Lompat ke isi

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanProf. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr.
Sekretaris Badan-
Kepala Pusat
Pusat Penyuluhan Pertanian-
Pusat Pelatihan Pertanian-
Pusat Pendidikan Pertanian-
Situs web
bppsdmp.pertanian.go.id/id

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (disingkat menjadi BPPSDMP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.[1]

Dalam melaksanakan tugas, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  2. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  5. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai (Besar) Pelatihan Pertanian di sejumlah daerah di Indonesia, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah UPT lain, yakni:[2]

Nama Lokasi
Politeknik Pembangunan Pertanian Medan Deli Serdang
Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor Bogor
Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang
Politeknik Pembangunan Pertanian Malang Malang
Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa Gowa
Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari Manokwari
Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia Tangerang
SMK Pembangunan Pertanian Negeri Sembawa Banyuasin
SMK Pembangunan Pertanian Negeri Banjarbaru Banjarbaru
SMK Pembangunan Pertanian Negeri Kupang Kupang
Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Bogor
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara
Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang Kupang
Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Batu

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 20 Agustus 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]