Lompat ke isi

Berua, Biringkanaya, Makassar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berua
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KotaMakassar
KecamatanBiringkanaya
Kodepos
90241
Kode Kemendagri73.71.11.1009 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7371110014 Edit nilai pada Wikidata
Luas2,05 km²
Jumlah penduduk27.062 jiwa (2019)
Kepadatan... jiwa/km²
Jumlah RT52
Jumlah RW8
Peta
PetaKoordinat: 5°6′55.56208″S 119°31′14.03418″E / 5.1154339111°S 119.5205650500°E / -5.1154339111; 119.5205650500

Berua adalah nama sebuah kelurahan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini dimekarkan dari Kelurahan Paccerakkang pada pemekaran daerah di Kota Makassar tahun 2015.[1][2] Kelurahan ini memiliki luas wilayah 2,05 km² yang terdiri dari 52 RT dan 8 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°07'03.70" LS dan 119°31'14.00" BT. Jumlah penduduk Kelurahan Berua pada tahun 2019 tercatat 27.062 jiwa, yang terdiri atas 13.214 jiwa laki-laki dan 13.848 jiwa perempuan. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Poros Paccerakkang (Ruko Adiba), Kota Makassar.[3]

Kronik nama

[sunting | sunting sumber]

Secara etimologis, nama Berua diambil dalam bahasa Makassar, yakni Beru (adjektiva) yang berarti "baru". Sedangkan -a adalah sufiks infleksional dalam bahasa Makassar yang tidak merubah makna kata, namun dapat berfungsi sebagai sesuatu yang menunjukkan nama tempat atau kelas kata nomina. Kelurahan Berua berasal dari kata "Berua" yang artinya baru. Dahulu wilayah ini adalah hamparan lahan kosong/tanah lapang yang ditempati oleh beberapa orang dari luar Makassar. Khususnya orang dari Kabupaten Pangkep yang mencari lapangan pekerjaan. Lama kelamaan kawasan tersebut menjadi ramai dan menjadilah sebuah perkampungan baru (baru = beru dalam bahasa Makassar). Yang kemudian dikenal dengan nama Kampung Berua.[3]

Pembentukan

[sunting | sunting sumber]

Kelurahan Berua terbentuk sebagai hasil pemekaran Kelurahan Paccerakkang dalam Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pemekaran ini ditetapkan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.[4]

Batas wilayah

[sunting | sunting sumber]

Kelurahan Berua memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:

Sebelah Berbatasan
utara Kelurahan Daya dan Kelurahan Sudiang Raya
selatan Kelurahan Buntusu
barat Kelurahan Daya, Kelurahan Kapasa, dan Kelurahan Tamalanrea
timur Kelurahan Paccerakkang dan Kelurahan Katimbang

[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]