Jagalan, Semarang Tengah, Semarang
Jagalan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kota | Semarang | ||||
Kecamatan | Semarang Tengah | ||||
Kodepos | 50136 | ||||
Kode Kemendagri | 33.74.01.1003 | ||||
Kode BPS | 3374130003 | ||||
Luas | 0,46km² | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Jagalan merupakan sebuah kelurahan di wilayah kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Kebonagung dan Sarirejo di sebelah timur, Karangkidul di sebelah selatan, Brumbungan, Gabahan, dan Kranggan di sebelah barat, dan Purwodinatan di sebelah utara.
Nama Jagalan diambil dari kata "jagal" yang berarti tempat pemotongan hewan ternak. Nama tersebut didasari atas sejarah daerah ini sebagai pusat profesi jagal di Semarang. Salah satu gang bersejarah di kelurahan ini adalah Kampung Kulitan, nama yang mengacu pada usaha kulit yang didirikan oleh Tasripin, seorang pengusaha pribumi asal Kebumen yang menetap di Semarang pada abad ke-19. Kampung Kulitan adalah pencetus gilo-gilo, metode angkringan keliling khas Semarang.[1][2]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kampung Kulitan Jagalan Semarang yang Awalnya Sentra Kulit Hewan Sekarang Jadi Pangkalan Terbesar Gilo-Gilo". Suara Merdeka. 4 Desember 2023.
- ^ "Menikmati Gilo-gilo, Jajanan Khas Semarang Tempo Doeloe". Detik Jateng. 24 November 2022.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan