Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Tampilan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. |
Sekretaris Badan | - |
Kepala Pusat | |
Pusat Penyuluhan Pertanian | - |
Pusat Pelatihan Pertanian | - |
Pusat Pendidikan Pertanian | - |
Situs web | |
bppsdmp |
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (disingkat menjadi BPPSDMP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Unit pelaksana teknis
[sunting | sunting sumber]Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai (Besar) Pelatihan Pertanian di sejumlah daerah di Indonesia, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah UPT lain, yakni:[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 20 Agustus 2024.