Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat BP Tapera | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP Tapera |
Didirikan | 1993 |
Dasar hukum pendirian | Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat |
Lembaga sebelumnya | Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil |
Struktur | |
Ketua Komite | Basuki Hadimuljono |
Komisioner | Dr. Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A. |
Kantor pusat | |
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160. | |
Situs web | |
https://tapera.go.id | |
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (disingkat BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016)
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Komisioner BP-Tapera
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera
- Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi