Lompat ke isi

Marwan Jafar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Ke-5
Masa jabatan
27 Oktober 2014 – 27 Juli 2016
PresidenJoko Widodo
Informasi pribadi
Lahir
Marwan Dafar

12 Maret 1971 (umur 53)
Pati, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia
Partai politikPKB
Suami/istriAri Haryati
Anak4
AlmamaterUniversitas Islam Indonesia Yogyakarta
Universitas Gajayana
Universiti Selangor Malaysia
Sultan Sharif Ali Islamic University
ProfesiPolitikus
Situs web[1]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Marwan Jafar, S.E., S.H., B.B.A. (lahir 12 Maret 1971) adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia pertama pada Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016.

Profil Marwan Jafar

[sunting | sunting sumber]
Marwan Jafar sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kabinet Kerja (2014).

Marwan Jafar[1] adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pertama tahun 2014-2016 pada Kabinet Kerja Jokowi-JK. Ia merupakan menteri yang meletakkan pondasi bagi Kemendesa atau KDPDTT sejak nomenklaturnya diresmikan.

Sebelumnya, MJ (sapaan akrabnya) pernah menjabat anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ia pertamakali terpilih menjadi anggota DPR pada pemilu 2004 saat usianya baru 33 tahun. Kemudian, dua pemilu berikutnya 2009 dan 2014, ia terpilih kembali mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah III. Terakhir pada pemilu 2019 pun dia kembali terpilih menjadi wakil rakyat yang melenggang ke Senayan.

Di DPR, MJ pernah bertugas di Komisi V yang juga merangkap sebagai Ketua Fraksi PKB. Saat itu, Komisi V menangani Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan SAR Nasional. Dan selama di DPR, MJ dikenal sebagai legislator yang vokal memerjuangkan kebijakan yang pro-kepentingan rakyat. Dialah salah satu kader pesantren dan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dianggap bersinar di panggung politik nasional.

Riwayat Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

MJ memang hidup dan dibesarkan dalam lingkungan santri dan NU. Sekolah Menengah ia tuntaskan di Madrasah Tsanawiyah Manahijul Huda dan Madrasah Aliyah Mathali’ul Falah, Pati, Jawa Tengah. Dari Pati, ia kemudian hijrah ke Yogyakarta untuk belajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam waktu hampir bersamaan, ia juga mengambil studi ekonomi di Universitas Gajayana Malang.

Selama masa kuliah, pria kelahiran Pati 12 Maret 1971 ini aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan dan organisasi NU. Salah satunya, ia pernah menduduki jabatan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 1995-1996. Ia juga pernah menjadi Kabid Litigasi dan Konsultasi LPBH NU Yogyakarta 1994-1999 dan Litbang GP Ansor Yogyakarta 1995-2000.

Setelah lulus sarjana, MJ mulai bekerja sebagai konsultan hukum di perusahaan advokat Rusdiono & Patners Law Firm tahun 1999. Ia juga mengisi kesibukan dengan mengurus perusahaan sebagai marketing manager. Namun begitu, kesibukan tersebut tak lantas membuatnya meninggalkan kegiatan keorganisasian. Pada masa ini ia aktif di IPNU cabang Pati dan menjadi Wakil Sekjen INKOPSIM NU Pusat tahun 1999-2004.

Dari lingkup organisasi pelajar NU, aktivisme MJ terus berlanjut hingga dipercaya mengisi kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU). Ia pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perekonomian PBNU. Ia juga didaulat menjadi Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian PB NU. Di sinilah MJ kerapkali menuangkan gagasan-cemerlangnya tentang ekonomi kerakyatan dan keumatan.

MJ dipercaya sebagai Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB. Jabatan ini diberikan karena MJ dinilai memiliki kapasitas, kepiawaian, kecerdasan serta energi yang luar biasa untuk mewujudkan kejayaan partai di ajang kompetisi pemilu maupun Pilkada. hal itu terbukti dengan perolehan suara DPR RI PKB yang meningkat dari 47 menjadi 57 kursi di parlemen.

Selama menjadi menteri, banyak kebijakan yang telah diambil dalam upaya untuk melaksanakan undang undang Desa antara lain membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), infrastruktur desa, membentuk pendamping desa, menginisiasi potensi desa-desa untuk masyarakat desa secara berkelanjutan dan dijadikan semacam UMKM, menjadikan desa sebagai subyek pembangun di desa bukan objek pembangunan. Dengan sendirinya berujung desa yang mandiri, unggul dan produktif, dengan tujuan supaya terbentuk desa-desa yang mandiri dan mensejahterakan masyarkat desa secara luas, dengan harapan desa menjadi tempat menekan angka migrasi penduduk desa ke kota (urbanisasi).

MJ merupakan salah satu inisator UU Nomor 6 tahun 2014 dimana ini kemudian menjelma menjadi landasan atas lahirnya Dana Desa, ini adalah sejarah karena arah pembangunan karena desa menjadi subjek atas dirinya sendiri, dengan adanya Dana Desa, Desa memiliki kemauan dan kehendak dalam melakukan pembangunannya sendiri sesuai dengan potensi apa yang dimiliki oleh desa tersebut.

Sekarang MJ yang terpilih pada pemilu 2019 lalu berada di Komisi VI DPR RI.

Riwayat Pendidikan

[sunting | sunting sumber]
  1. SD Negeri Dukuhseti, Pati,
  2. Madrasah Tsanawiyah Manahijul Huda, Pati,
  3. Madrasah Aliyah Mathali’ul Falah, Kajen
  4. S1, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  5. S1, Ekonomi Universitas Gajayana Malang
  6. IMBI Yogyakarta Program BBA
  7. S2, Universitas Selangor, Malaysia
  8. S2, Fakulti Undang-Undang Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam - Master of Laws
  9. S3, Fakulti Undang-Undang Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam - Doctor of Philosophy in Law
  1. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Yogyakarta, 1995-1996
  2. Kabid Litigasi dan konsultasi LPBH NU Yogyakarta, 1994-1999
  3. Litbang GP Ansor Yogyakarta, 1995-2000
  4. Wakil Sekjen PP LPNU, 1999-2004
  5. Rusdiono dan Partners Law Firm sebagai Konsultan Hukum, 1999
  6. Marketing Manager PT. Sentra Mekanindo, 1999-2000
  7. Direktur PT. Madu Buana Abadi, 2000-2004
  8. Marwan & Sidabutar Partners Law Firm sebagai Senior Partners, 2003
  9. Direktur PT. Wahana Sarana Jati, 2000-2004
  10. Komisaris PT. Wahana Sarana Jati, 2004
  11. Anggota DPR-RI, 2004-2009
  12. Anggota DPR RI, 2009-2014
  13. Ketua Fraksi PKB, 2009-2014
  14. Anggota DPR RI, 2014-2019
  15. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2014-2016
  16. Ketua LPP DPP PKB, 2016
  17. Anggota DPR RI, 2019 - Sekarang

Sumber: Profil Marwan Jafar[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Jafar, Marwan. "Marwan Jafar | Ikhtiar Memajukan Bangsa". Marwan Jafar. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-14. Diakses tanggal 2017-04-13. 
  2. ^ Jafar, Marwan. "Profil". Marwan Jafar. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-19. Diakses tanggal 2017-04-13. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Helmy Faishal Zaini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
2014–2016
Diteruskan oleh:
Eko Putro Sandjojo