Bukhori Yusuf
Bukhori Yusuf | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 Oktober 2019 – Mei 2023 | |
Perolehan suara | 52.790 (2019)[1] |
Daerah pemilihan | Jawa Tengah I |
Masa jabatan 1 Oktober 2009 – 30 September 2014 | |
Daerah pemilihan | Sumatera Selatan II |
Informasi pribadi | |
Lahir | 5 Maret 1965 Jepara, Jawa Tengah, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Keadilan Sejahtera |
Almamater | Universitas Islam Madinah |
Pekerjaan | Politisi |
Situs web | bukhori440 |
Sunting kotak info • L • B |
Bukhori Yusuf, Lc. M.A. (lahir 05 Maret 1965) adalah seorang akademisi sekaligus politikus Indonesia. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota DPR RI di Komisi VIII sekaligus Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2023. Selain bertugas di parlemen, Bukhori adalah pengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.
Karier
[sunting | sunting sumber]Kegigihannya dalam berkampanye berhasil membuatnya memperoleh suara sebanyak 52.790 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Bukhori Yusuf merupakan salah satu dari 5 kader PKS berasal dari Jawa Tengah yang berhasil melenggang ke DPR RI pada Tahun 2019. Sebelumnya, Bukhori pernah menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi III periode 2009-2014 mewakili dapil Sumatera Selatan II dan juga pernah menjabat sebagai anggota Lembaga Pengkajian MPR RI sejak tahun 2015 hingga 2019.[1][2]
Riwayat Hidup
[sunting | sunting sumber]Pendidikan
[sunting | sunting sumber]Bukhori memiliki perhatian yang serius terhadap pendidikan dan pengajaran ilmu agama. Hal ini ditunjukan dengan riwayat pendidikan yang pernah ia tempuh di Jurusan Syariah di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) dan kursus program Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh instansi yang sama. Selain mengenyam pendidikan di dalam negeri, Bukhori juga berkesempatan menempuh pendidikannya di luar negeri. Pada tahun 1988, ia menempuh studi Jurusan Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.[3] Selepas menuntaskan studi sarjana, Bukhori melanjutkan studi pascasarjana di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta mengambil studi konsentrasi Hukum Islam.
Bukhori percaya bahwa salah satu ikhtiar untuk mempertanggungjawabkan ilmu yang berhasil ia peroleh adalah dengan mengamalkannya (Ilmu Amaliyah). Hal tersebut ia tunjukan dengan kegiatan mengajar yang ia lakukan di sejumlah instansi pendidikan. Ia tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Mercu Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta. Selain berperan sebagai pendidik, Bukhori juga pernah mengemban amanah strategis di beberapa instansi pendidikan. Pada tahun 2005, ia diangkat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin (STIU) Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta. Masih pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak sekaligus Ketua Yayasan Al Mubarak di Kembangan Jakarta Barat.
Karier di PKS
[sunting | sunting sumber]Jiwa kepemimpinan Bukhori sudah terlihat menonjol sejak ia bersekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Di samping kegiatan belajar, ia turut aktif terlibat di kegiatan organisasi. Awal karier organisasinya bermula ketika ia ditunjuk sebagai Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1981. Kemudian berlanjut sebagai Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Anak Cabang Pecangaan dan Ranting Karangrandu, Jepara pada tahun 1986. Performa kepemimpinannya semakin terasah ketika ia memasuki dunia perkuliahan. Pada tahun 1990, ia memperoleh amanah sebagai Ketua Pelaksana Daurah Musim Semi bagi mahasiswa Indonesia di Arab Saudi. Sepulangnya ke tanah air, Bukhori melanjutkan aktivitas berorganisasinya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS (2005-2010), Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS (2011-2012), Ketua Badan Perencanaan DPP PKS (2015-2020), dan yang terbaru sebagai Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).[4]
Kiprah di Parlemen
[sunting | sunting sumber]Selama menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori menaruh perhatian serius pada isu keagamaan. Ketika isu radikalisme mencuat sebagai salah satu fokus di awal kinerja Kementerian Agama, ia memperingatkan Menteri Agama Fachrul Razi supaya lebih cermat dan hati-hati dalam menentukan isu prioritas di Kementerian Agama mengingat radikalisme adalah isu yang sensitif khususnya bagi wilayah kerja Kementerian Agama. Alih-alih mengurus radikalisme yang sudah menjadi domain BNPT, Bukhori meminta Kementerian Agama supaya fokus pada isu pencegahan korupsi di kalangan internal Kementerian Agama mengingat beberapa Menteri Agama sebelumnya terpaksa berurusan dengan hukum akibat terjerat kasus korupsi.[5]
Lebih lanjut, wacana terkait larangan cadar atau niqab dan celana cingkrang di sejumlah instansi pemerintah kemudian mencuat sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.[6] Hal ini diduga sebagai salah satu bagian dari kampanye menangkal radikalisme yang digalakan oleh pemerintah. Alhasil, hal tersebut membuat geram mayoritas anggota Komisi VIII DPR RI karena pemerintah dianggap bertindak terlalu jauh dan terkesan mengintervensi ranah privat warga negaranya dalam hal berpakaian dan pengamalan ajaran agama. Akhirnya, dalam Rapat Kerja perdana Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR, Bukhori menjadi pihak yang paling keras memberikan kritik atas wacana kebijakan tersebut.[7] Selain itu, Bukhori juga dikenal sangat kritis terhadap sejumlah kebijakan kontroversial yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama satu tahun terakhir, seperti pembatalan haji sepihak oleh pemerintah dan program sertifikasi penceramah.[8] [9]
Sebagai Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori mengambil peran penting dalam mengawal pembahasan dua produk legislasi yang sempat menyita perhatian publik, yakni RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (yang kini telah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).[10] Bukhori diutus sebagai juru bicara Fraksi PKS dalam mengawal RUU HIP dan juga dipercaya sebagai Koordinator Panja Pembahasan RUU Cipta Kerja Fraksi PKS. Perjuangan Fraksi PKS dalam meneruskan aspirasi publik dalam merespons dua RUU tersebut sering kali menjumpai tantangan di parlemen. Bukhori dan koleganya acapkali terlibat dalam perdebatan sengit dengan pemerintah maupun sesama anggota Baleg untuk memenangkan aspirasi publik terhadap dua RUU tersebut. Alhasil, pada sidang paripurna 16 Juli 2020 Fraksi PKS berhasil menyampaikan aspirasi publik untuk meminta DPR mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagaimana kehendak publik.[11] Sementara, RUU Cipta Kerja setidaknya berhasil mengakomodir sejumlah tuntutan yang disuarakan umat Islam, misalnya tidak menghilangkan syarat WNI dan muslim bagi penyelenggara umrah dan payung hukum bagi koperasi syariah. Kendati demikian, secara resmi Fraksi PKS tetap konsisten menolak pengesahan RUU tersebut karena tidak sepenuhnya merepresentasikan kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia.[12] [13]
Kehidupan Pribadi
[sunting | sunting sumber]Bukhori Yusuf menikah dengan seorang wanita bernama Rosita Komala Dewi. Hasil dari pernikahannya, Bukhori telah dikaruniai 4 orang anak yang terdiri dari sepasang putra dan putri. Saat ini Bukhori tinggal di kediamannya yang berlokasi di Jalan Joglo Baru/ SMU 101 RT 11/06 No. 51 Joglo Kembangan, Jakarta Barat. Selain dikenal sebagai politisi, Bukhori dikenal oleh masyarakat sebagai tokoh ulama. Di sela kesibukannya di parlemen, pria yang memiliki hobi membaca dan bersepeda ini turut aktif dalam kegiatan dakwah di masyarakat. Bukhori kerap mengisi kegiatan pada acara kajian Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui majelis taklim. Selain itu, namanya juga cukup masyhur di salah satu acara kerohanian Islam yang bertajuk "Serambi Islam" yang diadakan oleh stasiun TV milik pemerintah, TVRI.[14]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Hasil Pemilu 2019". kpu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-20. Diakses tanggal 23 Mei 2022.