Lompat ke isi

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga[1]
Susunan organisasi
Deputi Bidang Pelayanan KepemudaanAsrorun Ni’am Sholeh
Kantor pusat
Jalan Gerbang Pemuda No. 3
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpora.go.id

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, dipimpin oleh Deputi.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan. Dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
  • pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]