Lompat ke isi

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
Botasupal
Gambaran umum
SingkatanBotasupal
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1]
Struktur
KetuaKepala BIN (ex-officio)
Kantor pusat
Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs web
https://botasupal.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011[2] tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1] tentang Botasupal. Tujuannya adalah melindungi perekonomian nasional dari ancaman pemalsuan uang dan dokumen sekuriti palsu, yang kian berkembang seiring kemajuan teknologi, terutama dalam bidang digital printing. Tindak pidana ini berdampak besar pada stabilitas ekonomi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan terpengaruh. Botasupal bertindak untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut secara cepat dan tepat.[3]

Lingkup tugas

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Ketua Botasupal Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 2, Botasupal berfungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, serta pengawasan industri percetakan khusus dokumen sekuriti, bahan baku uang, dan bahan pengaman sekuriti lainnya.[4]

  1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  2. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
  3. Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
  4. Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  5. Memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  6. Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
  7. Menyelenggarakan kegiatan dan/atau operasi intelijen, pengolahan, penelitian, pengkajian data/informasi dan sistim pelaporan tentang rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, bahan baku uang dan dokumen sekuriti, bahan pengaman uang dan dokumen sekuriti,importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berawarna lainnya serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan proses izin operasional;
  8. Melakukan koordinasi pengamanan dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang/dokumen sekuriti, bahan pengaman sekuriti lainnya dan distributor dokumen sekuriti serta importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya.

Unsur-Unsur Botasupal BIN

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1] tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari:

Masing-masing unsur Botasupal melaksanakan tugas dan perannya sesuai kewewenang yang dimilikinya.

  • Merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberantasan uang/dokumen sekuriti palsu.
  • Memberikan bahan pertimbangan kepada pemerintah/presiden.
  • Menyelenggarakan fungsi intelijen didalam dan luar negeri.
  • Melakukan kerjasama dengan intelijen negara lain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]