Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sejak tanggal 3 April 2023 dijabat oleh Dito Ariotedjo.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Tonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.[3]
Pada tahun 2000 - 2004 yakni pada masa Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong, Kementerian Pemuda dan Olahraga dilebur pada Departemen Pendidikan dan Nasional sehingga urusan pemuda dan olahraga hanya dikelola oleh struktur eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali dibentuk pada tahun 2004.[3]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu presiden dalam pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan Permenpora No. 1 Tahun 2025 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Kementerian
- Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Hukum dan Kerja Sama
- Biro Keuangan dan Umum
Deputi
- Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan
- Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah
- Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta
- Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda
- Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Olahraga Pendidikan
- Asisten Deputi Olahraga Masyarakat
- Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus
- Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda
- Asisten Deputi Olahragawan Elit
- Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi
- Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi
- Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
- Sekretariat Deputi
- Asisten Deputi Wisata Olahraga
- Asisten Deputi Olahraga Profesional
- Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga
- Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan
- Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional
Inspektorat
Sistem Keolahragaan Nasional
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat lembaga mandiri yang membantu Pemerintah dalam jalannya sistem keolahragaan nasional:
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Komite Olimpiade Indonesia (KOI-NOC Indonesia)
- Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI)
Nomenklatur
[sunting | sunting sumber]- Kantor Menteri Negara Urusan Pemuda (1946–1948)
- Kantor Menteri Pembangunan/Pemuda (1948–1949)
- Departemen Olah Raga (1964–1966)
- Kantor Menteri Muda Urusan Pemuda (1978–1983)
- Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2000)
- Direktorat Jenderal Olahraga, Departemen Pendidikan Nasional (2000-2004)
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (2004–2009)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (2009–sekarang)
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Lambang Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2000an)
-
Lambang Kemennegpora (2000an–2010)
-
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (2010–sekarang)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ a b "Profil Kementerian Pemuda dan Olahraga". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-31.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi