Lompat ke isi

Faktor resiko terhadap genosida

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penilaian faktor resiko genosida merupakan mekanisme awal untuk pencegahan genosida. Tujuannya adalah menerapkan penilaian faktor risiko untuk meningkatkan kemampuan prediktif komunitas internasional sebelum pembunuhan dimulai, dan mencegahnya. Mungkin ada banyak tanda peringatan bahwa suatu negara mungkin condong ke arah genosida di masa mendatang. Jika tanda-tanda itu muncul, komunitas internasional mencatatnya dan mengawasi negara-negara yang memiliki risiko lebih tinggi. Banyak cendekiawan dan kelompok internasional yang berbeda telah mengemukakan berbagai faktor yang menurut mereka harus dipertimbangkan saat memeriksa apakah suatu negara berisiko atau tidak. Seorang cendekiawan terkemuka di bidang tersebut, James Waller, mengemukakan empat kategori faktor risikonya sendiri: tata kelola, sejarah konflik, kondisi ekonomi, dan fragmentasi sosial.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Waller, James, Dr. "Upstream Prevention: Risk Assessment and Prediction." HGS 374 Comparative Genocide. Keene State College, Keene. 03 Mar. 2015. Lecture.