Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Rr. Aisyah Gamawati, MM
Sekretaris Direktorat JenderalSugito, S.Sos, MH
Direktur Pengembangan Daerah PerbatasanDra. Endang Supriyani, MM
Direktur Pengembangan Daerah Pulau Kecil TerluarDr. Fujiartanto
Direktur Penanganan Daerah Rawan BencanaDrs. Hasman Ma'ani
Direktur Penanganan Daerah Pasca KonflikHasrul Edyar
Direktur Pengembangan Daerah Rawan PanganDr. Syamsudin Bentara
Kantor pusat
Jl Abdul Muis No 7 Jakarta Pusat
Situs web
ditjenpdtu.kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]