Lompat ke isi

Hak LGBT di Benin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Benin Benin
Benin
Aktivitas sesama jenis legal?Legal[1]
Transeksual
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Benin menghadapi masalah hukum yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT, walaupun hubungan seksual sesama jenis di Benin masih legal.[1]

Hukum seks sesama jenis

[sunting | sunting sumber]

Hubungan seksual sesama jenis legal di Benin bila dilakukan oleh orang dewasa berusia di atas 21 tahun. Undang-undang kriminal yang berlaku di Benin sebenarnya berasal dari Undang-Undang Kriminal Afrika Barat Prancis yang ditetapkan pada 6 Mei 1877.[2] Pada tahun 1947, Undang-Undang Kriminal diamendemen, dan amendemen inilah yang mengkriminalkan hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan dengan orang berusia di bawah 21 tahun dengan ancaman hukuman penjara antara enam bulan hingga tiga tahun dan denda antara 200 hingga 50.000 franc.[3][4]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]