Lompat ke isi

Badan Kesejahteraan Sosial Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
BKSN
Gambaran umum
SingkatanBKSN
Didirikan19 Desember 1999 (1999-12-19)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden RI No. 152 tahun 1999
Dibubarkan28 Agustus 2000
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KepalaAnak Agung Gde Agung
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Kesejahteraan Sosial Nasional disingkat (BKSN) adalah lembaga non-departemen di Indonesia. Lembaga mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. BKSN dibentuk bersamaan dihapusnya Departemen Sosial.

Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Nasional yang merangkap sebagai Menteri Negara Masalah Masalah Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas operasional lembaga ini dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.[1]

Pembubaran dan penggabungan

[sunting | sunting sumber]

Terbentuknya BKSN ini permasalahan tidak segera terentaskan, malah yang terjadi serba kekurangan karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkaunya dan kewenangan BKSN juga sangat terbatas. Dengan pertimbangan seperti itu maka pada Kabinet Persatuan Nasional, Departemen Sosial dimunculkan kembali tetapi digabung dengan Departemen Kesehatan. Nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan ini juga tidak memberikan solusi permasalahan kesejahteraan sosial secara memadai, padahal populasi permasalahan sosial semakin kompleks. Kemudian pada masa Kabinet Gotong Royong, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]