Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 10 Juli 1959 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 Kementerian Pariwisata[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Pariwisata | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | kemenpar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
kemenpar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (disingkat Kemenpar) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Widiyanti Putri.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
- penyurusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur
- Deputi Bidang Industri dan Investasi
- Deputi Bidang Pemasaran
- Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events)
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
- Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata
- Inspektorat
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
- Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
- Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
- Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
- Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2004)
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2004–2009)
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–2024)[2]
- Kementerian Pariwisata (2014–2019, 2024–sekarang)
Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[3][4]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Pesona Indonesia, kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenparekraf RI
Galeri
[sunting | sunting sumber]-
Lambang Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (1983–1998)
-
Logo Departemen, Seni, & Budaya/ Kantor Menneg Pariwisata dan Kesenian (1998–2001)
-
Logo Kemenbudpar/ Kemenpar/ Kemenparekraf (2001–2014)
-
Logo Pesona Indonesia digunakan sebagai Logo Kementerian Pariwisata (2014–2020)
-
Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2020–2024)
-
Lambang Kementerian Pariwisata (2024–sekarang)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024 Kementerian Pariwisata
- ^ "Profil Kemenparekraf/Baparekraf". Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.