Lompat ke isi

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
Susunan organisasi
DeputiNia Niscaya[1]
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.[2]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regionai China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
  6. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "KEMENPAR". www.kemenpar.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-19. Diakses tanggal 2018-06-19. 
  2. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-10-02. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-01-28. Diakses tanggal 2018-06-19. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]