Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
Badan Kesejahteraan Sosial Nasional BKSN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BKSN |
Didirikan | 19 Desember 1999 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden RI No. 152 tahun 1999 |
Dibubarkan | 28 Agustus 2000 |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Kepala | Anak Agung Gde Agung |
Badan Kesejahteraan Sosial Nasional disingkat (BKSN) adalah lembaga non-departemen di Indonesia. Lembaga mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. BKSN dibentuk bersamaan dihapusnya Departemen Sosial.
Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Nasional yang merangkap sebagai Menteri Negara Masalah Masalah Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas operasional lembaga ini dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.[1]
Pembubaran dan penggabungan
[sunting | sunting sumber]Terbentuknya BKSN ini permasalahan tidak segera terentaskan, malah yang terjadi serba kekurangan karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkaunya dan kewenangan BKSN juga sangat terbatas. Dengan pertimbangan seperti itu maka pada Kabinet Persatuan Nasional, Departemen Sosial dimunculkan kembali tetapi digabung dengan Departemen Kesehatan. Nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan ini juga tidak memberikan solusi permasalahan kesejahteraan sosial secara memadai, padahal populasi permasalahan sosial semakin kompleks. Kemudian pada masa Kabinet Gotong Royong, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Keputusan Presiden RI No. 152 tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional". 7 Desember 1999. Diakses tanggal 18 November 2024.
- ^ Sejarah Departemen Sosial Republik Indonesia