Lompat ke isi

CloudWalk Technology

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

CloudWalk Technology Co. Ltd. adalah sebuah perusahaan pengembang perangkat lunak pengenalan wajah Tiongkok.[1] Perusahaan tersebut diberi sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat karena dituduh ikut serta dalam pelanggaran HAM berat terhadap suku Uighur.[2][3][4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Chin, John; Bürge, Clément (December 19, 2017). "Twelve Days in Xinjiang: How China's Surveillance State Overwhelms Daily Life". The Wall Street Journal. Diarsipkan dari versi asli tanggal November 11, 2018. Diakses tanggal December 20, 2017. 
  2. ^ "US Adds 33 Chinese Companies, Institutions to Economic Blacklist | Voice of America - English". www.voanews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-23. Diakses tanggal 2020-05-25. 
  3. ^ "US sanctions 33 Chinese entities at lowest point of US-China relations". South China Morning Post. May 23, 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal May 24, 2020. Diakses tanggal May 25, 2020. 
  4. ^ Alper, Alexandra; Psaledakis, Daphne (2021-12-17). "U.S. curbs Chinese drone maker DJI, other firms it accuses of aiding rights abuses". Reuters (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-17. 

Templat:China-company-stub