Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
phpl.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari saat ini dipimpin oleh Ir. Dida Mighfar Ridha, M.Si. sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari menggantikan Dr. Ir. Agus Justianto M. Sc [2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ PPID. "Menteri LHK Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK". ppid.menlhk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-09. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]