Lompat ke isi

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Moderasi
Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kementerian Agama
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaProf. Dr. Amien Suyitno, M.Ag.
Situs web
balitbangdiklat.kemenag.go.id

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (disingkat menjadi BMBPSDM) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.[1]

Badan ini memulai sejarahnya pada tahun 1975 dengan nama Badan Penelitian dan Pengembangan Agama. Pada tahun 2001, fungsi pendidikan dan pelatihan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dialihkan ke badan ini, sehingga nama badan ini diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Pada tahun 2006, nama dari badan ini disempurnakan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.[2]

Pada tahun 2023, seiring dengan digabungnya fungsi penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional, nama dari badan ini pun diubah menjadi seperti sekarang.[1]

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2021, badan ini memiliki 14 Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) dan 2 Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (LDK), yakni:[3]

Nama Wilayah kerja
BDK Aceh Aceh
BDK Medan Sumatera Utara
BDK Padang Sumatera Barat dan Jambi
BDK Palembang Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu
BDK Jakarta DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat
BDK Bandung Jawa Barat
BDK Semarang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
BDK Surabaya Jawa Timur
BDK Banjarmasin Kalimantan (kecuali Kalimantan Barat)
BDK Manado Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
BDK Denpasar Bali dan Nusa Tenggara
BDK Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
BDK Ambon Maluku dan Maluku Utara
BDK Papua Papua
LDK Bandar Lampung Lampung
LDK Pekanbaru Riau dan Kepulauan Riau

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 15 November 2024. 
  2. ^ "Sejarah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-05. Diakses tanggal 2016-07-14. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 15 November 2024.