Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Kementerian Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1]
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Mahfudz, M.P
Situs web
pskl.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]