Balai Besar Pelatihan Pertanian
Tampilan
Balai Besar Pelatihan Pertanian atau biasa disingkat menjadi BBPP, adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang bertugas melaksanakan pelatihan serta mengembangkan model dan teknik pelatihan di bidang pertanian.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini menyelenggarakan fungsi antara lain:[1]
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan
- Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidang pertanian
- Pelaksanaan pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian
- Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian
- Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidang pertanian
- Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian
- Pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian
- Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian
- Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian
- Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian
- Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidang pertanian
- Pengelolaan unit inkubator agribisnis
Daftar
[sunting | sunting sumber]Hingga akhir tahun 2022, terdapat empat unit Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) dan dua unit Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1][2]
Nama | Lokasi |
---|---|
BBPP Lembang | Bandung Barat |
BBPP Binuang | Tapin |
BBPP Ketindan | Malang |
BBPP Batangkaluku | Gowa |
Bapeltan Jambi | Muaro Jambi |
Bapeltan Lampung | Lampung Selatan |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 20 Agustus 2024.
- ^ http://www.deptan.go.id/bpsdmp/detailupt.php?id=4[pranala nonaktif permanen]