Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Penegakan Hukum Kehutanan
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
gakkum.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]