Lompat ke isi

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Republik Indonesia
BNPP RI
Gambaran umum
SingkatanBNPP RI
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan & Kementerian Dalam Negeri
Struktur
Ketua PengarahMenteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
KepalaMenteri Dalam Negeri
SekretarisProf. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah NegaraDrs. Robert Simbolon, M.PA.
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan PerbatasanIrjen. Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan PerbatasMayjen. TNI. (Purn). Ramses Limbong, S.IP., M.Si.
Kantor pusat
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta
Situs web
http://www.bnpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Pertahanan;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Keuangan;
  5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  11. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Kepala Badan Intelijen Negara;
  14. Kepala Badan Informasi Geospasial;
  15. Gubernur Provinsi terkait.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-01-03. Diakses tanggal 2014-05-19. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]