De Staat Der Nederlanden v. Stichting Urgenda
De Staat Der Nederlanden v. Stichting Urgenda | |
---|---|
Pengadilan | Mahkamah Agung Belanda |
Diputuskan | 20 Desember 2019 |
ECLI | ECLI:NL:HR:2019:2006 |
Transkrip | http://deeplink.rechtspraak.nl/uitspraak?id=ECLI:NL:HR:2019:2006 |
Alur perkara | |
Pengajuan banding dari | Pengadilan Negeri Den Haag |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Den Haag[1] |
De Staat Der Nederlanden v. Stichting Urgenda adalah putusan Mahkamah Agung Belanda pada tahun 2019 yang terkait upaya pemerintah Belanda untuk mengurangi emisi karbondioksida. Pemerintah Belanda digugat pada tahun 2013 dengan petitum bahwa mereka telah melanggar hak asasi warga negara Belanda sebagaimana ditentukan oleh hukum nasional dan hukum Uni Eropa dengan kegagalan memenuhi tujuan minimum pengurangan emisi karbon yang telah ditentukan oleh para ilmuwan untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Putusan tingkat pertama pada 2015 memutus bahwa pemerintah wajib memenuhi sasaran pengurangan emisi sebesar 25% dari level 1990 dengan tenggat waktu pada tahun 2020. Putusan ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi sebelum mencapai Mahkamah Agung, yang juga menguatkan bahwa pengurangan emisi adalah hal yang perlu dicapai oleh pemerintah Belanda untuk melindungi hak asasi manusia. Perkara ini merupakan kali pertama gugatan perbuatan melawan hukum diajukan melawan pemerintah atas dasar hak asasi manusia terkait aspek perubahan iklim, dan kasus keadilan iklim pertama yang berhasil secara konkret.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 January 2020. Diakses tanggal 26 January 2020.