Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalProf. Ir. Togar M. Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU.
Kepala Biro/Pusat
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja SamaIndira Ni Tua, S.T., M.Comm.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;Dr. Agus Sunarya Sulaeman, S.ST., Ak., M.Si.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya ManusiaDr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.
Kepala Biro HukumIneke Indraswati, S.H., M.H.
Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa.Manifes Zubayr, S.E., M.M., Ak.
Kepala Pusat Data dan Teknologi InformasiDr. Andika Fajar, M.Eng.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan TinggiDr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A.
Situs web
https://kemdiktisaintek.go.id/

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
  2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  4. Biro Hukum; dan
  5. Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Referensi

[sunting | sunting sumber]