Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Integrasi
Transportasi dan Multimoda
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk18 September 2015 (2015-09-18)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024
Susunan organisasi
Kepala BadanPolana Banguningsih Pramesti
Situs web
bptj.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda adalah unsur pendukung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1] Badan ini berfungsi untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Indonesia. Badan ini menjadi salah satu otoritas transportasi yang berwenang dalam pengelolaan transportasi di sebuah kawasan di Indonesia.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-06-01. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]