Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Tampilan
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1] |
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | - |
Sekretaris Inspektorat Jenderal | - |
Situs web | |
kemdiktisaintek |
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.