Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Tampilan
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Daftar lembaga
[sunting | sunting sumber]Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Sejarah Perubahan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
- ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17.
- ^ https://www.bpkp.go.id/