Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
Badan Pengelola Masjid Istiqlal BPMI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPMI |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2019 |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua BPMI | Menteri Agama |
Ketua Harian BPMI | Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA. |
Imam Besar Masjid Istiqlal | Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA. |
Kantor pusat | |
Jalan Taman Wijaya Kusuma, Jakarta 10710 | |
Situs web | |
istiqlal | |
Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI), sebelumnya Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPPMI), adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal. Saat ini ketua harian BPMI dijabat oleh Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA., menggantikan Laksamana TNI Purnawirawan Asep Saepuddin yang dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada hari Jum'at tanggal 22 Januari 2016 di Kantor Kementerian Agama Thamrin[1] yang meninggal tanggal 28 Maret 2018.[2] Dia adalah mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Arab Suriah yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Oktober 2006. Sebelumnya Ketua BPPMI dijabat sejak tahun 2005 oleh Drs H. Mubarok, M.Si[3][4] yang juga Mantan Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji serta Mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas operasional Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[5]
Tugas
[sunting | sunting sumber]BPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
- perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
- koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
- penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.[5]
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1993
[sunting | sunting sumber]- Ketua: Menteri Agama
- Anggota:
- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
- Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
- Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Ketua Majelis Ulama Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019
[sunting | sunting sumber]Sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia yang baru, strukturnyapun mengalami sedikit perubahan.[6] Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:
- Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, Ketua Menko PMK, dengan anggota:
- Imam Besar Masjid Istiqlal dan
- Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Ketua : Menteri Agama RI dan Ketua Harian : Imam Besar Masjid Istiqlal.
Ketua BPPMI
[sunting | sunting sumber]- Drs. H. Mubarok, M.Si. (2001-2015)
- Dr.DB. K.H. Muhammad Muzammil Basyuni (2016 - 2018)
- Lakma (Purn) H. Asep Saefuddin (Agustus 2018)[7]
Ketua Harian BPMI
[sunting | sunting sumber]- Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA. merangkap Imam Besar Masjid Istiqlal.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-01. Diakses tanggal 2016-02-21.
- ^ https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ketua-bpp-masjid-istiqlal-berpulang
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-22.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-22.
- ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-10-20. Diakses tanggal 2014-05-30.
- ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia, No. 64 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, ditetapkan 16 Oktober 2019 dan diundangkan 17 Oktober 2019, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122749/perpres-no-64-tahun-2019 diakses 07 Januari 2019
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-14. Diakses tanggal 2018-08-14.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]