Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalRisyapudin Nursin
Sekretaris DitjenCucu Mulyana
Direktur
Prasarana Perhubungan DaratChandra Irawan
Pembinaan KeselamatanMohamad Risal Wasal
Sarana Perhubungan DaratSigit Irfansyah
Lalu Lintas Perhubungan DaratPandu Yunianto
Angkutan dan MultimodaAhmad Yani
Kantor pusat
Gedung Karsa Kementerian Perhubungan Lantai 3, Jakarta Pusat
Situs web
hubdat.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]