Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Tampilan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Prof. Ir. Togar M. Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU. |
Kepala Biro/Pusat | |
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama | Indira Ni Tua, S.T., M.Comm. |
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; | Dr. Agus Sunarya Sulaeman, S.ST., Ak., M.Si. |
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia | Dr. Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. |
Kepala Biro Hukum | Ineke Indraswati, S.H., M.H. |
Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa. | Manifes Zubayr, S.E., M.M., Ak. |
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi | Dr. Andika Fajar, M.Eng. |
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi | Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A. |
Situs web | |
https://kemdiktisaintek.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum; dan
- Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa.