) bagi anggota APJATIN yang merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan kawal angkut uang dan barang berharga. Selain menjalankan jasa sesuai izin yang didalamnya telah menetapkan berbagai jenis layanan, sebagai gambaran umum jenis layanannya anggota APJATIN antara lain sebagai berikut : [9]
- en: Cash in Transit : Adalah pengangkutan uang tunai dari satu titik ke titik lainnya dengan metode global count, count on site dan/atau said to contain.
- ATM Cash Replenishment : Adalah pengisian uang tunai ke dalam mesin ATM sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing mesin ATM.
- ATM First Level Maintenance : Adalah pemeliharaan mesin ATM pada tingkat pertama seperti penggantian kertas transaksi, pengambilan kartu ATM yang tertelan dsb
- Cash Processing dan Sortasi : Adalah proses perhitungan dan pemisahan antara Uang Layak Edar (ULE), Uang Tidak Layak Edar (UTLE), Uang Meragukan dan Uang Mutilasi
- Cash in Safe : Adalah penyimpanan uang tunai di dalam vault room untuk didistribusi dan/atau disetorkan sesuai perintah dari Nasabah dan/atau Bank
- en: Security Service : Solusi khusus untuk masalah keamanan yang sesuai dengan kebutuhan klien, baik dalam hal pengamanan gedung dan perkantoran, serta aset-aset perusahaan dll
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Kepengurusan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia (APJATIN) Masa Bakti 2023 - 2025 terdiri dari [10]
- Ketua Umum : Inne Yuaniza
- Wakil Ketua Umum : Ariayuda Satriagora
- Sekretaris Jenderal : Iman Sujudi
- Wakil Sekretaris Jenderal : Tengku Derizal
- Bendahara Umum : Helene Kam
- Kabid Organisasi dan Keanggotaan : Laras Handoyowati
- Waki; Kabid Organisasi dan Keanggotaan : Afif Firmanhadi
- Kabid Pelatihan dan Pengembangan : David Hamdan
- Wakil Kabid Pelatihan dan Pengembangan : Dani Febrianto
- Kabid Hubungan Antar Lembaga dan Kelembagaan: Moh. Adil
- Wakil Kabid Hubungan Antar Lembaga dan Kelembagaan : Djunaidi Arifien
Daftar anggota
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah daftar anggota APJATIN yang terdriri perusahaan-perusahaan resmi dan berizin sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga serta sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) di Indonesia : [11]
Nama perusahaan | Alamat | Web/Email | Telepon |
---|---|---|---|
PT ABACUS CASH SOLUTION | Jl. Dukuh Patra V No. 56 Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870 | www |
021 – 83793999 |
PT ABACUS DANA PENSIUNTAMA | Jl. Cideng Barat No. 48 – Jakarta 10150 | www |
(021) 8400888 |
PT Advantage SCM | Jl.Suci No 14 Kel.Susukan-Kec.Ciracas Jakarta Timur 13750 | advantagescm |
021-3802469 |
PT Andalan Arthalestari | Jl. Kemayoran Ketapang No. 18 Kebayoran – Jakarta Pusat 10620 | (021) 8400888 | |
PT. ATA SADIRA | Jl. Kalikepiting Jaya II/68 Surabaya | ata.sadira @yahoo.com | (031- 3981709 |
PT BINTANG JASA ARTHA KELOLA | Jl. Dharmawangsa X No. 21, Cipete Utara, Kebayoran baru, Jakarta Selatan. 12150 | www |
021-27514201 |
PT BRINGIN GIGANTARA | Gedung Menara Mulia Lantai 3 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta Selatan 12930 | bgi |
021-7889 9797 |
PT BRINKS SOLUTIONS INDONESIA | Metropolitan Tower Lantai 8, Jl. R.A. Kartini Kav. 14 – TB Simatupang, Jakarta Selatan 12430 | id |
(021) 5084 6666 |
PT CAKRAWALA MITRA BERSAMA | Jl. Jatinegara Timur No. 92 Jakarta 13310 | cakrawalamitrabersama |
(021) 8400888, (021) 2800637 |
PT CITRA INTI GARDA SENTOSA | Jl. Raya Cilandak KKO No. 1 Jakarta Selatan 12560 | cigsgroup |
(021) 7883 2310 |
PT KELOLA JASA ARTHA | Gedung BI, Jl. IR. H Juanda 28 Jakarta 10120 | www |
(021) 3505665 |
PT KELOLA KARYA BERSAMA | Jalan S.Parman Kavling 80 Jakarta Barat | ||
PT MENTARI SMART GUNA | Perum Pesona Permata Gading I, Blok F17-18 Jl. Raya Lingkar Timur – Sidoarjo | ((031) 8955312 | |
PT. NAWAKARA ARTA KENCANA | Komp. Golden Plaza Blok G. 9, Jl. RS. Fatmawati No.15 Jakarta Selatan Indonesia | www |
(021) 766 7900, (021) 766 6900 |
PT PANDAWA CAKRA PERSADA | Perkantoran Infinia Park Blok A 38-39 Jl. DR. Saharjo No. 45 Manggarai, Jakarta 12850 | www |
(021) 83796959 |
PT PROSEGUR CASH INDONESIA | Jl. Tebet Barat IV No. 20, Tebet – Jakarta Selatan 12810 | www |
(021) 83787088 |
PT SECTOOR INDONESIA | Jl. Bambu Apus Raya No. 4 RT. 001 RW. 03 Bambu Apus, Cipayung | sectoorindonesia |
(021) 8443898, (021) 8443899 |
PT SWADHARMA SARANA INFORMATIKA | Jl. Arteri Joro No. 70 Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi 17446 | www |
(021) 83787088 |
PT Target Kelola Securindo | Jl. Ciputat Raya No.4, RT.2/RW.10, Kebayoran. Lama Utara, Kec. Kebayoran.Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240 | targetsecurindo |
(021) 21 729 1712 |
PT TRANS DANA PERDANA | Jl. Sarijadi No. 83 – Bandung | www |
(021) 2012201, (021) 73101301 |
PT TRANSNATIONAL GROUP | Jl. Poltangan Raya No. 109 Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 | (021) 8370 7188 | |
PT TUNAS ARTHA GARDATAMA | Jl. Lenteng Agung Raya No. 7 Jagakarsa – Jakarta Selatan 12610 | www |
(021) 29310937, (021) 29310938, (021) 29310939 |
PT USAHA GARDA ARTA | Gedung Wisma Mandiri II Lantai 12 Jl. MH Thamrin No. 5 Jakarta Pusat | www |
(021) 2300800 |
PT USAHA GEDUNG MANDIRI | Gedung Wisma Mandiri II Lantai 12 Jl. MH Thamrin No. Jakarta Pusat | www |
(021) 2300800 |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Tentang Kami Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI). Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Seputar Rupiah. Bank Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah. Dokumen Resmi Bank Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan. Dokumen Resmi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Visi dan Misi Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Tentang Kami Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Perizinan/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah Diarsipkan 2024-11-30 di Wayback Machine.. Bank Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Services Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Pengurus APJATIN. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
- ^ Anggota APJATIN. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia. Diakses tanggal 11 Januari 2025.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi
- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia di Instagram
- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia di Facebook
.