Lompat ke isi

Investigasi Mahkamah Pidana Internasional di Palestina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda, pada 20 Desember 2019 mengumumkan penyelidikan atas kejahatan perang yang diduga dilakukan di Palestina oleh anggota militer Israel dan Hamas serta kelompok bersenjata Palestina lainnya sejak 13 Juni 2014.[1][2]

Tuduhan sebelumnya termasuk pendirian pemukiman secara ilegal di wilayah yang diduduki Israel di Tepi Barat dan pelanggaran hukum perang oleh anggota militer Israel dan Hamas selama Perang Gaza tahun 2014.[3][4] Selanjutnya, mulai tanggal 8 Oktober 2023, menurut hakim ICC, terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa para pemimpin Israel melakukan kejahatan termasuk kelaparan, pembunuhan, sengaja menargetkan warga sipil, dan penganiayaan; dan bahwa para pemimpin Hamas melakukan kejahatan termasuk pemusnahan, pembunuhan, dan pembunuhan sandera.[5]

Israel bukan anggota ICC dan membantah yurisdiksi ICC, dengan menyajikan sudut pandang yang menyatakan bahwa Palestina bukanlah negara berdaulat yang mampu menjadi pihak dalam Statuta Roma.[a] Menurut kepala jaksa ICC Karim Ahmad Khan, dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh warga Israel di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel selama perang Israel-Hamas berada dalam yurisdiksi penyelidikan Palestina.[6] Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berulang kali mengutuk tuduhan dan penyelidikan tersebut sebagai "antisemit".[7] Sejak penyelidikan dibuka pada tahun 2015, Israel menggunakan badan intelijennya untuk mengawasi, menekan, dan mengancam staf senior ICC.[8]

Pada tanggal 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant dan Mohammed Deif (sudah tewas dalam serangan udara IDF, menurut Israel), atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[9]

Zeteo News melaporkan bahwa sebanyak 12 Senator Amerika Serikat memberi surat ancaman kepada Mahkamah Pidana Internasional, antara lain Bill Hagerty, Katie Britt, Tom Cotton, Mitch McConnell, Marco Rubio, Ted Cruz, Marsha Blackburn, Tedd Budd, Kevin Cramer, Pete Ricketts, Rick Scott dan Tim Scott yang meminta ICC untuk tidak mencoba untuk menindak pemerintahan Israel atas kejahatan perang di Gaza. Mereka menyatakan bahwa "Target Israel dan kami akan target anda, [dan] sanksi karyawanmu dan rekan-rekan, dan melarang kamu dan keluargamu untuk masuk ke Amerika Serikat... kamu sudah diperingati". Walaupun mendukung, Senator Chris Van Hollen dari Partai Demokrat memberi komentar: "Ini sebuah kesalahan untuk mengintervensi proses hukum dengan mengancam aparat hukum, keluarga mereka dan karyawan mereka dengan retribusi. Premanisme seperti ini hanya pantas untuk mafia, bukan senator AS".[10]

  1. ^ Sejak tahun 2021, keabsahan hukum yurisdiksi pengadilan atas Palestina telah dikonfirmasi secara definitif oleh ruang praperadilan ICC.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]