Lompat ke isi

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk1974
Bidang tugasmelaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara
Pegawai1316 orang[1]
Susunan organisasi
KepalaAndin Hadiyanto
Situs web
https://bppk.kemenkeu.go.id

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau biasa disingkat menjadi BPPK, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BDKPim), badan ini juga memiliki 11 unit Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) sebagai berikut:[2]

Nama Wilayah kerja
BDK Medan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
BDK Pekanbaru Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Jambi
BDK Palembang Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung
BDK Cimahi Jawa Barat dan Banten
BDK Yogyakarta Daerah lstimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah
BDK Malang Jawa Timur
BDK Denpasar Bali dan Nusa Tenggara
BDK Pontianak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
BDK Balikpapan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara
BDK Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Pulau Papua
BDK Manado Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Dukungan Sumber Daya Manusia BPPK". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-06. Diakses tanggal 2015-10-05. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 16 November 2024.